Sebagai warga negara yang memiliki aktivitas beragam, ada kalanya kita memiliki keperluan untuk pindah ke tempat atau daerah baru, khususnya pada bagian wilayah lain di Indonesia. Agar tetap tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam proses perpindahan tersebut dibutuhkan dokumen berupa Surat Pindah Domisili. 

Surat ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak yang berwenang. Contohnya seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat. Pada mulanya, pemohon yang ingin mengajukan perpindahan domisili memerlukan surat pengantar dari kepala desa atau RT/RW setempat.

Namun, berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, saat ini proses pindah domisili lebih simpel karena beberapa kemudahan berikut:

✅ Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

✅ Tidak perlu datang ke kelurahan

✅ Bisa langsung ke Disdukcapil setempat

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Meskipun tanpa pengantar RT/RW, proses pindah domisili tetap akan dilakukan melalui beberapa tahap. Hal ini tergantung pada alamat baru yang dituju, apakah berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi. Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, atau termasuk dalam satu kecamatan, pemohon cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat pada saat ini. 

Namun, jika perpindahan domisili dilakukan ke luar kabupaten/kota atau provinsi, maka pemohon perlu mendatangi 2 (dua) kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan. Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, kemudian dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari Instagram @dukcapilkemendagri, jika pemohon ingin mengajukan pindah domisili, maka bisa langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa dan melengkapi dokumen berikut:

  • Fotokopi KK
  • KTP-elektronik asli (untuk verifikasi)
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan oleh Disdukcapil)

Selain kemudahan yang ditawarkan di atas, layanan perpindahan domisili ini juga disediakan secara gratis tanpa biaya administrasi. Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil yang dikunjungi.

Prosedur Pindah Domisili di Kota Tujuan

Setelah mengurus SKPWNI di alamat asal, pemohon bisa langsung ke kota tujuan dengan melakukan hal berikut:

  1. Menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat 
  2. Memberikan KTP-elektronik lama kepada petugas untuk proses penggantian

Kemudian, pemohon akan mendapatkan 2 (dua) dokumen baru, yaitu:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • KTP-elektronik baru (dengan alamat baru sesuai kota tujuan)

Catatan:

Jika pemohon tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan, maka SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan langkah berikut:

- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan; serta

- Melampirkan fotokopi KK dan KTP-elektronik asli.

Melalui kemudahan yang ditawarkan tersebut, pemerintah berharap proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan data domisili. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha bisa kunjungi situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau ke Instagram @dukcapilkemendagri. Semoga info ini bisa membantu proses pindah domisili bagi Sahabat WIrausaha. 🏡

Referensi : Instagram @dukcapilkemendagri, Kompas.com

Sumber Gambar : Detik.com