Izin Usaha Bisnis Kuliner – Menjalankan bisnis kuliner tanpa legalitas adalah langkah yang sangat berisiko. Tanpa izin yang sah, usahamu bisa dikenai sanksi, denda, atau bahkan penutupan oleh otoritas. Selain itu, legalitas menunjukkan bahwa bisnis kamu terpercaya, profesional, dan punya fondasi kuat untuk berkembang.
Memiliki izin usaha bisnis kuliner juga memudahkan kamu menjalin kerja sama dengan vendor besar, ikut serta dalam platform digital, hingga mendapatkan akses ke permodalan. Kepercayaan konsumen pun akan meningkat karena bisnis kamu sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah.
Dengan NIB, usaha sudah dianggap sah sebagai pelaku usaha. Ini berlaku untuk semua skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Cara Mengurus NIB:
- Daftar akun di situs oss.go.id
- Lengkapi data seperti KTP, alamat usaha, bentuk badan usaha
- Pilih bidang usaha sesuai klasifikasi (KBLI)
- Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB otomatis
NIB juga sekaligus menjadi identitas untuk izin lainnya, seperti Sertifikat Standar dan Izin Komersial.
Baca Juga: Lindungi Bisnis dengan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah bukti sah bahwa tempat usaha kamu memang berada di lokasi tertentu. Dokumen ini biasanya diminta untuk melengkapi administrasi lainnya, seperti membuka rekening usaha atau mengurus SIUP.
Namun, saat ini SKDU hanya dibutuhkan jika lokasi usaha berada di area yang mewajibkan domisili sesuai zonasi. Sebagian daerah sudah menggantinya dengan pernyataan domisili di sistem OSS.
Cara Mendapatkan SKDU:
- Ajukan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat
- Sertakan fotokopi KTP, KK, dan surat sewa atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Terkadang perlu izin lingkungan (surat persetujuan dari tetangga)
3. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Untuk kamu yang menjalankan usaha dalam skala mikro atau kecil, IUMK adalah bentuk legalitas dasar yang bisa kamu kantongi. Izin usaha bisnis kuliner ini sangat cocok untuk pemilik warung makan, usaha catering rumahan, atau usaha street food skala kecil. IUMK diterbitkan secara daring melalui OSS dan berlaku untuk kegiatan usaha dengan modal dibawah Rp5 miliar.
Syarat IUMK:
- KTP dan KK pemilik usaha
- Alamat usaha jelas
- Rincian kegiatan usaha
- Rekomendasi RT/RW (jika diminta oleh kelurahan)
IUMK juga bisa digunakan untuk akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan dan program pemerintah.
4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
SLHS adalah izin penting untuk bisnis kuliner yang berhubungan langsung dengan pengolahan makanan. Ini menunjukkan bahwa tempat dan proses produksi makanan kamu memenuhi standar kesehatan. SLHS dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah dilakukan survei dan uji kelayakan terhadap dapur, peralatan, dan proses kerja.
Prosedur Pengurusan:
- Ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan kota atau kabupaten
- Siapkan data seperti denah dapur, alur produksi, serta SOP kebersihan
- Petugas akan datang ke lokasi untuk inspeksi
- Jika lolos, SLHS akan diterbitkan dan berlaku selama 3 tahun
SLHS sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan kepercayaan konsumen.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
5. Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH
Label halal sangat dibutuhkan terutama jika kamu menarget konsumen Muslim. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa semua bahan, proses, dan fasilitas usaha sesuai dengan syariat Islam. Saat ini, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).
Tahapan Mendapatkan Sertifikat Halal:
- Daftar di ptsp.halal.go.id
- Menyusun dokumen bahan baku, proses produksi, dan kebersihan
- Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Audit oleh LPH, kemudian sidang fatwa MUI
- Sertifikat halal terbit dan berlaku 4 tahun
Memiliki izin usaha bisnis kuliner sertifikat halal sangat krusial untuk memperluas pasar, terutama jika ingin menjual produk di retail besar atau ekspor.
6. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
SPP-IRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner rumahan yang memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan. Ini berlaku untuk produk seperti keripik, kue kering, sambal botol, minuman herbal, dan sejenisnya. SPP-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menunjukkan bahwa produk kamu aman dikonsumsi.
