Setelah mengetahui berbagai jenis badan usaha di artikel sebelumnya, sekarang mari kita mengetahui apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan badan usaha. Seperti yang sudah disebutkan bahwa dengan memiliki legalitas badan usaha, maka akan membantu sahabat untuk melindungi usaha dari berbagai macam masalah, seperti ketidakpastian hukum.

Legalitas juga akan memudahkan ketika ada masalah dengan pajak, ketenagakerjaan, pengajuan kredit ke lembaga keuangan, keikutsertaan dalam tender, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan urusan lainnya. Jadi, badan usaha adalah kebutuhan pokok bagi pelaku usaha yang ingin membangun perusahaan yang besar. Mari kita bahas bersama lebih lengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021


Keuntungan Memiliki Legalitas Badan Usaha

Sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu beberapa keuntungan yang diperoleh ketika sudah memiliki legalitas badan usaha.

  • Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Di Indonesia, segala jenis usaha sudah diatur oleh peraturan atau perundang-undangan. Karena itu, ketika sudah memiliki legalitas, maka sahabat dianggap sudah mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena jika sudah resmi, maka badan usaha akan dikenakan aturan pajak dan lainnya.

  • Sarana perlindungan Hukum

Dengan adanya legalitas badan usaha maka sahabat akan mendapatkan perlindungan terhadap usahanya dan terhindar dari segala jenis tuntutan hukum akibat aktivitas usaha tersebut.

Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

  • Membantu pengembangan usaha

Teman-teman akan lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Juga akan lebih mudah untuk masuk komunitas atau asosiasi pengusaha.

  • Mempermudah mendapat proyek atau tender

Jika sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap, maka sahabat bisa mengikuti acara pelelangan proyek atau tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelengkapan dokumen ini juga bisa membangun kepercayaan investor kepada usaha yang dijalankan.

Karena itu, kami sangat menyarankan untuk mengurus legalitas badan usaha agar bisa mengembangkan usaha dengan lebih mudah.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek


Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha

Nah, yuk kita simak beberapa langkah mendirikan badan usaha secara umum.

1. Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan merupakan dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik itu perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum. Akta perusahaan ini berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll).

Akta pendirian perusahaan ini harus dibuatdan ditandatangani oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Pembuatannya adalah dengan menyertakan fotokopi KTP pendiri. Selanjutnya, akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa badan usaha yang tidak harus memiliki akta perusahaan, akan tetapi saat ini akte menjadi penting dimiliki karena akta adalah identitas dari usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa dimana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat akan menerbitkan surat keterangan yang sama. Persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, KTP direktur, serta IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Perkembangan terbaru adalah bahwa Pemerintah Daerah sudah diperintahkan untuk tidak lagi mengeluarkan dokumen SKDU dan Izin Gangguan dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli 2019. Dalam prakteknya secara umum, dokumen ini digantikan dengan Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) yang dibuat sendiri oleh pemohon perizinan (pemilik dan penanggung jawab utama suatu usaha).

Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?

3. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.

4. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha sahabat sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui Lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB.

Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate

5. Mengurus Izin Usaha/ Izin Komersial

Setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Kendala Mengurus Legalitas Badan Usaha

Bagaimana? Sebenarnya tidak susah ya mengurus legalitas badan usaha. Namun, bukan berarti tidak ada kendala ketika pengurusannya. Berikut adalah beberapa kendala yang sering dijumpai ketika mengurus legalitas badan usaha:

1. Kendala Modal

Sebelumnya, disebutkan di UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha minimal sekitar Rp 50 Juta dengan 25% diantaranya harus disetor. Karena inilah, banyak yang tidak mengurus legalitas badan usaha karena biaya yang mahal. Namun haltersebut tidak lagi menjadi masalahkarena diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Pasar Perseroan Terbatas yang mengatur tentang perubahan modal dasar. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran modal bisa ditentukan sesuai kesepakatan bersama para pendiri.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

2. Penentuan Bidang Usaha

Dalam beberapa kasus, pelakuusaha mengalami kesulitan ketika menentukan bidangusahanya, Padahal bidang usaha ini akan dicantumkan di akta perusahaan. Pelaku usaha bisa membaca Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau biasa disebut KBLI untuk mengetahui berbagai jenisbidang usaha. Jika sahabat mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian sudah menggunakan KBLI 2017. Perlu diingat bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian.

3. Domisili Usaha

Domisili usaha tidak hanya berkaitan dengan lokasi usaha, tetapi juga dengan jenis bangunan (rumah, toko, perkantoran, dll). Hal ini penting karena ada beberapa kota yang memberlakukan larangan menjadikan tempat tinggal sebagai lokasi usaha. Pastikan domisiliusaha sahabat sudah sesuai dengan ketentuan kota/kabupaten setempat.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

4. Persyaratan Administratif

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap langkah pendirian badan usaha memerlukan dokumen persyaratan yang berbeda. Karena itu, pastikan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai dengan tahapannya.

Sekarang teman-teman sudah tahu kan bagaimana langkah pendirian badan usaha, apa saja kendalanya dan juga keuntungan mengurus legalitas badan usaha. Yuk segera urus legalitas badan usaha kita. Pastikan sudah memilih badan usaha yang benar ya.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah lebih baik mengurus legalitas badan usaha sendiri atau melalui jasa konsultan? Kami menyarankan untuk memakai jasa konsultan karena selama proses legalitas berlangsung, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Misalnya, untuk menentukan bidang usaha berdasarkan KBLI akan lebih baik jika mendapatkan saran dari konsultan hukum. Juga mengenai pemilihan notaris, akan lebih baik melalui konsultan karena konsultan hukum sudah mengetahui kredibilitas notaris yang ditunjuk.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi: