Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pelaku UMKM tetap bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Selain itu, harga gas LPG 3 kg tersebut juga akan diberlakukan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"UMKM tetap dapat LPG, dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Nggak boleh, karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi," ujar Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025), seperti dilansir dari Liputan6.com.
Pernyataan dari Bahlil tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan distribusi gas LPG. Jadi, mereka dapat memperoleh gas LPG 3 kg dengan harga yang lebih adil dan terjangkau, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menteri Bahlil: Negara Telah Mensubsidi Harga Gas LPG 3 Kg
Selain itu, Bahlil mengungkapkan secara terbuka terkait pihak yang terlibat dalam manipulasi harga gas LPG 3 kg, serta maraknya para penimbun pada kalangan pengecer. Situasi ini mendorong pemerintah untuk membatasi pembelian tabung gas 3 kg tersebut, sehingga stok gas ini hanya tersedia di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
"Ya mohon maaf tidak bermaksud curiga. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar Bahlil.
Pada saat laporan diterima, fakta menunjukkan bahwa harga gas LPG 3 kg yang dijual kepada konsumen melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan harga yang dijual kepada pengecer dipatok lebih tinggi sekitar Rp 4.000-5.000, jika dibandingkan dengan harga di pangkalan resmi Pertamina.
"Negara itu mensubsidi, harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp 12.000 ya. Kalau 3 kilogram satu tabung itu berarti kurang lebih sekitar Rp 36 ribu per tabung," kata Bahlil, seperti dilansir dari Liputan6.com.
Mendorong Pengecer Agar Beralih Menjadi Sub Pangkalan Resmi LPG
Dari fenomena tersebut, Bahlil Lahadalia juga mendorong kepada para pengecer agar segera mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina. Namun, Bahlil mengakui persyaratan menjadi pangkalan resmi memang cukup banyak, sehingga pengecer bisa lebih cepat jika mendaftar sebagai sub pangkalan.
"Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan, tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi," ujar Bahlil saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Senin (3/2/2025), seperti dilansir dari KabarBisnis.com.
Bahlil juga mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin menyusahkan UMKM jika memang diwajibkan melegalkan izin usahanya untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tersebut. Mereka juga dapat mengeluarkan modal tambahan sesuai kondisi di lapangan, apabila diperlukan.
"Kita naikkan statusnya menjadi sub pangkalan dengan syarat yang seminimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan," pungkasnya.
Cara Mendaftar Sub Pangkalan Resmi LPG
Untuk mendaftar sebagai sub pangkalan resmi LPG, pengecer perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil di www.oss.go.id
2. Daftar sebagai mitra Pertamina di https://kemitraan/patraniaga.com/register
3. Pilih menu Gabung Sekarang dalam kolom Keagenan LPG
4. Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kecamatan, dan kode pos.
5. Klik Registrasi
Selain itu, selama proses registrasi, pengecer perlu melengkapi dokumen berikut ini:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti Kepemilikan Lahan
4. Bukti Saldo Rekening
5. Akta Pendirian Badan Usaha
6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Sejenis (jika ada)
7. Fotokopi Bukti Kerjasama dengan PT Pertamina (jika ada)
7. Surat referensi bank
8. SIUP dan SITU (opsional)
9. Tanda Daftar Perusahaan bagi usaha yang sudah berbadan hukum
10. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Referensi : Liputan6.com, KabarBisnis.com