QRIS Bebas MDR - Dikutip dari Bisnis.com, per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis. Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500.000, pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
"Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024), seperti dilansir dari Bisnis.com.
QRIS Bebas MDR Hingga Transaksi 500 Ribu
Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun, melalui QRIS Bebas MDR 0% ini pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan nominal tambahan yang dikenakan, asalkan transaksinya berada di angka maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Menkomdigi Imbau Pemanfaatan AI untuk UMKM di Era Transformasi Digital
Pada kesempatan yang sama dengan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan BI dalam meningkatkan batasan transaksi bagi merchant terhadap kebijakan MDR QRIS 0% ini, yaitu untuk dipergunakan saat belanja barang modal.
"Kami yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang input yang nanti ada multiplier effect-nya," jelas Fili, seperti dilansir dari Bisnis.com.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Pengaruh MDR QRIS 0% Terhadap Kebijakan PPN 12%
Lantas, bagaimana pengaruh QRIS Bebas MDR ini terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mendatang? Apakah akan dikenakan pada transaksi QRIS juga? Dilansir dari Instagram Bank Indonesia, berikut adalah penjelasan yang perlu dipahami:
1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak:
Tarif PPN yang akan dikenakan berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli, dan transaksi yang menggunakan QRIS atau pembayaran non tunai lainnya tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran:
PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. Sama seperti MDR, PPN terhadap transaksi QRIS ini juga tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Tetapi, karena Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR 0% bagi pelaku usaha mikro, maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah) alias gratis.
Jadi, bagi pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban dari PPN dan MDR ini dan bisa tetap menggunakan layanan transaksi QRIS seperti biasa (transaksi sampai dengan Rp500.000).
Melalui Deputi Gubernur BI, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Referensi : Instagram Bank Indonesia, Bisnis.com, Kompas.com