Sadarkah Sahabat Wirausaha, ketika kita sedang menggunakan peralatan makan dan minum, atau mengkonsumsi produk air minum dalam kemasan, bahkan menggunakan helm sebagai alat pelindung, kita selalu menemukan logo bertuliskan SNI.

Pemerintah memang terus melakukan kampanye agar masyarakat senantiasa menggunakan produk yang sudah sesuai dengan SNI, agar keamanan dan keselamatan konsumen dapat terjaga. Apa itu SNI dan seperti apa standar yang ditetapkan, yuk kita pelajari bersama Sahabat Wirausaha.


Apa Itu SNI?

Dilansir dari bsn.go.id, SNI atau singkatan dari Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang disusun dan dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Nasional.

Baca Juga: Bentuk Interaksi Sosial dalam Operasional Bisnis UMKM

Gambar 1. SNI

Sumber: indonesia.go.id

Metode perumusan standar SNI telah sesuai dengan WTO Code of Good Practice. Hal ini penting dilakukan agar SNI dapat diterima secara luas diantara para stakeholder. Metode perumusan berdasarkan WTO Code of Good Practice, yaitu :

  1. Openness - Keterbukaan
    Terbuka bagi semua, agar stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency - Transparansi
    Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI, mulai dari tahap pemrograman dan perumusan hingga ke tahap penetapannya. Selain itu juga dapat dengan mudah memperoleh seluruh informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and Impartiality - Konsensus dan Tidak Memihak
    Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and Relevance
    Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence
    Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development Dimension - Berdimensi Pembangunan
    Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: SNI (Standar Nasional Indonesia)


Mengenal BSN, KAN, dan KSNSU

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, BSN atau Badan Standarisasi Nasional adalah lembaga yang berwenang untuk mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Lembaga ini menggantikan fungsi dari lembaga yang ada sebelumnya yaitu DSN (Dewan Standardisasi Nasional).

Gambar 2. BSN

Sumber: bsn.go.id

BSN dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Dalam melaksanakan tugasnya, BSN berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Baca Juga: Standar Mutu

Tabel 1. Fungsi dan Kewenangan BSN

Fungsi

Kewenangan

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional
  • penetapan sistem informasi di bidangnya
  • penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
    1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
    2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
    inspeksi dan laboratorium;
    3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
    4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
    5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Sumber: standarku.com

Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional atau yang biasa disingkat dengan KAN, yang mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Gambar 3. KAN

Sumber: mutuinstitute.com

Baca Juga: Menjaga Standar Mutu Bisnis Kuliner Waralaba

Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran atau yang disingkat KSNSU, yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sesuai dengan tujuan utama, standarisasi ini adalah untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Pengaturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.


Daftar Produk Wajib Ber-SNI

Pada dasarnya, semua SNI itu bersifat sukarela, atau dalam artian boleh diterapkan maupun tidak. Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib, misalnya :

  • pemberlakuan wajib SNI sepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 tahun 2018
  • pemberlakuan wajib SNI mainan anak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018
  • pemberlakuan wajib SNI gula kristal putih berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/2013

Pemerintah menganut prinsip kehati-hatian dalam menerapkan SNI yang bersifat wajib untuk menghindari risiko-risiko yang kelak dapat ditimbulkan. Salah satunya adalah jangan sampai penetapan wajib SNI ini menghambat kreativitas dan produktivitas Sahabat Wirausaha untuk menciptakan produk yang bernilai ekonomis.

Baca Juga: Mempersiapkan Kemasan (Packaging) untuk Memenuhi Standar Ekspor

Selain itu, pemerintah juga berorientasi melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga penetapan standar SNI justru mendorong kita untuk dapat meningkatkan daya saing dan menaikkan kualitas barang maupun jasa yang diproduksi.

Lebih jauh, jangan sampai penerapan wajib SNI menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar pelaku (produsen atau pemilik merek dagang). Bahkan, dalam konteks perlindungan ini, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan layanan cuma-cuma untuk produsen berskala mikro dan kecil untuk mendapatkan SNI atas produk mereka.

Instansi ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dibandingkan pengawasan yang merugikan usaha mikro kecil. Lebih jauh, berdasarkan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, daftar komoditi wajib ber-SNI dapat diakses disini.


Manfaat Sertifikasi SNI

Manfaat yang didapat dari penerapan standar SNI pada produk Sahabat Wirausaha, antara lain :

  • Meningkatkan daya saing industri nasional, mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Produk yang telah menggunakan standar SNI, diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global.

