Sahabat Wirausaha, apakah aset yang paling berharga dalam berbisnis? Jika menjawab sumber daya manusia (SDM) atau karyawan, Anda benar sekali! Ketika usaha meningkat, Anda harus mempersiapkan tenaga kerja yang dapat mengelola bisnis kamu.

Namun, Anda juga harus mempersiapkan cara untuk menjaga karyawan memiliki rasa kepemilikan yang besar terhadap perusahaan sehingga karyawan betah bekerja di tempatmu.

Salah satu faktor yang harus diperhatikan sebagai penyebab karyawan tidak betah bekerja dalam suatu perusahaan adalah gaji yang kurang memadai dan tidak menjamin kehidupan mereka. Lalu, bagaimana solusinya?

Baca Juga: Kompensasi

Selain gaji, kamu dapat memberikan tunjangan ke karyawan. Tunjangan merupakan tambahan pendapatan diluar gaji untuk karyawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh mereka. Yuk, simak pengertian tunjangan dibawah ini!


Definisi Tunjangan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990), tunjangan bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja karyawan untuk lebih disiplin, rajin, dan produktif dalam bekerja, dengan cara memberikan sejumlah kompensasi, baik dapat berupa uang maupun barang, yang diberikan secara rutin kepada karyawan.


Tipe Tunjangan

Menurut SE-07/MEN/1990, terdapat dua jenis tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja, yaitu:

1. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap diberikan kepada karyawan secara teratur dalam satuan waktu yang bersamaan dengan pembayaran upah pokok atau gaji pokok dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Jenis tunjangan tetap adalah: tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Dana Kompensasi

2. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap didasarkan pada jumlah kehadiran dan peningkatan kinerja pekerja. Jenis tunjangan tidak tetap adalah: tunjangan transport, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.


Jenis-Jenis Tunjangan

  1. Tunjangan Kinerja: tunjangan yang diberikan berdasarkan hasil kinerja karyawan yang bagus seperti, mencapai target penjualan. Peluang tunjangan ini dibuka bagi seluruh karyawan sebagai pemicu untuk dapat bekerja lebih baik.
  2. Tunjangan Jabatan: tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional dalam perusahaan.
  3. Tunjangan Makan: tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran karyawan untuk makan siang, baik dalam bentuk uang maupun makanan yang disediakan perusahaan.
  4. Tunjangan Transportasi: tunjangan dapat berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan atau berupa uang yang diberikan untuk mengganti uang transport.
  5. Tunjangan Hari Raya: tunjangan yang diberikan pada hari raya seperti lebaran. Tunjangan hari raya umumnya akan diberikan kepada karyawan dihitung dari lamanya kerja dikalikan dengan gaji pokok yang diterima. Tunjangan hari raya diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/199.
  6. Tunjangan Keluarga: tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang telah berkeluarga dengan jumlah anak maksimal dua dan berumur di bawah 21 tahun.
  7. Tunjangan Pensiun: tunjangan yang diberikan untuk jaminan kesejahteraan di hari tua walaupun sudah tidak bekerja, seperti BPJS ketenagakerjaan.
  8. Tunjangan Kesehatan: tunjangan ini bersifat wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya dengan asuransi kesehatan, seperti BPJS kesehatan.
  9. Tunjangan Beras: tunjangan ini berfungsi untuk memberikan beras sejumlah tertentu untuk karyawan dan keluarganya.
  10. Tunjangan Lembur: tunjangan lembur diberikan ketika karyawan dipekerjakan melebihi waktu kerja 40 jam dalam seminggu atau ketika karyawan masuk bertugas di hari libur.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan (Employee Stock Ownership Program)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan

Nah Sahabat Wirausaha, itu dia pengertian dan macam-macam jenis tunjangan, Sahabat Wirausaha. Tunjangan bermanfaat baik bagi karyawan maupun pemilik usaha, karena tunjangan mampu meningkatkan loyalitas, kenyamanan, dan produktivitas karyawan dalam bekerja.

Dari 10 jenis tunjangan yang telah dibahas, kamu bisa mulai mengimplementasikannya untuk karyawan-karyawan kamu sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usaha. Saatnya UMKM naik kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.