Proses Pengajuan:
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari dinas
- Mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen usaha dan label produk
- Lokasi produksi akan disurvei petugas
- Setelah lolos, kamu akan mendapat nomor PIRT dan boleh mencantumkannya di kemasan
Label PIRT meningkatkan kredibilitas produk dan membuka peluang masuk ke toko retail atau e-commerce.
7. Izin Lingkungan Usaha
Beberapa jenis usaha kuliner membutuhkan izin lingkungan, terutama jika operasionalnya berpotensi menimbulkan limbah atau polusi, seperti restoran besar, rumah makan dengan dapur terbuka, atau usaha pengolahan makanan dalam jumlah besar. Izin lingkungan bisa berupa:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kapan Diperlukan?
- Usaha berlokasi di area pemukiman padat
- Produksi makanan skala besar
- Menimbulkan asap, limbah cair, atau suara berlebihan
Izin usaha bisnis kuliner ini diajukan melalui OSS dan wajib dilampirkan saat mendaftar izin lain.
Baca Juga: 6 Tips Menjaga Konsistensi Kualitas Produk pada Bisnis Kuliner
8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Jika kamu mengelola restoran atau kafe sebagai bagian dari sektor pariwisata, maka TDUP diperlukan sebagai bukti bahwa usahamu terdaftar di bawah Dinas Pariwisata. Ini seringkali berlaku untuk usaha kuliner di kawasan wisata, hotel, atau pusat kuliner tematik.
Manfaat TDUP:
- Mempermudah promosi melalui kanal pariwisata resmi
- Memenuhi persyaratan kerja sama dengan travel agent
- Mendukung kegiatan event pariwisata
TDUP juga memudahkan usahamu untuk mendapatkan insentif dari pemerintah daerah di sektor wisata.
9. Izin Bangunan dan Zonasi Usaha
Jika lokasi bisnis kuliner kamu adalah bangunan tetap seperti ruko atau rumah, maka kamu wajib memastikan bangunan tersebut memiliki IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin zonasi sesuai peruntukan usaha. Sertifikasi izin usaha bisnis kuliner ini menunjukkan bahwa bangunan dan lokasi usaha aman, sesuai dengan tata ruang, dan tidak melanggar aturan setempat.
Cara Cek dan Urus:
- Kunjungi Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat
- Ajukan perubahan fungsi jika bangunan rumah dijadikan tempat usaha
- Lengkapi dokumen teknis bangunan dan rencana tata ruang
Pastikan lokasi usaha kamu tidak berada di zona terlarang atau mengganggu lingkungan sekitar.
Baca Juga: Izin Usaha Kantin dan Kafetaria, Inilah Daftar Perizinan yang Diperlukan
10. NPWP dan Legalitas Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting untuk pelaku usaha. Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP juga diperlukan saat mendaftar NIB, mengajukan pinjaman, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kamu tetap wajib mendaftar sebagai wajib pajak, meskipun memiliki penghasilan di bawah batas kena pajak.
Dokumen Pendukung:
- NPWP pribadi atau badan usaha
- Laporan keuangan usaha
- Rekening usaha
Kepatuhan terhadap pajak akan membantumu menghindari sanksi dan memperkuat reputasi bisnis secara jangka panjang.
Mengurus izin usaha bisnis kuliner memang membutuhkan ketelitian, namun langkah ini adalah investasi jangka panjang agar usahamu bisa berjalan aman, legal, dan berkembang pesat. Setiap bentuk usaha kuliner baik yang kamu jalankan dari rumah, cloud kitchen, warung pinggir jalan, hingga restoran berkelas perlu memenuhi syarat legal agar bisa dipercaya dan diakui secara hukum.
Kamu bisa mulai dari pengurusan NIB lewat OSS, lalu lanjut ke izin-izin lain sesuai skala dan jenis usaha. Dengan mengurus semua izin ini secara bertahap, bisnis kuliner Sahabat Wirausaha akan lebih siap bersaing, bahkan menjangkau pasar lebih luas. Selamat mencoba!
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.