Mulai bulan Juni 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pendaftaran sertifikat tanah gratis. Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Namun, target pendaftaran tanah pada tahun 2025 ini turun sekitar 50%, menjadi 1,5 juta bidang dari sebelumnya 3 juta bidang pada tahun lalu. Kendati demikian, program ini tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat agar bisa memiliki sertifikat tanah gratis. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penurunan target disebabkan oleh efisiensi dan diupayakan agar menjangkau sebagian besar wilayah.
"Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin sulit, kita lakukan secara bertahap. Jika tahun ini terealisasi (sekitar) 1,4 juta bidang, mungkin tahun depan bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare. Dengan pola ini, dalam lima tahun ke depan, kita optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah di Indonesia," ungkap Menteri Nusron, seperti dilansir dari situs ATRBPN.go.id.
Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
Dikutip dari Instagram @ternakproperti, syarat pendaftaran sertifikat tanah gratis melalui PTSL ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Lokasi tanah berada di wilayah program PTSL
Selain itu, dilansir dari Garuda.TV, masyarakat yang ingin mendaftar juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan PTSL
- Bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan tanda batas
- Berita acara kesaksian
- SPPT-PBB tahun berjalan
- Bukti setor BPHTB (jika ada dan masih berlaku)
Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pendaftar akan mengikuti beberapa tahapan dalam proses pengajuannya, yaitu:
Pastikan Wilayah Pendaftar Termasuk Dalam Lokasi PTSL
Pada tahap ini, pendaftar perlu memastikan kembali bahwa wilayah tempat tinggalnya termasuk dalam lokasi yang mendapat program PTSL, sekaligus memulai proses pendaftaran. Pendaftar dapat mengkonfirmasi hal tersebut melalui kepala desa / kantor pertanahan setempat.
Mengikuti Penyuluhan
Selanjutnya, masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Penyuluhan ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan.
Memasang Patok Tanah/GEMAPATAS
Setelah mengikuti penyuluhan, pendaftar perlu melakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di mana masyarakat yang mendaftar harus memasang tanda batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan batas tanah yang ditandatangani oleh tetangga yang bersebelahan.
Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Pada tahap ini, petugas akan mengumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (berkas alas hak tanah). Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat diproses lebih lanjut.
Pengumuman
Apabila pengumpulan data telah selesai, hasilnya akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan.
Penerbitan Sertifikat
Terakhir, setelah semua data selesai diproses, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pendaftar pada tahun anggaran berjalan, atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Dari prosedur pengajuan sertifikat tanah gratis di atas, yang terpenting adalah pastikan tanah yang akan didaftarkan tidak dalam sengketa terlebih dahulu. Selain itu, pastikan juga tanahnya termasuk dalam wilayah yang dapat didaftarkan pada PTSL.
Jika ada kendala atau pertanyaan terkait sertifikat tanah gratis ini, atau bahkan ada ancaman pungutan liar ketika proses pendaftaran, segera laporkan atau langsung hubungi Kantor BPN di nomor WhatsApp resminya yaitu 081110680000.
Referensi : Instagram TernakProperti, Garuda TV, ATRBPN.go.id
Sumber Gambar : UMSU.ac.id