Sumber: BPJPH
Baru-baru ini, warganet dikejutkan dengan fenomena salah satu warteg yang mengeluhkan biaya penerbitan sertifikat halal yang sangat mahal. Adapun biaya yang dikenakan untuk penerbitan sertifikat halal tersebut mencapai Rp10 juta, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan bahwa fenomena pungutan biaya tersebut memang terjadi, setelah ia melakukan survei ke beberapa pengusaha warteg.
“Saya sudah survei di warteg. Kami kumpulkan 100 pengusaha warteg. Dari 100 itu mereka bilang, ‘Kami mau, Pak, sertifikat halal, tapi kami diminta satu warteg Rp10 juta’,” ujar Haikal, ketika rapat bersama Komisi VIII DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip dari IG @undercover.id.
BPJPH: Biaya Pungutan Rp10 Juta Untuk Sertifikasi Halal Sudah Termasuk Pungli
Haikal juga menegaskan bahwa biaya pungutan Rp10 juta tersebut tidak sesuai dengan aturan pengurusan sertifikat halal. Hal ini dikarenakan BPJPH tidak memungut biaya untuk penerbitan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil yang melakukan self declare, seperti dilansir dari Kompas.com. Tetapi, untuk melakukan penerbitan sertifikat halal secara reguler, sebenarnya mereka (usaha mikro dan kecil) hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp650 ribu saja.
Akibat fenomena pungli tersebut, Haikal menyatakan bahwa Indonesia hanya menduduki posisi 8 negara penghasil produk halal. Posisi ini berada di bawah negara China, yang menduduki peringkat pertama.
Baca Juga: IKN Mangkrak, Pelaku UMKM Berharap Agar Pembangunan Tetap Bergerak
“Soal kepatuhan (mengurus sertifikat halal), ini yang menjadi masalah. Kenapa? Karena kita, hari ini, negara nomor 8 penghasil produk halal dengan angka USD13 miliar. Nomor satunya siapa? China. China mampu mengekspor produk halalnya. Kalau kita USD13 miliar, dia (China) bisa mencapai USD31—USD 31,8 miliar,” ujarnya, seperti dilansir dari IG @undercover.id.
Maka dari itu, Haikal pun terus mengimbau kepada seluruh pengusaha warteg agar mengurus sertifikasi halal untuk bisnisnya. Namun, banyak warteg yang enggan melakukannya akibat dari fenomena pungli tersebut.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
50 Ribu Pengusaha Warteg Akan Diberikan Sertifikat Halal
Dalam rangka membantu kesulitan yang dihadapi para pengusaha warteg, serta meminimalisir potensi pungli ke depannya, Haikal berencana akan membantu memberikan sertifikat halal kepada 50 ribu pengusaha warteg dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Kita akan membuat program sertifikat halal untuk sebanyak 50 ribu pengusaha warteg yang ada, karena kami tahu apa yang menjadi kesulitan mereka selama ini dalam mengurus sertifikat halal," ujar Haikal, pada Sabtu (8/2/2025) seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.
Baca Juga: Kementerian UMKM dan Ketenagakerjaan akan Adakan Program Pelatihan UMKM untuk 10.000 Pengusaha
Menurutnya, pengurusan sertifikat halal ini dilakukan untuk menertibkan para oknum yang melakukan pungli kepada pengusaha warteg yang ada. Selain itu, hal ini juga menjadi dorongan agar semakin banyak pelaku UMKM, khususnya warteg, untuk mengurus sertifikat halalnya.
"Untuk itu kami dari BPJPH juga akan menertibkan para pemeriksa halal yang di lapangan banyak berinteraksi dan berhubungan dengan para pelaku usaha seperti teman-teman pengusaha warteg ini," pungkasnya.
Referensi : Kompas.com, CNN Indonesia