Dalam dunia perdagangan internasional, tentu kita tidak asing lagi dengan istilah ekspor dan impor. Namun, apakah Sahabat Wirausaha mengetahui bahwa jika ingin melakukan ekspor ke luar dan impor ke dalam negeri dibutuhkan dokumen lisensi ekspor dan impor?
Perizinan ini dibutuhkan karena kita tidak boleh sembarangan mengekspor dan mengimpor barang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Jika Sahabat Wirausaha sedang melakukan persiapan untuk mengimpor atau mengekspor barang, yuk kita pelajari lebih lanjut tentang izin lisensi impor dan ekspor pada artikel ini!
Lisensi impor merupakan izin untuk mengendalikan barang yang diimpor ke Indonesia dan berfungsi sebagai identitas wajib yang harus dimiliki oleh importir untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia, yang disebut juga dengan Angka Pengenal Importir (API). Peraturan tentang API tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir, dimana dinyatakan bahwa kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki API dan setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API yang berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor
Secara umum, ada dua jenis API, antara lain:
Berdasarkan Permendag No. 75 Tahun 2018 Pasal 3A, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan, seperti alat-alat elektronik, pakaian, dan produk jadi lainnya yang dapat langsung dijual.