Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan utang UMKM pada tahun 2025 mendatang. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu Maman Abdurahman menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sebagai akselerasi untuk mewujudkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Hal ini diungkapkan langsung setelah Maman melakukan rapat terbatas bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (17/12/2024) lalu. Rencananya, sekitar 1.097 juta pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang UMKM tersebut, yang bekerja sama dengan bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
“Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara sekitar 1.097.000-an,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, pada Selasa (17/12/2024) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Pajak PPN 12 Persen Pada 2025, UMKM Bebas PPN Jika Masuk Kategori Ini
Dilaksanakan Dalam 2 (Dua) Tahap
Kemudian, nantinya penghapusan utang UMKM ini akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama dilakukan pada Januari 2025, lalu tahap kedua dilanjutkan setelah bulan Maret 2025 mendatang.
"Kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke pak presiden terkait ini. Lalu stage kedua after Maret," ujar Maman, seperti yang dilansir dari Detik.com.
Namun, Maman menyatakan bahwa angka 1.097 juta pelaku usaha yang didata tersebut masih bisa berubah sewaktu-waktu, dikarenakan beberapa tantangan dalam proses pendataan.
”Jadi, pihak Bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM. Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan," tambah Maman, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Kriteria Penghapusan Utang Bagi Pelaku UMKM di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk para petani, nelayan, serta pelaku UMKM pada 5 November 2024.
Adapun kebijakan penghapusan utang UMKM ini juga memiliki beberapa kriteria agar bisa tepat sasaran bagi pelaku UMKM. Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga perlu memenuhi kriteria lainnya agar dapat menjadi penerima manfaat penghapusan utang UMKM tersebut. Berikut adalah beberapa kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM, dilansir dari Kompas.com:
- Pelaku UMKM merupakan nasabah dari Bank Himbara.
- Pelaku UMKM menawarkan produk/jasa di 3 (tiga) bidang berikut:
-
- Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
- Bidang perikanan dan kelautan
- Mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
- Terkena dampak dari beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
- Tidak mampu membayar utang
- Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPh UMKM Diperpanjang Hingga 2025 Mendatang
Adapun besaran utang yang dihapus bagi badan usaha maksimal yaitu Rp500 juta, sedangkan bagi usaha perorangan Rp300 juta. Tentunya, penghapusan utang UMKM ini berlaku dengan catatan kredit/utang yang diambil maksimal memiliki tenor 10 tahun.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi : Kontan.co.id, CNN Indonesia, Detik.com, Kompas.com