Cara Mendapatkan Izin Edar Makanan - Cukup banyak kasus yang merugikan konsumen pada industri makanan, diantaranya keracunan makanan. Meskipun kasus tersebut dilakukan oleh sebagian oknum. Namun, dampaknya bisa fatal apabila dampaknya merembet ke pemilik usaha lain yang sejenis.
Maka dari itu, untuk menjaga dan melindungi hak konsumen, pemerintah mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Nah, apakah Sahabat Wirausaha memiliki usaha di bidang pengolahan makanan? Maka sertifikat ini wajib untuk dimiliki. Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel berikut.
Berbagai Jenis Izin untuk Pangan
Sumber Gambar: vagus
Dalam industri makanan, terdapat berbagai jenis perizinan yang berbeda. Perizinan tersebut didasarkan pada jenis makanan apa dan bagaimana pengolahannya. Sebelum lebih jauh membahas SPP-IRT, ada baiknya mengenal berbagai jenis perizinan tersebut. Berikut adalah beberapa jenis makanan dan pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya:
1. Pangan Olahan Terkemas
Untuk jenis pangan olahan terkemas ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar yang sudah memiliki pabrik sendiri. Dengan menggunakan mesin-mesin yang terintegrasi, membuat proses pengolahan sampai dengan pengemasan dilakukan dengan cara otomatis. Maka pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya adalah Badan Pengolahan Obat dan Makanan. Ada dua jenis izin yang dikeluarkan. Pertama, MD untuk jenis makanan yang diproduksi di dalam negeri. Kedua, ML untuk jenis makanan yang diproduksi di luar negeri.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021
2. Pangan Segar
Pangan segar ini biasanya langsung diambil dari perkebunan tanpa melalui proses pengolahan tambahan. Pengolahan tambahan disini maksudnya adalah tidak ada zat atau bahan lainnya yang ditambahkan sehingga menjadi produk baru. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin untuk pangan segar adalah Kementerian Pertanian.
3. Pangan Siap Saji atau Pangan Olahan Industri Rumahan
Jenis pangan olahan ini biasanya dilakukan oleh pengusaha kuliner maupun usaha skala kecil menengah. Dimana, setelah melakukan proses pengolahan makanan, akan segera disajikan kepada konsumen akhir atau pelanggan untuk dikonsumsi. Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinannya adalah dinas kesehatan setempat dan sertifikat laik hygiene.
Namun, jenis perizinan ini juga bisa digunakan oleh produk industri rumahan yang tidak memiliki mesin otomatis seperti di pabrik besar. Proses pengolahannya pun masih secara manual atau bisa juga semi otomatis.
Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
4. Pangan Mengandung Herbal
Untuk jenis produk ini merupakan jenis pangan olahan yang berasal dari bahan-bahan tradisional. Biasanya juga ada klaim yang dikeluarkan terkait khasiat yang dimiliki. Oleh karenanya, pihak yang berwenang mengeluarkannya adalah Badan Pengelola Obat dan Makanan. BPOM akan memeriksa secara komprehensif terkait kandungan yang dimiliki oleh produk tersebut.
Sumber Gambar: Smesco
Pengertian Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal. Peralatan yang dimilikinya pun masih sederhana mulai dari yang manual hingga semi otomatis.
Berikut adalah kriteria yang tidak masuk ke dalam kategori IRTP:
- Usahanya beroperasi bukan di rumah tinggal;
- Beroperasi di mall, Kawasan industri maupun sejenisnya; dan
- Menggunakan peralatan otomatis.
Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?
Syarat Pangan yang Bisa Mendapatkan Sertifikat PIRT
Berikut adalah kriteria produk pangan yang bisa mendaftarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT):
- Jenis pangan yang didaftarkan adalah sesuai dengan kelompok yang tertera pada peraturan BPOM No 22 Tahun 2018.
- Produk yang merupakan pangan olahan kering
- Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang.
- Pangan terkemas dan memiliki label. Namun, jika setelah produksi kemudian produk pangan langsung dijual maka termasuk ke dalam kategori pangan siap saji.
- Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri (bukan termasuk pangan impor). Contoh pangan impor adalah kurma yang di repack.
- Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim maupun khasiat dari produk. Misalnya, makanan yang bisa meningkatkan kecerdasan otak. Jika mencantumkan klaim, maka pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan adalah BPOM.
Baca Juga: Mengumpulkan Data Untuk Inovasi Bisnis Kuliner
Cara Mendaftarkan SPP-IRT
Sumber Gambar: Dinkes
Langkah 1: Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:
- Nomor Izin Berusaha
- Fotokopi KTP
- Pas Foto pemilik usaha 3x4 (3 lembar)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor kecamatan setempat
- Surat Keterangan Izin Usaha dari kelurahan atau kecamatan
- Denah lokasi dan denah bangunan produksi
- Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk dokumen sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan dan minuman
- Label yang akan dipakai pada produk
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Baca Juga: Jenis-jenis Promosi Paling Pas Untuk Bisnis Kuliner
Langkah 2: Membuat Permohonan SPP-IRT
Jika belum memiliki NIB maka bisa mendaftarkan terlebih dahulu secara online. Apabila sudah terdaftar secara online, maka akan otomatis diarahkan ke sistem sppirt.pom.go.id. Namun, pelaku usaha juga bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerahnya masing-masing untuk mengurus SPP-IRT.
Langkah 3: Melakukan Pengisian Data
Jika dilakukan secara online, maka masukkan semua data yang dibutuhkan. Termasuk mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan. Ada surat pernyataan komitmen yang perlu disertakan sebagai syarat mendapatkan SPP-IRT. Pendaftaran SPP-IRT secara online akan secara otomatis divalidasi oleh sistem. Nomor P-IRT pun akan diterbitkan dalam kurun waktu satu hari kerja.
Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
Langkah 4: Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Meskipun nomor P-IRT sudah diterbitkan, namun untuk mendapatkan sertifikat P-IRT, pengusaha harus tetap melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan. Dalam penyuluhan tersebut, pengusaha akan diberikan pengetahuan bagaimana tata cara dalam melakukan pengolahan pangan yang baik. Setelah mengikuti PKP, pengusaha akan diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa ikut serta dalam penyuluhan.
Langkah 5: Mempersiapkan Tempat Usaha untuk Dilakukan Survei
Setelah melakukan PKP, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan survei ke tempat usaha. Sebelum dilakukan survey, pihak pengusaha diharuskan sudah memperbaiki tempat usahanya sesuai dengan yang diarahkan pada saat penyuluhan.
Baca Juga: Cerita Dibalik Perjalanan Bisnis Aisyah Cake and Cookies
Langkah 6: Menunggu Sertifikat Terbit
Apabila sudah tempat usaha sudah disurvei dan memenuhi kriteria, maka pengusaha tinggal menunggu SPP-IRT terbit. Namun, apabila belum memenuhi yang sudah diarahkan pada saat PKP, maka pengusaha akan diminta untuk memperbaiki kembali. Selanjutnya, akan dilakukan survei ulang. Masa berlaku SPP-IRT adalah selama lima tahun. Perpanjangan perlu dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan SPP-IRT di sistem adalah gratis. Pendaftaran dilakukan bisa melalui online maupun datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerahnya masing-masing.
Adapun biaya lainnya yang kemungkinan diperlukan adalah untuk melakukan uji lab maupun pada saat survei dari dinas kesehatan. Besaran biaya tersebut tergantung dari daerah masing-masing. Ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis dan memberikan fasilitas kepada pelaku UKM sampai sertifikat SPP-IRT terbit.
Baca Juga: Tips Membangun Bisnis Frozen Food Mulai dari Nol
Nah, itulah tata cara seputar SPP-PIRT. Bagi pengusaha di bidang pengolahan makanan sertifikat ini bisa juga menjadi nilai plus untuk produknya. Saat ini sudah banyak konsumen yang mulai memperhatikan dan mempertimbangkan produk yang sudah memiliki izin ini. Semoga Sahabat Wirausaha segera mendaftarkan perizinannya ya. Apabila artikel ini dirasa bermanfaat, tolong bantu share ke Sahabat Wirausaha lainnya ya!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.