Banyak pelaku UKM yang ingin memulai melakukan ekspor secara langsung dengan importir, hanya memberikan penawaran harga ke importir dengan mengambil barang langsung ke pabrik/gudang. Padahal apakah sahabat UKM tahu bahwa terdapat lebih dari 10 metode penyerahan barang ke importir? Inilah yang dinamakan dengan Incoterms.

Penggunaan Incoterms ini dalam transaksi ekspor sangat penting untuk keberhasilan mendapatkan pembeli/importir. Jadi pastikan sahabat UKM yang berniat untuk ekspor secara langsung, untuk memahami penggunaan setiap istilah Incoterms ini.


Apa Itu Incoterms?

Incoterms atau International Commercial Terms merupakan seperangkat tiga huruf yang menjelaskan istilah-istilah digunakan dalam perdagangan internasional. Kumpulan istilah ini dibuat oleh International Chamber of Commerce (Kamar Dagang Internasional).

Baca Juga: Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor (HS Code)

Tujuan penggunaan Incoterms ini adalah untuk menyamakan persepsi antara eksportir dan importir, khususnya terkait penyerahan barang dan menentukan harga. Sehingga, tidak terjadi kesalahan interpretasi bagi kedua belah pihak dalam pembuatan kontrak ekspor. Dalam Incoterms ini, diatur kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pengiriman barang.

Sebagai contoh, dicantumkan Incoterms EXW (Ex Works) pada barang yang ditawarkan oleh eksportir. Ini artinya, harga barang yang ditawarkan adalah harga di pabrik/gudang eksportir sehingga importir berkewajiban menanggung segala biaya pengiriman dan biaya lainnya, meliputi dari pabrik/gudang eksportir sampai tiba ke lokasi importir.


Apa Saja Istilah-Istilah Pada Incoterms?

Karena istilah-istilah Incoterms mengalami beberapa revisi, sahabat UKM dapat mengacu pada revisi terbaru yang dikeluarkan pada 2010 dengan nama Incoterms 2010. Ini resmi digunakan di perdagangan internasional di semua negara sampai saat ini. Yuk kita bahas di tabel matriks bawah ini apa saja dan bagaimana perbandingan istilah-istilah pada Incoterms.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Produk Ekspor

Istilah

Kepanjangan

Kewajiban Eksportir

Kewajiban Importir

Peralihan Tanggung Jawab

EXW

Ex-Works

Mempersiapkan barang ekspor di pabrik/gudang

  • Mengambil barang di pabrik/gudang eksportir
  • Menanggung semua biaya dan risiko pengiriman
  • Mengurus perizinan ekspor dan impor

Saat barang diambil di pabrik atau gudang eksportir

FCA

Free Carrier

  • Mengantar barang kepada pengangkut (carrier) yang ditunjuk importir
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diterima pengangkut (carrier)
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang diserahkan ke pengangkut (carrier) yang ditunjuk importir

FAS

Free Alongside Ship

  • Mengantar barang sampai di sisi kapal
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang sudah di sisi kapal
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang sudah diantar di sisi kapal yang berangkat ke pelabuhan tujuan importir

FOB

Free On Board

  • Mengantar barang sampai dimuat di kapal
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang dimuat di kapal
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang sudah dimuat di kapal yang berangkat ke pelabuhan tujuan importir

CFR

Cost and Freight

  • Mengantar barang sampai dimuat di kapal
  • Menanggung biaya sampai barang tiba di pelabuhan tujuan (kecuali asuransi)
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang di pelabuhan tujuan sampai ke lokasi importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang sudah dimuat di kapal yang berangkat ke pelabuhan tujuan importir

CIF

Cost, Insurance, and Freight

  • Mengantar barang sampai dimuat di kapal
  • Menanggung biaya dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang di pelabuhan tujuan sampai ke lokasi importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang sudah dimuat di kapal yang berangkat ke pelabuhan tujuan importir

CPT

Carriage Paid To

  • Bertanggung jawab hingga barang diserahkan ke carrier di negara tujuan
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diserahkan ke carrier sampai ke lokasi importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang diserahkan ke pengangkut (carrier) yang ditunjuk importir di negara tujuan

CIP

Carriage and Insurance Paid To

  • Bertanggung jawab hingga barang diserahkan ke carrier di negara tujuan
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diserahkan ke carrier sampai ke lokasi importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang diserahkan ke pengangkut (carrier) yang ditunjuk importir di negara tujuan

DAT

Delivery At Terminal

  • Bertanggung jawab hingga barang tiba di terminal yang ditentukan importir
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diserahkan di terminal sampai ke lokasi importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang tiba dan diserahkan di terminal yang ditentukan importir

DAP

Delivery At Place

  • Bertanggung jawab hingga barang tiba di lokasi yang ditentukan importir
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Mengurus perizinan ekspor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diserahkan di lokasi yang ditentukan importir
  • Mengurus perizinan impor

Saat barang tiba dan diserahkan di lokasi yang ditentukan importir

DDP

Delivery Duty Paid

  • Bertanggung jawab hingga barang tiba di lokasi yang ditentukan importir
  • Menanggung biaya asuransi pengiriman
  • Mengurus perizinan ekspor dan impor
  • Menanggung biaya dan risiko setelah barang diserahkan di lokasi yang ditentukan importir

Saat barang tiba dan diserahkan di lokasi yang ditentukan importir

Sebagai catatan, terminal didefinisikan sebagai dermaga kapal, container yard (CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara. Sehingga, metode yang berlaku untuk semua moda transportasi adalah EXW, FCA, CPT, CIP, DAT, DAP, dan DDP. Sedangkan metode yang berlaku untuk hanya mode transportasi air adalah FAS, FOB, CFR, dan CIF.

