Sahabat Wirausaha, melakukan pengajuan pinjaman data atau kredit kepada bank maupun lembaga non-bank lain adalah hak setiap orang. Pihak institusi keuangan pun menyediakan berbagai layanan kredit yang bisa dipilih calon debitur (penerima dana) sesuai kebutuhan dan kemampuan. Namun kadang kala proses pengajuan itu bisa berujung pada kegagalan karena kita mungkin masuk dalam daftar hitam SLIK.

Baca Juga: Layanan PLUT Untuk UMKM

Memang apa sih daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) itu? Untuk bisa memahaminya, simak ulasan artikel berikut ini sampai usai.


Hal-Hal Penting Soal Daftar Hitam SLIK

Bicara soal daftar hitam, tentu Sahabat Wirausaha akan kepikiran sebuah daftar yang berisikan nama-nama pihak bermasalah. Dalam lingkup keuangan, IDN Times melansir jika daftar hitam SLIK lebih ke berupa daftar nama individu maupun organisasi yang memiliki masalah keuangan. Dengan demikian siapapun yang masuk dalam daftar tersebut, akan sulit bahkan gagal dalam mengakses layanan perbankan seperti salah satunya pengajuan kredit.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur (SID)

Mereka yang masuk ke dalam daftar hitam SLIK artinya punya rekam jejak keuangan yang tidak bagus terutama dalam urusan kredit. Mulai dari pembayaran kredit yang bermasalah karena seringkali terlambat hingga kabur tanpa melunasi kreditnya. Jika Sahabat Wirausaha masuk ke dalam daftar ini, maka besar kemungkinan bank atau lembaga non-bank penyedia kredit lain akan menolak pengajuan pinjaman yang kita berikan.

Tentu untuk bisa menghindari masuk ke dalam daftar hitam SLIK, bertanggung jawab penuh atas kredit yang dijalankan seperti membayar tepat waktu supaya tidak menunggak hingga dikenai denda adalah cara paling utama.

Baca Juga: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Kalau memang kita masuk dalam daftar hitam tersebut, melakukan pemutihan BI Checking atau SLIK adalah solusinya. Caranya adalah dengan melunasi cicilan kredit yang tertunggak, terus memantau nilai SLIK dan terakhir membuat surat klarifikasi dari bank kalau kita memang benar-benar sudah terbebas dari berbagai tunggakan.

Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman lainnya. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.