Izin Usaha Cafe Kecil - Saat ini bisnis kafe sedang naik daun seiring dengan tingginya minat masyarakat menghabiskan waktu di kafe untuk tuntaskan berbagai keperluan. Ada yang datang buat bekerja dan belajar kelompok, ada juga yang datang buat me time dan ngobrol bersama circle pertemanan. 

Nggak heran jika di beberapa lokasi kita sering lihat kafe-kafe ramai dikunjungi. Bahkan ada yang sampai rela antri karena senang dengan suasana dan menu makanannya. Sahabat Wirausaha, prospek bisnis kafe memang sedang bagus sehingga nggak heran banyak pelaku UMKM di Indonesia yang mencoba peruntungan di bisnis ini. 

Ketika mau dirikan bisnis kafe, tentu saja ada aturan perizinan yang perlu kita penuhi. Mari simak penjelasan tentang Izin Usaha Cafe Kecil berikut. 


Pertanyaan: 

Keluarga kami berencana mendirikan kafe kecil-kecilan di Jakarta, apakah untuk mengajukan izin usaha kafe tersebut bisa dilakukan melalui OSS terbaru? Terima kasih.

Jawaban:

Patut Anda ketahui, sebelum membuka kafe di Indonesia, saat ini pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu 2/2022 yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Dari penilaian tingkat serta penilaian potensi terjadinya bahaya, maka risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, atau kegiatan usaha berisiko tinggi, dengan ketentuan perizinan berusaha sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha berisiko rendah

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah adalah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2. Kegiatan usaha berisiko menengah

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, apabila kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

3. Kegiatan usaha berisiko tinggi

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin yang berupa persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Proses perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), yang menurut Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan;
  16. ketenagakerjaan.

Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM

Menurut Lampiran Peraturan BPS 2/2020, kode KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha kafe yaitu (hal. 519):

56303 – Rumah Minum/Kafe

Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, kode KBLI 56303 termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga persyaratan untuk membuka kafe adalah dengan memenuhi kegiatan usaha berisiko rendah. Begitu pula persyaratan untuk membuka kafe di Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, bahwa untuk mendirikan izin usaha cafe kecil, Anda dapat mengajukan perizinan berusahanya melalui sistem OSS terbaru atau OSS RBA. Mengingat tingkat risiko kegiatan usaha ini adalah rendah, maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sahabat Wirausaha bisa membaca juga artikel dari sumber yang asli di tautan Izin Usaha untuk Kafe dari Hukum Online.  

Photo by Roman Bozhko on Unsplash