UKM pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ekspor, kira-kira apa yang pertama kali muncul dipikiran kita ketika mendengar kata ekspor? Ekspor sering diasosiasikan sebagai suatu aktivitas pemasaran dalam bisnis dengan tahapan yang sulit. Jika pelaku usaha ditanyakan tentang ekspor, secara umum kebanyakan akan menjawab ongkos yang mahal, pandangan (mindset) bahwa berurusan dengan bea cukai sulit, hingga yang paling klasik yaitu ekspor harus dalam kuantitas yang banyak atau satu kontainer.
Dalam Permendag No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Jadi, walau produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan misalnya), maka sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku bahwa Anda telah melakukan kegiatan ekspor.
Banyak pula yang mengira bisnis skala UMKM identik dengan usaha kecil dan masih belum pantas untuk ekspor. Padahal UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Namun untuk melakukan ekspor memang UMKM perlu memiliki legalitas dan badan usaha.
Empat tips memulai ekspor untuk pemula:
1. Siapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu :
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
Kecuali NPWP, beberapa daerah sudah menerapkan sistem online untuk ketiga dokumen di atas, dengan catatan berkas dan persyaratan yang diminta sudah lengkap. Tips untuk mempermudah proses ekspor yaitu sebaiknya semua informasi selaras, baik dari nama perusahaan, alamat perusahaan, dll karena terkadang lamanya proses disebabkan beberapa data dokumen satu dengan yang lain tidak sesuai/selaras.
Bila belum memiliki NIK, Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat menggunakan jasa undername yaitu meminjam bendera perusahaan lain yang telah memiliki NIK. Baik eksportir yang sudah memiliki NIK sendiri atau menggunakan undername, tidak akan berurusan dengan bea cukai secara langsung. Hal ini karena urusan bea cukai menjadi tugas forwarder, yaitu jasa yang akan eksportir pakai ketika mengirim barang melalui laut maupun udara.
2. Siapkan dokumen ekspor
- Dokumen ekspor yang utama
- Invoice (dibuat oleh eksportir)
- Packing list (dibuat oleh eksportir)
- Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)
- Dokumen tambahan
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Certificate of analysis (laboratorium)
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir
Sulit atau mudahnya melakukan ekspor relatif tergantung pada persyaratan yang perlu dipersiapkan seperti legalitas dan dokumen ekspor. Banyaknya dokumen ekspor yang diperlukan tergantung pada produk atau komoditas yang akan diekspor, prosedur di negara tujuan, dan permintaan dari pembeli yang pastinya berkaitan dengan perusahaannya.
3. Memanfaatkan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah dan berbagai instansi lainnya
Anda bisa mencari informasi ke situs http://djpen.kemendag.go.id/ Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) - Kementerian Perdagangan yang memiliki perwakilan perdagangan yaitu Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag) yang tersebar di lima benua. Melalui itu semua Anda dapat meminta atau melihat permintaan (inquiry) dari perusahaan luar negeri akan suatu produk, ringkasan pasar (market brief) dan intelijen pasar (market intelligence) suatu produk.
Masih di kementerian yang sama melalui Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) terdapat lembaga bernama FTA Center (Free Trade Agreement) yang memiliki tiga tenaga ahli yaitu prosedur ekspor, promosi dan pemasaran, serta Implementasi Perjanjian Perdagangan. FTA Center sendiri saat ini berpusat di lima kota (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar), UMKM dari Indonesia wilayah Barat, Tengah,dan Timur dapat menyesuaikan sesuai geografis terdekat serta berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu konsultasi.
Selain itu di Kementerian Luar Negeri ada juga Direktorat Amerika dan Eropa, juga Asia dan Afrika yang terkoneksi dengan KBRI di berbagai negara (kemlu.go.id).
Tidak jarang, berbagai macam fasilitas pameran dagang luar negeri berupa booth dan business matching disediakan untuk pengusaha tak terkecuali UMKM.
Pengalaman penulis sudah empat kali mengikuti kegiatan pameran yang semuanya difasilitasi, yaitu:
- Trade Expo Indonesia 2016 oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta
- Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) 2016 oleh Atase Perdagangan KBRI Kuala Lumpur
- Tutto Food 2017 oleh Atase Pertanian KBRI Roma
- Trade Expo Indonesia 2017 oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) Kementerian Perdagangan.
Untuk kegiatan business matching yang mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam satu kegiatan, biasanya pada saat pameran atau pada saat misi dagang ke negara tertentu yang tugas Pemerintah adalah mempertemukan pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.
4. Memanfaatkan social media untuk mendapatkan respon
Pada umumnya banyak yang mengeluhkan jika harus mencari informasi melalui pemerintah, baik tingkat kota, provinsi, maupun kementerian karena informasi yang ada terserak secara sporadis. Untuk itu pada tahap awal mendapatkan informasi, kita dapat mencari alternatif lain dengan manfaatkan jejaring seperti LinkedIn, Instagram, Twitter dan Facebook agar mendapatkan respon perihal informasi yang dibutuhkan. Melalui Direct Message pada masing-masing media sosial tersebut, Anda bisa terhubung langsung dengan lembaga atau personal yang dituju dengan menuliskan kata kunci nama yang ingin dicari.
Setelah mendapatkan respon dari media sosial, jangan lupa untuk mengkonfirmasi langkah aksi berikutnya seperti mendapatkan jawaban yang dibutuhkan, mendapatkan waktu dan kontak person jika perlu melakukan kunjungan, dan sebagainya. Memang semua bukan jaminan, ada yang cepat, ada juga yang lamban. Namun kembali lagi kepada cara kita membangun komunikasi dan memperkenalkan identitas kita serta menjelaskan maksud dan tujuan.
Anda bukan produsen dan ingin ekspor dengan kuantitas yang kecil?
Akan selalu muncul pertanyaan, “Saya ingin mencoba ekspor, tetapi tidak memiliki produk sendiri, harus bagaimana?”, Mulailah dengan menjual produk orang lain yang berarti Anda sebagai Eksportir non-produsen. Anda dapat mencoba menjual barang yang ingin dijual, menentukan Negara Tujuan Ekspor dan mencoba jual dengan kuantitas kecil ( < 50 kg) melalui kurir Internasional (EMS Pos Indonesia, FedEx, DHL, dsb).
Optimalkan Komunitas Bisnis Ekspor yang dapat dijadikan wadah berbagai informasi (cari komunitas bisnis terkait di social media), karena dengan berkomunitas akses informasi dan relasi antar pengusaha semakin kuat. Jika diantara Anda ada produsen yang belum memiliki orientasi ekspor namun memiliki produk yang berpotensi ekspor, dan ada non-produsen namun memiliki jejaring, hal inilah yang dapat dijadikan peluang.
Pada intinya, untuk menapaki sebuah awalan yang baik dapat dimulai dengan mengenal apa yang telah kita miliki dan apa yang akan dituju. Jadi, ekspor bukan sesuatu yang sulit kan? Ayo mulai lengkapi legalitas usaha Anda dan ikuti 4 langkah mudah memulai ekspor bagi pemula di artikel ini. Semoga semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengenalkan produknya ke pasar mancanegara.
*Notes : Mulai Juli 2018, Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah memberlakukan OSS (One Single Submission), yang salah satunya adalah untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat berlaku untuk akses kepabeanan bagi pelaku ekspor.
Penulis adalah Co-Founder @sheik.tea
Sumber Foto : https://unsplash.com/