PPh UMKM resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 2025 mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024). 

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” ujarnya, seperti dilansir dari Bisnis.com. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh final UMKM seharusnya berakhir pada akhir tahun 2024 ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Pada peraturan tersebut, PPh final 0,5% diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Hal ini berarti bagi wajib pajak yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025. “Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai, tapi untuk saat ini tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com. 

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Pembebasan PPh Bagi Pelaku UMKM Beromzet di Bawah 500 Juta per Tahun

Pada Konferensi Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet usaha Rp4,8 miliar per tahun masih dapat bisa menunaikan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%nya pada 2025 mendatang. Tetapi, untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, akan dibebaskan dari kewajiban PPh tersebut.

Sumber foto: CNN Indonesia

"Jadi, hampir semua warung-warung usaha-usaha kecil yang sering kita konsumsi, kalau omzetnya tidak capai Rp 500 juta per tahun mereka tidak bayar PPh. Dan mayoritas barang yang diperdagangkan di situ tidak kena PPN," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Pajak PPN 12 Persen Pada 2025, UMKM Bebas PPN Jika Masuk Kategori Ini


Pembebasan PPh Bagi Pekerja

Selain itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta per bulannya mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.  

"Pemerintah memberikan insentif PPh yang akan ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta," ujar Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, Airlangga mengatakan insentif tersebut hanya berlaku untuk para pekerja yang berada di industri padat karya. "Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," pungkasnya.

Referensi : YouTube CNN Indonesia, Bisnis.com, CNBC Indonesia