Free photo still life of supply chain representation

Jasa Undername Ekspor - Pernahkah dengar istilah jasa undername? Bagi Sahabat Wirausaha yang telah berkecimpung di dunia impor dan ekspor, mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Penggunaan jasa undername merupakan solusi tepat untuk kita yang belum memiliki perizinan bisnis namun ingin melakukan proses impor maupun ekspor yang memerlukan izin resmi kepabeanan.

Tetapi sebelum menggunakan jasa undername, akan lebih baik jika kita mempelajari terlebih dahulu tentang jasa undername. Yuk, kita pelajari bersama-sama tentang jasa undername di artikel ini


Pengertian Jasa Undername

Jasa undername mengacu kepada pihak ketiga yang memberikan bantuan peminjaman nama, gelar, ataupun lisensi perusahaan untuk membantu Sahabat Wirausaha melakukan impor maupun ekspor jika tidak memiliki perizinan terkait yang dibutuhkan.

Baca Juga: Strategi Komunikasi Efektif Menjangkau Peluang Pasar Global

Ketika menggunakan jasa undername, berarti kita meminjam nama perusahaan penyedia jasa tersebut dan memanfaatkan nama perusahaan tersebut seolah-olah mereka yang melakukan proses impor atau ekspor. Perusahaan penyedia jasa undername hanya bertindak sebagai pemberi nama, tetapi pelaku sebenarnya adalah kita.

Pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa undername akan menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekspor-impor, seperti release order, equipment interchange receipt, shipping instruction, packing list, invoice, NPE, PEB, sertifikasi produk, dan bill of lading. Namun jangan khawatir, baik jasa undername ekspor dan undername impor tentu telah mengantongi izin resmi dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai.


Mengenal Jalur Impor Barang yang Ditangani oleh Jasa Undername

Dalam prosesnya, jasa undername bertanggung jawab untuk mengurus proses ekspor dan impor sesuai jalur regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai. Perihal proses impor, terdapat 4 jalur yang dapat dilalui saat kita mengimpor barang dari luar negeri, yaitu:

  1. Jalur Merah: Proses pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen SPPB setelah penerbitan. Jalur ini dilalui oleh importir baru, importir atau barang berisiko tinggi, barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, pemeriksaan acak, dan barang impor sementara.
  2. Jalur Kuning: Proses pengeluaran barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik barang, melainkan hanya pemeriksaan dokumen sebelum penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jalur ini ditetapkan untuk importir yang berisiko tinggi namun mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko menengah dan mengimpor barang risiko menengah, serta Mita (Mitra Utama) non prioritas yang mengimpor barang risiko tinggi.
  3. Jalur Hijau: Proses pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik namun tetap dilakukan pemeriksaan dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur ini digunakan untuk importir berisiko menengah yang mengimpor barang risiko rendah atau menengah.
  4. Jalur Prioritas: Proses pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen. Jalur ini digunakan oleh mitra yang telah diseleksi dan ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor


Alur Proses Jasa Undername

Untuk dapat lebih memahami proses penggunaan jasa undername, mari kita gunakan ilustrasi sebagai berikut. Sahabat Wirausaha ingin melebarkan bisnis ke pasar global dan mencoba untuk mengekspor barang ke luar negeri.

Namun di satu sisi, Sahabat Wirausaha belum memiliki izin untuk menjalankan kegiatan tersebut. Sebuah perusahaan A kemudian memberikan penawaran kepada Sahabat Wirausaha untuk meminjam lisensinya. Dengan lisensi yang dipinjamkan oleh Perusahaan A, maka kita dapat melakukan kegiatan ekspor ke lokasi tujuan.

Berikut adalah alur proses untuk menggunakan jasa undername:

  1. Mencari perusahaan penyedia jasa undername di Indonesia, seperti Cekindo Business International atau perusahaan freight forwarding lainnya dan mengkonfirmasi terkait penggunaan undername untuk barang terkait.
  2. Setelah menemukan jasa undername yang tepat, kita kemudian memberitahu pihak pembeli atau pihak supplier di luar negeri tentang perusahaan yang namanya akan kita pinjam.
  3. Mengonfirmasi kelengkapan dokumen impor atau ekspor ke pihak pembeli, supplier, serta penyedia jasa undername. Jika semuanya sudah siap, proses pengiriman barang dapat dilakukan.
  4. Setelah barang diterima di Indonesia, pihak jasa undername menjalankan proses customs clearance serta membayar bea masuk dan biaya pajak ke bea cukai.
  5. Barang kita dapat dikirimkan ke gudang kita atau dapat diambil secara langsung dari gudang pihak penyedia jasa undername.

Manfaat Menggunakan Jasa Undername

Ternyata, penggunaan jasa undername bermanfaat sekali bagi kita yang belum mempunyai dokumen legalitas bisnis lho, Sahabat Wirausaha. Berikut adalah manfaat dari penggunaan jasa undername:

  1. Memudahkan kita dalam proses pengiriman barang dari atau ke pasar global. Pihak penyedia jasa undername dapat memastikan proses impor ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di negara terkait.
  2. Menghilangkan risiko adanya penalti serta penundaan pengiriman barang dari bea cukai bagi bisnis yang belum mempunyai dokumen legalitas yang dibutuhkan dan persetujuan impor dari otoritas terkait.
  3. Menyederhanakan proses customs clearance karena semua prosesnya telah ditangani oleh pihak penyedia jasa undername.

Baca Juga: Aplikasi Berbagai International Commercial Terms dalam Ekspor

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian, alur proses, serta manfaat dari penggunaan jasa undername untuk bisnis kita. Walaupun kita dapat menggunakan jasa undername dalam kegiatan ekspor dan impor, tetapi jangan lupa ya untuk membuat dan mengurus legalitas bisnis sendiri!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya

  1. Mbizmarket, 2019
  2. Cekindo, 2019
  3. DDTC, 2020