Sumber: Freepik

Dalam menjaga perputaran roda perekonomian, badan usaha memiliki peran yang cukup penting. Lembaga ini dibentuk untuk memproduksi, menjual, dan menghasilkan barang serta jasa yang memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Keberadaannya terkait erat dengan kehidupan setiap orang.

Badan usaha dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap sebagian besar warganya di kota-kota besar. Sementara tempat-tempat lain membutuhkannya sebagai pengelola kebutuhan hidup. Nah, apa sebenarnya pengertian dari badan usaha? Dan apa saja jenis-jenis badan usaha yang beroperasi di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Perbedaan B2B dan B2C


Definisi Badan Usaha

Dalam bukunya yang berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia (2005), Zaeni Asyhadie mendefinisikan badan usaha sebagai suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?

Meskipun kadang diartikan sama, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan. Dilansir dari Accurate.id, badan usaha merupakan kesatuan dari hukum (yang berisi hak dan kewajiban), teknis, dan prinsip ekonomis yang dibentuk guna mendapatkan laba. Nah, cara yang ditempuh untuk menjemput cuan tersebut adalah memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat. Sementara perusahaan adalah tempat dijalankannya kegiatan produksi barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: Dagadu, Ikon Silang Budaya dan Pariwisata Jogja

Pendeknya, sebuah badan usaha biasanya mengelola dan terdiri dari satu, dua, atau beberapa perusahaan. Badan Usaha sendiri sebagai pengelola wajib bersifat formal, resmi, dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, kegiatan usaha yang dijalankan bisa dianggap ilegal dan melanggar hukum. Sementara itu, suatu perusahaan tidak harus selalu bersifat formal. Perusahaan bisa hadir dalam bentuk sebuah pabrik, toko, bengkel, atau bahkan warung.

Selain itu, badan usaha juga punya lingkup yang lebih luas dibandingkan perusahaan. Jika sebuah perusahaan hanya bisa menjalankan satu kegiatan usaha, badan usaha bisa menaungi beberapa kegiatan usaha yang berbeda.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Teh


Ragam Jenis Badan Usaha di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang diakui negara dan diatur pengoperasiannya secara hukum. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri dan karakteristiknya sendiri-sendiri. Masih dilansir dari Accurate.id, berikut adalah tiga jenis badan usaha di Indonesia :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha jenis ini menggunakan modal yang berasal dari negara dan karenanya, seluruh kegiatan usaha di dalamnya harus melalui persetujuan pemerintah. Barang atau jasa yang dikelola dan diproduksi oleh BUMN harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan umumnya menyangkut hajat banyak orang, seperti listrik (PLN) dan minyak bumi (Pertamina). BUMN dikelola sesuai dengan landasan hukum yang mengaturnya, yaitu UU RI No. 18 Tahun 2003.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Jenis badan usaha yang satu ini mendapatkan modal yang berasal dari individu pribadi atau pendanaan milik pihak swasta (non-pemerintah), baik dari dalam negeri maupun asing. Bidang usaha yang dikelola BUMS umumnya tidak bergerak di ranah-ranah vital dan strategis. Hal ini diatur pemerintah untuk melindungi negara dari kemungkinan buruk yang bisa dilakukan oleh pihak swasta, seperti monopoli produksi. BUMS di Indonesia berbentuk CV, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga: Tren-tren dalam GoFood/GrabFood yang Penting Bagi Digital Marketing

3. Koperasi

Badan Usaha berbentuk koperasi punya karakteristik yang cukup unik. Badan ini tidak merekrut atau membayar karyawan dalam beroperasi, melainkan membuka sistem keanggotaan yang terdiri atas banyak orang dalam satu bidang yang sama. Prinsip pelaksanaannya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Berbeda dengan BUMN dan BUMS, tujuan pendirian Koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga menyejahterakan hidup para anggotanya. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela. Baik modal, untung, dan ruginya koperasi ditanggung bersama-sama dan dibagi rata secara adil di antara para anggotanya.

Sahabat Wirausaha, demikianlah pembahasan tentang badan usaha dan jenis-jenisnya. Semoga dapat memberikan informasi dan gambaran yang jelas tentang badan usaha. Salam sukses!

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor

Referensi :

  1. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-badan-us...
  2. https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/10575...
  3. https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usah...