Sahabat Wirausaha, sebagai negara kepulauan dengan dominasi wilayah perairan, Indonesia memang memiliki hasil laut dalam hal ini ikan yang begitu melimpah. Bahkan tak hanya ikan di perairan air laut saja, produksi ikan di perairan air tawar juga sangat variatif. Kondisi ini akhirnya membuat banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang berjualan aneka produk olahan ikan yang juga memiliki pangsa pasar menjanjikan.

Bukan tak hanya diminati oleh konsumen domestik saja, aneka produk perikanan baik ikan segar atau yang sudah diolah ini juga sampai ke pasar ekspor. Hanya saja ternyata tak semua pelaku bisnis terutama UMKM yang mampu menembus pasar luar negeri, karena produk perikanan mereka tak sesuai dengan standar yang diinginkan masyarakat internasional. Atas hal inilah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan program sertifikat produk perikanan.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

Baca Juga: ISO 45001 - Keselamatan dan Kesehatan


Manfaat Sertifikat Produk Perikanan

Ketika sebuah usaha pengolahan produk-produk perikanan sudah mengantongi sertifikat kelayakan baik untuk bisnis dan produk yang dihasilkan dari KKP, tentu akan memberikan banyak manfaat bagi si pemilik usaha.

Produk itu bisa dianggap sudah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) sehingga akan membuat calon konsumen lebih percaya. Konsumen yang lebih yakin akan membuat omzet bisnis meningkat dan mampu melakukan penjualan hingga pasar global.

Pemilik bisnis terlepas dari skala usaha besar atau masih level UMKM, akan mampu melakukan promosi produk hasil perikanannya lebih luas. Tak hanya secara online, tapi juga mampu menembus offline-offline store besar seperti jaringan supermarket maupun toko oleh-oleh.

Dalam jangka panjang, bisnis produk perikanan yang sudah bersertifikasi juga akan mudah memperoleh akses pembinaan dari instansi terkait, maupun bantuan pembiayaan dalam scale-up bisnis.

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

Di sisi lain, konsumen juga akan diuntungkan oleh keberadaan sertifikat karena mereka bisa mengonsumsi produk perikanan dengan lebih tenang berkat jaminan kualitas kesehatan.

Di mana produk-produk perikanan yang sudah lolos sertifikasi pastinya diawasi betul mulai dari pemilihan bahan baku, hingga proses pengolahan yang sangat mengutamakan kesehatan. Terakhir, sertifikasi produk ini juga membantu pemilik produk dalam manajemen risiko bisnis ke depannya.


Syarat Pengajuan Sertifikat Produk Perikanan

Layanan sertifikat produk perikanan di Indonesia rupanya dilakukan oleh LSPro-HP BBP2HP yang diberi wewenang melakukan penilaian sesuai persyaratan SNI. Untuk pengajuannya sendiri, dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Dilansir website resmi KKP, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: ISO 28000 - Rantai Pasok

  1. Kelengkapan data identitas informasi pemohon termasuk nama, alamat, kedudukan/jabatan personel dalam bisnis yang digeluti sebagai pihak penanggung jawab pengajuan permohonan sertifikat produk perikanan
  2. Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sesuai aturan perundangan
  3. Bukti pendaftaran dan hak kepemilikan atas merek yang dikeluarkan Kemenkumham. Jika merek produk dimiliki pihak lain, wajib menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum. Apabila merek produk melakukan subkontrak produksi ke pihak lain, harus menyertakan perjanjian subkontrak penyelesaian. Sedangkan kalau pemohon adalah perwakilan resmi merek dagang dari luar negeri, harus menyertakan perjanjian sah secara hukum
  4. Pernyataan resmi bahwa pemohon siap bertanggung jawab penuh atas proses pengajuan SNI
  5. Melengkapi informasi produk mulai dari merek, jenis, tipe, varian dan kelas produk yang hendak disertifikasi
  6. Menyertakan foto-foto produk yang diajukan dalam kemasan primer mulai dari arah depan, belakang, serta tentunya samping
  7. Memberikan informasi soal kemasan primer produk dan label produk
  8. Mendata daftar bahan baku produk perikanan mulai dari jenis, bentuk dan asal termasuk id dalamnya keberadaan bahan tambahan pangan
  9. Menginformasikan tempat/pabrik proses produksi berlangsung mulai dari nama, alamat dan legalitas hukum pabrik termasuk di dalamnya struktur organisasi, nama dan jabatan personil yang bertanggung jawab selama proses produksi
  10. Memberikan foto-foto dokumentasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, prosedur inspeksi bahan baku, proses pembuatan dan pengemasan produk yang hendak disertifikasi, sampai prosedur pengendalian mutu produksi yang mencakup pengujian rutin, daftar peralatan produksi hingga bukti verifikasi kelayakan peralatan di pabrik
  11. Menyertakan bukti izin edar produk (MD/ML atau P-IRT) usai aturan perundangan
  12. Memberikan laporan hasil uji maksimal setahun sebelum pengajuan sertifikat produk perikanan

Tarif/Biaya Layanan Sertifikasi Produk Perikanan

Sesuai dengan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada KKP, berikut adalah besaran biaya yang ditetapkan KAN (Komite Akreditasi Nasional):

Baca Juga: ISO 14001 - Sistem Manajemen Lingkungan

Baca Juga: Hazard Analysis And Critical Control Points (HACCP)

  • Sertifikat Produk Perikanan: Rp4.540.000 per permohonan
  • SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda) SNI: Rp465.000 per SPPT SNI
  • Surveilen: Rp2.000.000 per permohonan

Jika dalam hasil evaluasi awal akan ada ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI, maka pemohon akan memperoleh kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebijakan LSPro.

Sekadar informasi proses surveilans yang dilakukan LSPro dalam periode Sertifikasi biasanya dilakukan minimal dua kali lewat kegiatan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan atau pengujian terhadap contoh produk yang bakal beredar.

Baca Juga: ISO 22000 - Sistem Manajemen Keamanan Pangan

Tentunya jika Sahabat Wirausaha berhasil lolos dengan sejumlah persyaratan dan alur yang sudah disebutkan, sertifikat produk perikanan bakal ada di genggaman tangan.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.