Hukum Penipuan Diskon Barang - Sahabat Wirausaha, kasih diskon jadi salah satu cara pemasaran yang sering digunakan UMKM di Indonesia untuk memikat perhatian calon konsumen. Meskipun pemberian diskon jadi salah satu strategi marketing yang sederhana untuk dipraktikkan, tak sedikit pelaku UMKM yang melakukan praktik diskon palsu. Misalnya, dengan menaikkan harga barang terlebih dahulu kemudian memberikan diskon, sehingga seolah-olah barang tersebut harganya murah.Padahal itu merupakan jebakan diskon agar orang tertarik membeli.

Nah, selain bisa timbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan konsumen, praktik ini juga memiliki konsekuensi hukum. Lalu bagaiamana Hukum Penipuan Diskon Barang berdasarkan undang-undang yang berlaku? 


Hukum Penipuan Diskon Barang

Pada praktik penipuan diskon barang ini, biasanya penjual menaikkan terlebih dahulu harga barang baru kemudian memberikan diskon. Sehingga, seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga. Ini merupakan trik penipuan diskon agar pembeli tertarik membeli barang dengan harapan mendapat harga yang lebih murah dari harga aslinya. Atau bisa juga diskon palsu ini terjadi ketika sebelumnya tertulis harga diskon, ternyata pada saat membayar barang yang dibeli tidak diskon.

Tidak adanya tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha disebabkan karena ketidaktahuan mengenai adanya aturan Hukum Penipuan Diskon Barang yang secara spesifik telah melarang dilakukan pemberian diskon palsu bagi konsumen sehingga pelaku usaha menganggap bahwa menaikkan harga di awal dan kemudian memberikan diskon dengan harga yang sebenarnya sama dengan harga asli produk merupakan suatu hal yang lumrah sebagai suatu trik penjualan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Terkait Hukum Penipuan Diskon Barang ini berkaitan dengan bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Selain itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sahabat Wirausaha juga bisa membaca artikel dari sumber aslinya di tautan Jebakan Diskon Palsu oleh Hukum Online.

Photo by Artem Beliaikin on Unsplash