Cara Membuat NPWP Bagi Wanita - Apakah Sahabat Wirausaha merupakan wanita yang sudah menikah? Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat musim lapor pajak adalah bagaimana perempuan yang sudah menikah harus melaporkan pajaknya.
Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, yaitu suami. Karena hal tersebut, ketentuan perpajakan untuk wanita yang sudah menikah tentu berbeda dengan ketentuan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang masih lajang. Mari kita simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Cara Membuat NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, hak dan kewajiban perpajakan milik wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tulis bisa dilakukan oleh Kepala Keluarga.
Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui Tentang NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha
Berdasarkan ketentuan tersebut, kategori perpajakan untuk wanita yang sudah menikah dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Wanita Kawin yang Wajib Memiliki NPWP
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, wanita yang sudah menikah wajib memiliki NPWP jika:
- Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim.
- Melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis.
- Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
- Memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika Sahabat Wirausaha adalah seorang wanita yang sudah menikah dan ingin mengajukan permohonan pendaftaran NPWP:
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
2. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Memiliki NPWP
Wanita yang sudah menikah dan tidak hidup terpisah terpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim, tidak mempunyai perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dari suami secara tertulis, serta pelaksanaan kewajiban perpajakannya ikut dengan suami tidak perlu mendaftar NPWP Orang Pribadi. Namun Sahabat Wirausaha menikah dan sebelumnya telah memiliki NPWP, maka harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan pemenuhan kewajiban pajak yang digabung bersama NPWP suami. Syarat-syarat penghapusan NPWP bagi wanita kawin adalah:
- Fotokopi buku nikah.
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Karena NPWP telah dihapus, seluruh penghasilan atau kerugian wanita yang sudah menikah dianggap sebagai milik suami. Oleh karena itu, kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh, hak, dan kewajiban perpajakan lainnya dibayarkan oleh pihak suami.
3. Wanita Kawin yang Tidak Hidup Terpisah dengan Suami, Namun Ingin Memiliki NPWP
Wanita yang sudah menikah dapat memiliki NPWP Orang Pribadi jika jumlah penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun. Batasan PTKP adalah:
- 54 juta rupiah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan 0 tanggungan.
- 58,5 juta rupiah bagi Wajib Pajak Kawin.
- 112,5 juta rupiah bagi Wajib Pajak Suami dan Istri yang digabung.
- Tambahan 4,5 juta rupiah untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dalam garis keturunannya serta anak angkat yang menjadi tanggungan, dengan maksimal tanggungan sebanyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Wanita yang sudah menikah namun belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan NPWP Orang Pribadi. Tetapi, jika Sahabat Wirausaha tetap ingin memiliki NPWP, maka dapat dapat mendaftarkan diri mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP domisili, membawa fotokopi KTP, dan membawa dokumen menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha
Cara Menghitung Pajak Bagi Wanita yang Sudah Menikah
Untuk setiap Wajib Pajak di Indonesia, besar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif progresif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan PKP sampai dengan 50 juta rupiah dikenakan tarif pajak 5%.
- Wajib Pajak dengan PKP 50 juta rupiah hingga 250 juta rupiah dikenakan tarif pajak 15%.
- Wajib Pajak dengan PKP 250 juta rupiah hingga 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 25%.
- Wajib Pajak dengan PKP diatas 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 30%.
Mari kita ambil contoh perhitungan perpajakan bagi wanita yang sudah menikah agar dapat mengerti lebih dalam. Terdapat dua skenario, yaitu:
1. NPWP Suami-Istri Digabung
Joko merupakan pria yang sudah menikah dengan Lina dan mempunyai 2 orang anak. Dalam setahun, penghasilan neto Joko adalah sebesar Rp200 juta dan penghasilan neto Lina adalah 150 juta rupiah. Perhitungan pajak Joko adalah:
PKP Joko = (Rp200.000.000,-) - (Rp67.500.000,- (Kawin dengan 2 tanggungan)) = Rp132.500.000,-.
PPh terutang Joko dengan tarif pajak progresif = (Rp50.000.000,- x 5%) + (Rp82.500.000,- x 15%) = Rp14.875.000,- yang telah dipotong oleh pemberi kerjanya.
Sementara itu, perhitungan pajak Lina adalah:
PKP Lina = (Rp150.000.000,-) - (Rp54.000.000,- (Kawin tanpa tanggungan)) = Rp96.000.000,-
PPh terutang Lina dengan tarif pajak progresif = (Rp50.000.000,- x 5%) + (Rp46.000.000,- x 15%) = Rp9.400.000,- yang telah dipotong di oleh pemberi kerjanya.
PPh Lina telah masuk di NPWP milik suaminya, sehingga Joko hanya perlu melaporkan SPT Tahunan dimana pajak Ia dan istrinya telah tergabung dan terhitung.
2. NPWP Suami-Istri Dipisah
Jika digabungkan, penghasilan Joko dan Lina adalah sebesar 350 juta rupiah. Apabila Joko dan Lina memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP kawin dengan 2 tanggungan sebesar = (Rp121.500.000,-) + (Rp4.500.000,- x 2) = Rp121.500.000,- per orang.
Kemudian, kita menghitung PPh terutang Joko dan Lina dengan tarif pajak progresif = (Rp50.000.000,- x 5%) + (Rp178.500.000,- x 15%) = Rp29.275.000.
Setelah mengetahui gabungan PPh terutang, Joko dan Lina harus menghitung PPh terutang masing-masing, dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh terutang Joko =Rp200.000.000,-Rp350.000.000,- x Rp29.275.000,- =Rp16.728.571,-
PPh terutang Lina= Rp150.000.000,-Rp350.000.000,- X Rp29.275.000,- =Rp12.546.429,-
Karena tempat bekerja Joko telah memotong PPh sebesar 14,875 juta rupiah, maka Joko mempunyai tagihan PPh kurang bayar sebesar Rp1.853.571. Sedangkan karena tempat bekerja Lina telah memotong PPh sebesar 9,4 juta rupiah, maka Lina mempunyai PPh kurang bayar sebesar Rp3.146.429. PPh terutang kurang bayar milik Joko dan Lina harus dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.
Baca Juga: Mengurus Penutupan Perusahaan yang Tak Layak Dilanjutkan
Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian, persyaratan, serta contoh perhitungan pajak untuk wanita yang sudah menikah. Sebagai Wajib Pajak, Sahabat Wirausaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui KPP domisili atau secara elektronik di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Sumber: