Sahabat wirausaha, apakah pernah mendengar istilah tentang serikat pekerja atau buruh? Artikel ini akan menguraikan tentang istilah tersebut. Apakah pengertiannya, keuntungan menjadi anggotanya, dan contohnya.

Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dari bidang terkait yang bekerja untuk kepentingan bersama para anggotanya. Serikat pekerja membantu pekerja terkait masalah keadilan upah, lingkungan kerja yang baik, jam kerja, dan tunjangan. Mereka mewakili sekelompok pekerja dan menyediakan hubungan antara pihak manajemen dan pekerja.

Upah Minimum Regional

Sebagian besar serikat pekerja tidak bergantung pada pengusaha mana pun. Namun, serikat pekerja mencoba untuk mengembangkan hubungan kerja yang erat dengan pengusaha. Hal ini terkadang dapat berbentuk perjanjian kemitraan antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengidentifikasi kepentingan dan tujuan bersama mereka.

Beberapa pekerja bergabung dengan serikat pekerja karena mereka percaya bahwa serikat pekerja dapat:

  1. Menegosiasikan gaji yang lebih baik
  2. Menegosiasikan kondisi kerja yang lebih baik, seperti lebih banyak hari libur atau meningkatkan kesehatan dan keselamatan
  3. Memberikan pelatihan untuk keterampilan baru
  4. Memberikan saran dan dukungan umum

Baca Juga : Tips Memilih Seminar dan Pelatihan Bisnis

Anggota serikat pekerja berhak untuk didampingi dalam sidang disiplin atau pengaduan oleh perwakilan serikat pekerja (walaupun serikat pekerja tidak dipaksa untuk memberikan ini). Semua karyawan, terlepas dari apakah mereka anggota serikat pekerja atau bukan, berhak untuk didampingi oleh rekan kerja. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah:

  • ILO (International Labor Organization)
  • PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
  • FSPS (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa)
  • SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  • KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
  • KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)

Serikat pekerja memiliki struktur yang demokratis, mengadakan pemilihan umum untuk memilih pejabat yang ditugasi mengambil keputusan yang bermanfaat bagi anggota. Karyawan membayar iuran kepada serikat pekerja dan, sebagai imbalannya, serikat pekerja bertindak sebagai advokat atas nama karyawan.

Baca Juga : Self Assesment

Pada hakikatnya serikat pekerja di berbagai industri, dari manufaktur berat hingga pemerintah, membantu pekerja mendapatkan upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam sukses!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

www.investopedia.com

www.nidirect.gov.uk

economictimes.indiatimes.com