  • Kualitas Produk Terpercaya

Produk yang sudah memiliki label SNI, bisa dipastikan bahwa produk tersebut telah melalui berbagai uji coba dalam penggunaannya. Hal ini akan membuat pembeli atau konsumen akan semakin percaya untuk membeli produk yang terbukti standarnya dari pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Produk Ekspor

  • Keamanan Merek Produk Tercatat dan Terjaga dengan Baik

Jika sudah mengajukan sertifikasi SNI ini, merek produk perusahaan akan tercatat dan terjaga dengan baik. Perusahaan juga menjadi memiliki hak hukum untuk mengajukan keluhan terhadap produk saingan yang sangat mirip dengan produk perusahaan tersebut.

  • Melindungi Konsumen

Penerapan SNI wajib pada produk yang berisiko tinggi seperti air minum (AMDK), mainan anak, tabung gas, regulator, dan selang gas bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Sehingga konsumen lebih percaya diri pada saat memilih produk ber-SNI bahwa produknya tersebut aman, dapat diandalkan, dan berkualitas tinggi.

  • Efisiensi biaya operasional dan peningkatan kesinambungan produk
  • Kenyamanan karyawan karena adanya standar yang menjadi target produksi

Cara Pendaftaran SNI

Dilansir dari bsn.go.id, langkah-langkah yang dapat Sahabat Wirausaha lakukan, yaitu :

  1. Pastikan terlebih dahulu jenis produk apa yang ingin Sahabat Wirausaha sertifikasi. Yang perlu diingat adalah objek utama dari sertifikasi produk adalah produknya, bukan perusahaan. Hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan sebagai objek sertifikasinya.
  2. Cek kembali apakah produk yang Sahabat Wirausaha ingin sertifikasi sudah ada standarnya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan disini. Jika SNI nya belum ada, maka produk Sahabat Wirausaha tidak dapat disertifikasi.
  3. Setelah memastikan SNI nya, cek kembali apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut disini. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi, berarti produk Sahabat Wirausaha belum dapat disertifikasi. Namun, kita bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk Sahabat Wirausaha bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
  4. Saat menghubungi LSPro :
  • Pengisian Formulir Permohonan SPPT SN

Biasanya proses ini membutuhkan waktu 1 hari, dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi formulir SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI ini antara lain adalah :

  1. Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang dilegalisasi, sertifikat ini bisa didapatkan di LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Mengenai sertifikasi ISO 9001 ini bisa dibaca selengkapnya pada artikel : ISO 9001.
  2. Sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) di negeri asal produk yang sudah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN, syarat ini khusus untuk produk impor yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Kontrol Kualitas

  • Verifikasi Permohonan

LSPro melakukan verifikasi terhadap jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya berlangsung selama 1 hari. Setelah verifikasi selesai, maka Sahabat wirausaha akan diberikan invoice yang berisi rincian biaya yang harus dibayarkan.

  • Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Audit ini akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan di dalam bisnis yang diajukan tersebut. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari, untuk audit kesesuaian dan kecukupan.

Di dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang Sahabat Wirausaha miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka koreksi atau perbaikan harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.

  • Pengujian dan Penilaian Sampel Produk

Tim LSPro akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari. Kemudian akan dilihat apakah hasil uji sudah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka perusahaan akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

  • Keputusan Sertifikasi

Tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang dilakukan, proses penyiapan bahan rapat biasanya selama 7 hari dan rapat panel nya akan berlangsung selama 1 hari.

  • Pemberian SPPT-SNI

Tim LSPro akan mengklarifikasi perusahaan setelah rapat panel selesai, kemudian produk bisa mendapat sertifikat SNI. Seluruh proses ini biasanya memakan waktu sekitar sebulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan berlaku hingga 3 tahun ke depan.

Masalah biaya pengurusan SNI diatur di dalam “Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007”, perkiraan biaya yaitu sekitar 10 – 40 juta rupiah.

Baca Juga: Menjamin Kepuasan Pelanggan dan Kepercayaan Mitra Bisnis Lewat Kontrol Kualitas

Bagaimana Sahabat Wirausaha, apakah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SNI sudah ada? Jika belum, Sahabat Wirausaha dapat mempersiapkannya mulai sekarang ya. Akan ada banyak sekali manfaat yang didapatkan jika Sahabat Wirausaha dapat menerapkan standar SNI dalam produknya. Selamat bertumbuh!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

bsn.go.id. Tentang SNI

standarku.com. Pengertian Standar SNI

DJPKTN. Standar Produk yang Diberlakukan SNI Secara Wajib.