Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Sudahkah Sahabat Wirausaha memahami pengertian wakaf, hukum, dan syaratNya?. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."

Dari sabda di atas, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.

Baca Juga: Bank Syariah


Pengertian Wakaf

Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih.

Baca Juga: Unit Usaha Syariah

  • Mazhad Hanafi: wakaf adalah tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang. kesimpulannya bahwa pemilikan harta wakaf tak akan lepas dari seorang wakif. Wakif bahkan dibenarkan untuk menariknya kembali.
  • Mazhab Maliki: seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain. Wakif (orang yang mewakafkan) juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.
  • Mazhab Syafi'i: wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan.

Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah, namun harta yang biasa diwakafkan adalah sebuah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan atau minuman untuk orang yang membutuhkan.


Hukum dan Syarat Wakaf

Secara umum, wakaf memiliki ketetapan hukum sunah. Artinya, wakaf dianjurkan dilakukan oleh orang yang mampu.

Dalil mengenai wakaf juga tertuang dalam surat Ali Imran ayat 92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh, Allah maha mengetahui."

Baca Juga: Kartu Kredit Syariah


Rukun dan Syarat Wakaf

4 rukun wakaf yang wajib Sahabat Wirausaha , yakni :

  1. orang yang berwakaf (al-waqif),
  2. benda yang diwakafkan (al-mauquf),
  3. orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf 'alaihi), dan terakhir
  4. lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat Wakaf

  • Syarat berwakaf: memiliki secara penuh harta tersebut, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid).
  • Syarat benda yang akan diwakafkan: barang berharga, barang yang diketahui jumlahnya, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang berdiri sendiri atau tidak melekat pada harta lain.
  • Syarat orang yang menerima manfaat wakaf: orang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi untuk tertentu. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  • Syarat wakaf yang terakhir berkaitan dengan isi ucapan. Pertama, ucapan harus menunjukkan kekal (ta'bid). Tidak sah bila ucapan dengan batas tertentu. Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Demikian Pembahasan artikel kali ini mengenai Wakaf, nantikan artikel bermanfaat lainnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.