Perusahaan memiliki berbagai struktur yang berguna untuk memisahkan tugas, hak dan kewajiban di dalam perusahaan. Salah satu struktur dalam perusahaan adalah bagaimana Holding Company (Perusahaan Induk) memiliki dan mengatur beberapa anak perusahaan. Kali ini kita akan membahas seputar perusahaan induk.


Pengertian Induk Perusahaan

Perusahaan Induk atau Holding Company adalah organisasi keuangan yang memiliki kepentingan pengendali di perusahaan lain, yang disebut anak perusahaan. Perusahaan induk dapat mengontrol kebijakan anak perusahaan dan mengawasi keputusan manajemen tetapi tidak menjalankan operasi sehari-hari.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha

Biasanya, perusahaan induk tidak memproduksi apa pun, menjual produk atau layanan apa pun, atau menjalankan operasi bisnis lainnya. Sebaliknya, perusahaan induk memegang saham pengendali di perusahaan lain. Meskipun perusahaan induk memiliki aset perusahaan lain, seringkali hanya mempertahankan kapasitas pengawasan. Jadi, meskipun mungkin mengawasi keputusan manajemen perusahaan, ia tidak berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan operasi bisnis sehari-hari dari anak-anak perusahaan ini.

Baca Juga: Apa itu Business Model Canvas (BMC)?


Manfaat Induk Perusahaan

Induk perusahaan kerap disebut sebagai “payung” bagi anak perusahaan yang dinaunginya. Induk perusahaan melindungi aset lainnya dari kerugian yang dialami anak perusahaan tersebut. Jika anak perusahaan bangkrut, perusahaan induk mungkin mengalami kerugian modal dan penurunan kekayaan bersih. Namun, kreditur perusahaan pailit tidak dapat secara hukum mengejar perusahaan induk untuk remunerasi.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pemilik dan Pengelola Perusahaan

Dengan hal tersebut, induk perusahaan tetap dapat beroperasi sambil tetap menciptakan perusahaan untuk setiap lini bisnisnya. Misalnya, satu anak perusahaan mungkin memiliki nama merek dan merek dagang perusahaan induk, sementara anak perusahaan lain mungkin memiliki merek dagangnya tersendiri. Taktik ini berfungsi untuk membatasi eksposur kewajiban keuangan dan hukum dari perusahaan induk dan berbagai anak perusahaannya.

Baca Juga: Tipe-tipe Struktur Kepemilikan pada Social Enterprise

Jika perusahaan induk diatur dengan benar, kewajiban utang salah satu anak perusahaan tidak akan berdampak pada anak perusahaan lainnya; jika salah satu anak perusahaan dinyatakan pailit, hal itu tidak akan berdampak pada anak perusahaan lainnya.

Semoga artikel ini bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perusahaan induk. Semoga bermanfaat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Understanding a Holding Company |The Balance
  2. Holding Company | Investopedia