Sebagai pemilik usaha, tentu saja Sahabat Wirausaha tahu tanggung jawab dan kewajiban yang terkait dengan pajak usaha. Istilah self assessment digunakan untuk menunjukkan bagaimana proses pemungutan atau pemenuhan kewajiban pajak dilakukan. Tidak ada salahnya Sahabat Wirausaha mengerti tentang istilah dalam perpajakan, lho! Yuk, sama-sama dimulai dari memahami pajak UMKM dulu, ya.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Dalam Usaha


Memahami Pajak UMKM

Sahabat Wirausaha, ada istilah yang disebut Pajak UMKM, yang merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sama seperti pajak lainnya, sifat pajak sendiri mengikat dan memaksa. Oleh sebab itu jenis pajak ini bersifat memaksa dan mengikat para pelaku UMKM. Walaupun bersifat memaksa dan mengikat, tarif pajak yang ditetapkan pada pengusaha UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Oleh sebab itu, jangan khawatir akan merasa diberatkan dengan pemberlakuan pajak ini.

Tentu saja esensi adanya pajak sendiri dimaksudkan agar pembangunan negara bisa terwujud karena negara memiliki sumber pendapatan. Manfaat dari pembangunan itu pun akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Baca Juga : Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?

Ada besaran tarif pajak UMKM yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 0,5%dari setiap penghasilan yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Peraturan pemerintah tersebut menyempurnakan peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 meliputi pengenaan tarif dan jangka waktu pengenaan pajak untuk orang pribadi maupun badan usaha.


Prinsip Self Assessment

Setelah membahas sekilas tentang pajak UMKM, Sahabat Wirausaha perlu tahu tentang prinsip self assessment yaitu prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk :

  • Berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP;
  • Menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkan jumlah pajak terutang dan perlu dibayar sesuai peraturan. Karena sudah dipercayakan kepada Wajib Pajak, maka besarnya pajak terutang tidak tergantung pada ketetapan pajak.

Baca Juga : Hal Yang Perlu Diketahui Tentang NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha

Nah, Sahabat Wirausaha masih menurut penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), self assessment menjadi ciri dan corak sistem pemungutan pajak di Indonesia. Jadi, jangan ragu untuk menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak, ya. Karena hal ini menjadi salah satu proses penting dalam menjalankan usaha milik Sahabat Wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Link :

https://pajaknesia.id

https://atpetsi.or.id