Sahabat Wirausaha, saat bisnis sedang dirasa membutuhkan aset baru untuk mendukung operasional usaha, terkadang kita dihadapkan oleh dua pilihan, yaitu membeli atau menyewa? Sebagai pemilik usaha kita dituntut untuk membuat keputusan yang bijak, terlebih jika berkenaan dengan masalah keuangan.

Jika dirasa aset tersebut merupakan alat pendukung utama dalam kegiatan operasional, kemungkinan besar kita akan memilih untuk membeli. Nah, dalam membeli aset, kita dapat memilih akan membeli secara langsung atau kredit.

Pembelian langsung dikenal juga dengan istilah outright purchase. Apa itu outright purchase dan apa yang harus dipertimbangkan sebelum membeli aset? Untuk memahami outright purchase lebih lanjut, yuk kita baca penjelasan berikut!

Baca Juga: Percepat Pengembangan UMKM, Suku Bunga KUR Kembali Diturunkan Menjadi 6% perTahun


Apa Itu Outright Purchase?

Outright purchase atau pembelian langsung adalah suatu istilah yang merujuk pada transaksi pembelian peralatan dan perlengkapan usaha yang dilakukan dengan pembayaran penuh di depan (upfront) tanpa menggunakan pinjaman maupun kredit. Biasanya outright purchase dilakukan untuk membeli aset usaha, berupa peralatan elektronik, kendaraan, ataupun aset tak bergerak seperti tanah, lahan, ruko, tempat usaha, dsb.

Outright purchase dapat menjadi pilihan yang tepat, jika aset tersebut mendukung kegiatan inti bisnis kita dan tidak ada masalah yang signifikan pada cash flow (arus kas) usaha kita. Membeli secara tunai dapat menghemat biaya produk secara keseluruhan.

Contoh outright purchase yang paling sering dilakukan adalah dalam jual beli kendaraan. Saat kita membeli kendaraan dengan outright purchase, maka kepemilikan kendaraan itu akan sepenuhnya berpindah ke badan usaha kita dan kita tidak akan dibebankan biaya bunga.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha

Namun, yang perlu dipertimbangkan ialah adanya risiko depresiasi yang akan dibebankan setiap bulannya. Lainnya halnya dengan menyewa atau leasing. Dengan menyewa kita tidak perlu memikirkan adanya biaya tambahan setiap bulan untuk depresiasi aset.

Beberapa keuntungan jika membeli aset secara langsung (outright purchase), antara lain:

  • Kepemilikan aset sepenuhnya milik kita sehingga bebas untuk digunakan kapan saja.
  • Tidak ada kontrak atau perjanjian jangka panjang yang mengikat, seperti halnya pada menyewa atau kredit.
  • Total biaya aset secara keseluruhan akan lebih murah daripada menyewa atau membeli secara kredit.

Sedangkan beberapa kerugian atau risiko yang patut untuk dipertimbangkan dalam outright purchase, antara lain:

Baca Juga: Pemanfaatan SDM Untuk Riset Pasar dan Pengembangan Produk

  • Kita harus membayar total biaya keseluruhan dimuka (upfront), hal ini mungkin akan mempengaruhi cash flow jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
  • Bisnis skala kecil mungkin tidak mendapatkan harga yang sama dengan bisnis skala besar yang membeli dalam jumlah besar.
  • Jika kita tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman produk yang baik, kita mungkin akhirnya membeli peralatan yang tidak begitu diperlukan.
  • Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan aset, yang dapat menjadi risiko jika peralatan rusak atau perlu diganti.
  • Nilai aset dapat terdepresiasi dari waktu ke waktu dan nilainya berkurang dari waktu kita membeli aset.

Nah, setelah mengetahui keuntungan dan risiko dari pembelian langsung, apakah Sahabat Wirausaha masih mempertimbangkan untuk membeli aset secara tunai? Sebelum membeli aset secara tunai, pastikan aset tersebut memang dibutuhkan dalam kegiatan operasional usaha dan cash flow (arus kas) kita positif. Sahabat Wirausaha tidak mau merugi karena membeli aset yang tidak diperlukan, bukan?

Baca Juga: Pemanfaatan Media Sosial Untuk Meningkatkan Penjualan

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Maxxia.co.uk

nibusinessinfo.co.uk