FlazzTax

Indonesia - Sahabat Wirausaha yang sudah memulai atau akan memulai usaha pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Untuk itu Sahabat Wirausaha perlu mengetahui berapa biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Nah, salah satu biaya yang diperlukan tersebut adalah biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Baca Juga: Pajak


Apa Saja yang Termasuk dalam Objek PBB?

Objek PBB merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang,, dan jalan tol.

Kecuali yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh keuntungan seperti sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, dan sejarah serta yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna seperti hutan suaka alam, hutan lindung, dan taman nasional. Selain itu, juga yang digunakan oleh perwakilan negara seperti kedutaan dan konsulat juga tidak termasuk dalam objek PBB.

Baca Juga: Wajib Pajak


Apa Saja yang Termasuk dalam Subjek PBB?

Subjek PBB merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.


Apa Landasan Hukum PBB?

UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menjadi dasar hukum dari PBB ini. Bahkan PBB bisa menjadi pendapatan daerah dan sudah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010 yang dapat membuat perkembangan daerah tersebut.

Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Banyak orang yang bingung cara menghitung PBB, maka untuk Sahabat Wirausaha akan diuraikan pada bagian ini.

Beberapa elemen yang dibutuhkan Sahabat Wirausaha adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Beberapa rumus yang bisa Sahabat Wirausaha gunakan adalah sebagai berikut:

  1. NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  2. NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
  3. PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Baca Juga: Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan Untuk UMKM Beromset 500 Juta

Yuk cek dan ricek Pajak Bumi dan Bangunan Sahabat Wirausaha! Sebab sebagai warga negara yang baik, Sahabat Wirausaha juga harus taat pajak.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-bumi-da...
  2. https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922cca...