Dalam mengembangkan bisnis, tentu salah satu tujuan dan mimpi yang ingin dicapai adalah mengembangkan bisnis kita ke dunia internasional melalui proses ekspor. Tapi dalam prosesnya, terdapat dokumen-dokumen yang harus kita penuhi untuk pengiriman barang internasional, salah satunya adalah Airway Bill (AWB).

Jika Sahabat Wirausaha sering berbelanja online, pasti familiar dengan istilah resi. Secara umum, AWB memiliki fungsi yang sama seperti resi yaitu sebagai identitas paket yang digunakan untuk melacak keberadaan paket. Lalu, apa perbedaan antara AWB dengan resi yang digunakan untuk pengiriman antar kota di Indonesia? Mengapa AWB diperlukan untuk proses ekspor? Yuk kita pelajari bersama-sama di kamus bisnis ini!


Apa itu Airway Bill (AWB) ?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Airway Bill atau Surat Muatan Udara merupakan dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lain yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut. Airway Bill juga digunakan sebagai dokumen yang digunakan penerima kargo untuk mengambil haknya.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

Pihak pengangkut kemudian harus menandatangani Airway Bill yang telah dibuat sebelum memuat barang ke pesawat sebagai tanda bukti bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. Seperti namanya, Airway Bill atau Surat Muatan Udara hanya digunakan untuk pengiriman-pengiriman barang melalui jalur udara atau dari bandara ke bandara dan berfungsi untuk melacak keberadaan barang yang kita pesan. Selain itu, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 yang berlaku pada 30 Desember 2014, kedudukan Airway Bill setara dengan dan dapat difungsikan sebagai faktur pajak.


Fungsi Airway Bill (AWB)

Terdapat 6 fungsi Airway Bill, yaitu:

  1. Sebagai kontrak pengiriman yang melibatkan hak dan kewajiban antara pengirim dan perusahaan ekspedisi.
  2. Sebagai dokumen sah tanda bukti pengiriman barang. Di dalam Airway Bill terdapat alamat pengirim, alamat penerima, jenis produk, jumlah produk, dan berat produk. Oleh karena itu, informasi yang telah tertulis di Airway Bill harus sesuai dengan apa yang dikirim.
  3. Sebagai bukti faktur pajak, yaitu sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) PPN maupun PPnBM.
  4. Sebagai dokumen yang digunakan untuk pengambilan barang.
  5. Sebagai sertifikat asuransi dalam pengiriman dan custom declaration dengan terteranya kuantitas barang.
  6. Sebagai dokumen yang digunakan untuk melacak keberadaan barang saat pengiriman.

Baca Juga: Pengiriman dan Faktur (Pengertian, Fungsi, Manfaatnya Bagi Pengembangan Bisnis)


Komponen Airway Bill

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 155 UU menyatakan bahwa Airway Bill paling sedikit harus memuat tentang:

  1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
  2. Tempat pemberangkatan dan tujuan.
  3. Nama dan alamat pengangkut pertama.
  4. Nama dan alamat pengirim kargo.
  5. Nama dan alamat penerima kargo.
  6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada.
  7. Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo.
  8. Jenis atau macam kargo yang dikirim.
  9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor


Contoh Airway Bill

Cara Melacak Airway Bill

  • Perhatikan Jasa Ekspedisi yang Digunakan

Sebelum melacak Airway Bill, kita perlu mengetahui jasa ekspedisi yang digunakan karena setiap jasa ekspedisi memiliki nomor atau kode unik Airway Bill yang berbeda.

  • Perhatikan Nomor Airway Bill

Untuk melacak pengiriman kita, setiap Airway Bill mempunyai 11 digit nomor unik dengan format penulisan XXX-XXXXXXXX. Tiga digit pertama merupakan kode maskapai, 7 digit selanjutnya adalah nomor seri AWB, dan 1 digit terakhir merupakan digit cek.

  • Mengecek Airway Bill

Setelah mengetahui nomor Airway Bill, kita dapat melacak keberadaan barang kita dengan cara memasukkan nomor tersebut ke situs-situs pelacakan Airway Bill yaitu;

Nah itu dia Sahabat Wirausaha pengertian tentang Airway Bill. Dalam pengiriman internasional, Airway Bill berfungsi sebagai deklarasi bea cukai (custom declaration) dalam pengurusan pabean di bandara internasional. Jadi ketika melakukan pengiriman barang ke luar negeri, jangan lupa untuk membuat Airway Bill ya, Sahabat Wirausaha!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. Spenmo, 2022.
  2. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  3. Sirclo, 2022