Izin Usaha Kantin dan Kafetaria - Bisnis kantin atau kafetaria sudah umum kita temui di berbagai fasilitas publik. Bisnis ini bisa kita temukan dengan mudah di stasiun, mall, kantor, sekolah, dan tempat-tempat publik lainnya.
Nah, apakah Sahabat Wirausaha tahu, meski tergolong usaha skala mikro dan kecil, pemilik kantin wajib mengurus beberapa perizinan berusaha. Tujuannya, tentu saja agar lebih tenang sehingga tidak khawatir menjalankan kegiatan bisnis.
Kantin atau kafetaria merupakan bisnis yang bergerak di bidang jasa penyediaan makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di tempat usaha. Umumnya, lokasi bisnis bertempat di sebagian dan seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah). Ciri khas kantin adalah menyajikan makanan dan minuman untuk kelompok pelanggan tertentu dan umumnya jam operasionalnya menyesuaikan dengan jam operasional tempat usaha tertentu.
Apa saja izin usaha yang dibutuhkan oleh kantin? Berikut daftarnya:
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia yang berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha sudah melakukan registrasi usaha di portal perizinan Online Single Submission (OSS).
Hal yang perlu Sahabat Wirausaha ketahui, NIB merupakan induk perizinan berusaha di Indonesia dan merupakan persyaratan wajib untuk mendaftar berbagai izin dan sertifikasi seperti halal, BPOM, PIRT, CV, PT, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu melakukan registrasi di website www.oss.go.id. Nantinya Sahabat Wirausaha perlu melewati dua proses berikut:
a. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK).
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol Aktivasi.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Online, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih MASUK.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Untuk ketahui lebih lanjut cara mendaftarkan NIB, Sahabat Wirausaha bisa membacanya di artikel Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS.
Baca Juga: Izin Usaha Perdagangan dan Produksi Perlengkapan Bayi
2. Sertifikasi Halal
Tak hanya makanan dalam kemasan, setiap usaha kantin atau kafetaria kini diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi kantin.
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk kantin tercantum dalam Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Jenis kantin yang wajib bersertifikasi halal meliputi kantin konvensional dan cepat saji yang dikelola secara profesional.
Jika Sahabat Wirausaha ingin tahu cara mendaftar sertifikasi halal, Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Reguler dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ketika bisnis kantin Sahabat Wirausaha semakin berkembang, penting untuk mendapatkan NPWP usaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017, pelaku usaha dihimbau untuk segera mendaftarkan NPWP usaha paling lambat satu bulan sejak usahanya beroperasi.
Dengan memiliki NPWP, tidak serta merta Sahabat Wirausaha akan langsung dikenakan kewajiban membayar pajak. Sebab, hanya usaha yang omzetnya di atas Rp500 juta saja yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Jadi, kalau bisnis kantin kita omzetnya belum mencapai nominal tersebut, belum akan dipungut pajak.
Untuk mendapatkan NPWP caranya cukup mudah, Sahabat Wirausaha bisa melakukan registrasi online di website https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Baca Juga: Izin Usaha Bisnis Desain Interior dan Arsitektur
4. Badan Usaha
Selanjutnya, Sahabat Wirausaha juga perlu mempertimbangkan pendaftaran badan usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa kita peroleh jika perusahaan sudah berstatus badan usaha, salah satunya dapat berpartisipasi dalam tender, dapat dipercaya investor atau pemodal, dan lebih leluasa menjalankan kegiatan bisnis.
Sahabat Wirausaha bisa memilih bentuk badan usaha seperti Commaditaire Venootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) dimana keduanya cukup lazim dipilih pelaku usaha di Indonesia. Tentunya, masing-masing jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Nah, itulah daftar perizinan yang dibutuhkan bisnis kantin. Semoga informasi ini membantu Sahabat Wirausaha yang sedang berencana memenuhi persyaratan izin usaha kantin.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017
- Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan