Apakah Sahabat Wirausaha tahu, di dunia bisnis, ada istilah Spin Off yang mungkin tak seakrab istilah merger, akuisisi, dan konsolidasi perusahaan. Namun, realitanya praktik spin off cukup banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan skala menengah besar, multinasional, bahkan internasional. Lalu, apa sih yang dimaksudkan dengan spin off itu?

Baca Juga: Annual Meeting


Pengertian Spin Off Perusahaan

Spin off perusahaan adalah pemisahan anak perusahaan dari induk perusahaan yang menghasilkan perusahaan baru yang akan berdiri dengan kemampuan dan eksistensinya sendiri. Alasan perusahaan melakukan spin off adalah untuk mengutamakan kegiatan yang sesuai bidang operasinya sehingga bisa menjadi lebih fokus di ruang lingkup bisnis yang tepat dan mengantisipasi kegagalan saat merger dan akuisisi. Setelah spin off berjalan, pihak manajemen dapat melakukan evaluasi dan analisa terhadap kinerja perusahaan.

Secara sederhana spin off perusahaan dapat dipahami sebagai pemisahan sebagian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas secara hukum menjadi dua atau lebih perusahaan baru. Spin off sebagian perusahaan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengalihan sebagian aktiva dan pasiva dari perusahaan induk (lama) ke perusahaan baru.

Baca Juga: Sanksi Administratif

Dalam istilah ekonomi bisnis, spin off perusahaan disebut juga sebagai pemisahan tidak murni, karena hanya sebagian aktiva dan pasiva perusahaan induk saja yang dialihkan. Artinya, proses spin off perusahaan tidak menghapus atau menghilangkan eksistensi perusahaan induk secara hukum.


Tujuan Spin Off Perusahaan

Apa sebetulnya tujuan dari Spin Off? Tentunya agar perusahaan bertumbuh dan berkembang sehingga memiliki peluang untuk memperoleh tingkat keuntungan yang lebih besar.

Harus diakui untuk mencapai tujuan tersebut tentunya tidak mudah, dibutuhkan riset pasar yang mendalam sehingga perusahaan mampu merumuskan strategi yang jitu. Perumusan dan implementasi strategi antar-perusahaan tak selalu sama, karena tergantung pada variabel yang berbeda, termasuk pangsa pasar yang dituju.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

Beragam strategi yang umum diterapkan adalah inovasi, diversifikasi, dan lainnya. Di saat perusahaan berhasil bertumbuh dan berkembang semakin besar, keinginan untuk menghasilkan nilai perusahaan yang lebih tinggi dalam jangka panjang tentunya semakin besar pula.

Di sinilah peran dari strategi spin off perusahaan mulai dimainkan. Perusahaan yang telah berkembang menjadi besar harus kembali menjadi kecil untuk mencapai hasil yang jauh lebih besar.

Spin off perusahaan sebagai salah satu strategi usaha dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Adapun tujuan utamanya yakni meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Ada kalanya unit usaha suatu perusahaan kurang mampu berkembang maksimal, karena terpaku dengan arahan dan suplai sumber daya dari perusahaan induk.

Namun, setelah dilakukan spin off di mana unit usaha telah menjadi perusahaan baru memiliki kebebasan untuk menentukan langkah dan mengeksekusi strateginya sendiri, sehingga peluang untuk bertumbuh dan berkembang lebih besar.


Tahapan Spin Off Perusahaan

Spin off perusahaan harus melibatkan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, terdapat banyak pihak yang harus dijamin agar tidak menderita kerugian atas keputusan spin off perusahaan, yaitu karyawan, kreditur, dan nasabah bagi perusahaan. Itulah sebabnya spin off perusahaan harus dipersiapkan dengan matang melalui beberapa tahapan sebagai berikut, Sahabat Wirausaha. Apa saja tahapannya?

Baca Juga: Somasi

  • Persiapan
  • Penyelenggaraan RUPS
  • Proses spin off
  • Pengesahan spin off perusahaan dengan akta notaris

Spin off dalam perundang-undangan, diatur dalam dua Undang-Undang yaitu:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah

Bagaimana, Sahabat Wirausaha? Sudah cukup jelas ya apa itu spin off? Secara hukum, spin off perusahaan merupakan tindakan yang legal asal dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. https://www.simulasikredit.com
  2. https://www.mas-software.com