https://www.linovhr.com/wp-content/uploads/2018/03/Lembur.jpg

Sumber : Linovhr.com

Di zaman saat seorang pekerja kerap dituntut untuk berbuat lebih, istilah “lembur” menjadi sesuatu yang tidak lagi asing. Ya, banyak orang memilih lembur demi performa kerja dan bayaran yang lebih tinggi. Namun, Sahabat Wirausaha harus tahu bahwa ternyata kita tidak boleh asal dalam menjalankan lembur. Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak karyawan maupun pemilik usaha saat menerapkan sistem lembur dalam bekerja.

Nah, seperti apa sebenarnya lembur didefinisikan? Dan peraturan apa saja yang harus diperhatikan dalam melaksanakannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Ragam Jenis Endorser Dalam Pemasaran Digital


Apa Itu Lembur?

Persaingan bisnis di berbagai sektor industri tentu akan semakin intens seiring berkembangnya suatu perusahaan. Kebutuhan pasar yang semakin besar menuntut para pebisnis untuk terus meningkatkan output produksi. Tak jarang, demi memenuhi tuntutan ini, kita mendorong pekerja dan karyawan untuk bekerja lebih lama dari waktu yang telah disepakati. Hal inilah yang umumnya disebut lembur, atau working overtime.

Menurut Thomas (2002), lembur diartikan sebagai jadwal kerja yang melebihi 40 jam waktu kerja per minggu atau kerja yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dalam hari kerja normal. Singkatnya, lembur merupakan tambahan waktu kerja di luar jam kerja yang normal.

Baca Juga: Apa itu Curriculum Vitae?


Peraturan dan Ketentuan yang Mengatur Kerja Lembur

Persyaratan kerja lembur di Indonesia diatur oleh pemerintah lewat Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1. Pembatasan jam kerja lembur dalam peraturan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap pihak yang membutuhkan pekerjaan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan dari pihak yang mempekerjakan mereka. Dalam Undang Undang tersebut, standar jam kerja normal yang diatur pada Pasal 77 Ayat 2 adalah :

  1. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu jika waktu kerjanya adalah enam hari dalam seminggu
  2. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu jika waktu kerjanya adalah 5 hari dalam seminggu.

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran dari Karyawan

Nah, jika teman-teman atau karyawan di perusahaan teman-teman UKM bekerja lebih dari waktu normal sesuai peraturan di atas, maka mereka sudah bekerja lembur alias overtime. Selain itu, dalam Surat Keputusan Menteri 102 Tahun 2004 Pasal 3 juga diatur mengenai batasan kerja lembur, yaitu :

  1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Selain harus menaati UU Ketenagakerjaan, saat memberlakukan kerja lembur, pihak pemberi pekerjaan juga harus memiliki consent alias persetujuan dari karyawan. Artinya, karyawan, buruh, atau tenaga kerja lain yang dipekerjakan harus setuju untuk kerja lembur, dan tidak melakukannya dengan paksaan. Jadi, kesepakatan kerja lembur harus disetujui kedua belah pihak : pekerja dan pemberi kerja (perusahaan atau pengusaha).

Di peraturan yang sama, teman-teman juga bisa menemukan detail jumlah upah yang harus diberikan kepada karyawan yang bekerja lembur.

Baca Juga: Cerita Inspirasi Bosteak


Kewajiban Pengusaha Terhadap Kerja Lembur Karyawan

Sebagai pihak yang mempekerjakan karyawan atau buruh, teman-teman UKM juga harus memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja. Salah satunya adalah kewajiban saat karyawan kita bekerja lembur. Nah, dalam hal kerja lembur, pengusaha atau perusahaan berkewajiban untuk :

  1. Membayar upah lembur
  2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
  3. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih, yang tidak boleh diganti dengan uang.

Baca Juga: Apa itu Job Description?

Nah, lewat penjelasan lengkap di atas, diharapkan Sahabat Wirausaha bisa mulai memahami tentang bagaimana menerapkan aturan kerja lembur di perusahaan masing-masing. Kerja lembur memang disebut sebagai salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas dan output perusahaan. Namun, harus diingat bahwa SDM kita tetap harus diberi bayaran dan waktu istirahat yang layak. Dengan tenaga kerja yang sejahtera, bisnis pun akan semakin produktif.

Semoga bermanfaat!

Referensi :

  1. KEPMEN NO. 102 TH 2004 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
  2. http://repository.unair.ac.id/11044/8/Bab%202.pdf
  3. http://e-journal.uajy.ac.id/71/3/2TS12841.pdf
  4. http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/10078/130404068.pdf?sequence=1&isAllowed=y