Apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk berinvestasi saham? Berapa modal pertama yang akan dibutuhkan untuk bisa berinvestasi di pasar modal? Tenang, saat ini untuk bisa berinvestasi di saham bisa dimulai dengan dana yang relatif terjangkau. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.
Pengertian Lot dalam Saham
Sebelum berinvestasi saham, ada baiknya kita mengetahui besaran yang diperlukan untuk memulai transaksi saham. Saham yang diperjualbelikan di pasar modal memiliki satuan atau ukuran yang menunjukan unit dari instrument ini. Ketentuan tersebut akan ditemukan dengan istilah Lot. Lot merupakan satuan saham yang digunakan dalam transaksi untuk bisa memudahkan menghitung nilai keuntungan ataupun kerugian di masa mendatang.
Jumlah Saham dalam Satu Lot
Menurut ketentuan dari Bursa Efek Indonesia yang terbaru per 6 Januari 2014, jumlah saham dalam 1 lot adalah 100 lembar saham. Sebelum ketentuan ini dikeluarkan, jumlah lembar saham dalam satu lot adalah 500 lembar saham. Keuntungan perubahan ketentuan ini adalah para investor akan lebih mudah memiliki saham yang diinginkan dengan harga yang lebih terjangkau. Misal untuk bisa memiliki saham TLKM hari ini adalah Rp4.400 per lembar.
Baca Juga : Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu
Jika pada ketentuan sebelumnya, untuk mendapatkan satu lot saham TLKM diperlukan dana sebesar Rp2,2 juta (500 lembar x Rp4.400), maka pada ketentuan terbaru investor cukup mengeluarkan dana sebesar Rp440 ribu untuk mendapatkan saham TLKM (100 lembar x Rp4.400). Untuk mendapatkan saham perusahaan BUMN tersebut, dana yang keluar pun lebih terjangkau untuk satu lot saham. Dengan demikian, para investor dengan budget terbatas bisa ikut andil memiliki saham tersebut dengan modal cukup di bawah Rp500ribu untuk memulai transaksi saham.
Namun, meskipun lot menggambarkan jumlah lembaran saham, kegiatan transaksi saham tetap memakai pada satuan lot, bukan per lembar saham. Misal, untuk melakukan jual beli saham BBRI minimal saham yang diperdagangkan adalah satu lot, bukan satu lembar.
Sumber Gambar: poems.co.id
Batasan Jumlah Saham yang Diperdagangkan
1. Jumlah Minimal Saham
Meskipun lot menggambarkan jumlah lembaran saham, kegiatan transaksi saham tetap memakai pada satuan lot, bukan per lembar saham. Dengan kata lain, jumlah minimal untuk melakukan jual beli saham yang diperdagangkan adalah satu lot, bukan satu lembar.
2. Jumlah Maksimal Saham
Sedangkan jumlah maksimal untuk melakukan jual beli saham adalah sebanyak 50.000 lot atau sebesar 5% dari jumlah efek yang tercatat. Jika jumlahnya lebih dari angka tersebut maka akan mengalami auto rejection. Secara otomatis, sistem bursa akan menolak permintaan transaksi jual maupun beli saham. Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham bisa berjalan dalam kondisi wajar.
Baca Juga : IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa siapa pun bisa berinvestasi saham. Di awal transaksi, untuk melakukan investasi saham tidak memerlukan dana yang cukup besar. Besaran dana yang dibutuhkan tergantung dari saham yang diinginkan. Perubahan ketentuan jumlah lembar saham dalam satu lot lebih memudahkan investor dengan budget minim untuk ikut berinvestasi di pasar modal.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu
sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan
komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.