Dalam dunia perdagangan internasional, tentu kita tidak asing lagi dengan istilah ekspor dan impor. Namun, apakah Sahabat Wirausaha mengetahui bahwa jika ingin melakukan ekspor ke luar dan impor ke dalam negeri dibutuhkan dokumen lisensi ekspor dan impor?

Perizinan ini dibutuhkan karena kita tidak boleh sembarangan mengekspor dan mengimpor barang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Jika Sahabat Wirausaha sedang melakukan persiapan untuk mengimpor atau mengekspor barang, yuk kita pelajari lebih lanjut tentang izin lisensi impor dan ekspor pada artikel ini!


Pengertian Lisensi Impor (Import License)

Lisensi impor merupakan izin untuk mengendalikan barang yang diimpor ke Indonesia dan berfungsi sebagai identitas wajib yang harus dimiliki oleh importir untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia, yang disebut juga dengan Angka Pengenal Importir (API). Peraturan tentang API tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir, dimana dinyatakan bahwa kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki API dan setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API yang berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor


Jenis Angka Pengenal Importir (API)

Secara umum, ada dua jenis API, antara lain:

1. API Umum (API-U)

Berdasarkan Permendag No. 75 Tahun 2018 Pasal 3A, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan, seperti alat-alat elektronik, pakaian, dan produk jadi lainnya yang dapat langsung dijual.

Contoh API-U

Dokumen Lisensi Impor API-U

Sumber: KargoTech

2. API Produsen (API-P)

Sementara itu, menurut pasal 3B Permendag No. 75 Tahun 2018, API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor ini dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca Juga: Perkembangan Perjanjian Perdagangan Indonesia di Internasional

Dokumen Lisensi Impor API-U

Sumber: PT Desa Armada Betiga


Pemberlakuan Nomor Identitas Berusaha (NIB) sebagai pengganti API

Angka Pengenal Importir berlaku selama 5 tahun dari waktu pembuatannya. Namun sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No 75 Tahun 2018, API yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang lagi, melainkan importir harus mempunyai Nomor Identitas Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS) sebagai pengganti API-U dan API-P.

Laman Utama Online Single Submission (OSS)

Sumber: Online Single Submission


Pengertian Lisensi Ekspor (Export License)

Lisensi ekspor merupakan izin yang diperlukan eksportir untuk dapat mengekspor barang ke negara lain dan dibedakan izinnya sesuai dengan barang yang akan diangkut serta pelabuhan tujuannya. Ketentuan tentang ekspor sendiri telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Menurut Kementerian Perdagangan RI, eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Ekspor.

Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor

Eksportir terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu:

  1. Eksportir Produsen: Pihak yang mengekspor juga memproduksi barang. Eksportir produsen harus mempunyai Izin Usaha Industri, NPWP, dan menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan setiap tiga (3) bulan untuk mendapatkan legalitasnya sebagai eksportir produsen.
  2. Eksportir Bukan Produsen: Pihak yang mengekspor hanya mengekspor barang milik perusahaan lain. Untuk mendapatkan legalitasnya sebagai eksportir, Eksportir Bukan Produsen harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, dan menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan setiap tiga (3) bulan.

Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Ekspor Barang

Untuk mengekspor barang ke luar negeri, pelaku ekspor harus mempunyai Nomor Identitas Berusaha (NIB) dan juga menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan ekspor ke Bea Cukai.
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan.
  3. Fotokopi Akta Perubahan (bila ada) dan SK Pengesahan.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
  6. Fotokopi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili.
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  9. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  10. Fotokopi Identitas Penanggung jawab Perusahaan (direksi).
  11. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Itu dia dokumen-dokumen yang harus kita siapkan untuk mengurus lisensi atau izin impor dan ekspor. Sudah siapkah Sahabat Wirausaha untuk memperluas bisnisnya? Yuk bersama-sama kita berkembang! Saatnya UKM naik kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. Kargo Technologies, 2021
  2. DetikFinance, 2022
  3. MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA, 2022