Baca Juga: Saatnya Memanfaatkan Perdagangan Bebas ASEAN

Dengan berbagai macam istilah Incoterms, sebenarnya hanya ada empat istilah yang kebanyakan digunakan dalam perdagangan internasional. Incoterms yang umum ini adalah EXW, FOB, CFR, dan CIF.


Penawaran Harga pada Incoterms

Seperti yang dijelaskan di awal, penggunaan Incoterms tidak hanya untuk mengetahui kewajiban pengiriman yang disepakati, tapi juga untuk mengetahui lebih jelas harga yang ditawarkan antara eksportir dan importir.

Sebelum kita membahasnya, perhatikan beberapa poin penting ini ketika menuliskan penawaran harga pada Incoterms:

  • Harga yang ditulis dalam penawaran harga harus dikonversikan ke mata uang internasional yang disepakati, atau umumnya adalah USD.
  • Tuliskan juga satuan dalam harga tersebut. Ini bisa menggunakan kg atau Metric Ton (MT) yang setara dengan 1,000 kg. Ingat, Metric Ton tidak sama dengan Ton. Karena satuan ton bisa berbeda-beda di tiap negara.
  • Penggunaan simbol titik (.) pada penulisan angka di Indonesia adalah koma (,) pada penulisan angka dalam internasional, atau sebaliknya. Misal, di Indonesia Rp 1.250 dibaca seribu dua ratus lima puluh rupiah, tapi di internasional bisa dibaca satu koma dua puluh lima rupiah.

Mari kita bahas mengenai penawaran harga pada empat istilah Incoterms yang umum dipakai (EXW, FOB, CFR, dan CIF). Namun, untuk memahami lebih jelas mengenai komponen-komponen biaya yang akan dibahas di bawah ini, silahkan baca artikel Menghitung Biaya dan Harga Ekspor.

Baca Juga: Perkembangan Perjanjian Perdagangan Indonesia di Internasional

1. EXW (Ex Works)

Dalam EXW, harga jual barang yang ditawarkan adalah harga barang yang diambil di pabrik/gudang eksportir. Ini juga diikuti dengan penjelasan mengenai kota pabrik/gudang tersebut berada. Disini juga perlu memasukan biaya bank jika memakai metode pembayaran antar negara dengan jasa bank.

Cara penulisan penawaran harga dalam EXW adalah: EXW_(Nama Kota Pabrik/Gudang)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh kasus: Eksportir keripik tempe memiliki pabrik di Sukabumi. Harga keripik tempe yang sudah termasuk keuntungan adalah Rp 50,000/kg. Importir membayar langsung ke eksportir tanpa jasa bank. Harga ini dikonversikan ke dalam USD menjadi USD 3.57 USD (asumsi 1 USD = Rp 14,000)

Maka penawaran harga EXW ditulis: EXW Bogor USD 3.57/kg atau EXW Bogor USD 3,570/MT

2. FOB (Free On Board)

Dalam FOB, harga yang ditawarkan eksportir adalah ketika barang sudah berada di atas kapal di pelabuhan muat. Ingat, banyak yang salah mengira bahwa FOB adalah harga barang sampai di pelabuhan, belum sampai naik dimuat di kapal. Padahal, terdapat biaya-biaya yang harus dihitung sampai barang dimuat di kapal. Berikut adalah komponen biaya untuk diperhitungkan dengan harga produk jika menggunakan FOB.

  • Transportasi dari pabrik/gudang ke pelabuhan muat
  • Biaya penanganan barang di pelabuhan, atau disebut THC (Terminal Handling Charge)
  • Biaya forwarder (jika ada)
  • Bea Keluar (jika ada untuk barang)
  • Biaya dokumen ekspor (jika ada)
  • Biaya komisi (jika ada)

Baca Juga: Standar yang Khusus untuk Unggul dalam Ekspor

Cara penulisan penawaran harga dalam FOB adalah: FOB_(Nama Kota Pelabuhan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh kasus: Eksportir keripik tempe ingin menawarkan produknya dengan harga FOB, dengan memperhitungkan biaya pengiriman ke pelabuhan Jakarta (Tanjung Priok), biaya forwarder, biaya THC, biaya dokumen, dan biaya bank yang diasumsikan di bawah. Lalu, dengan asumsi tidak ada bea keluar di kasus ini.

Harga FOB yang ditetapkan = Harga EXW (USD 3.57/kg) + Biaya Forwarder (USD 0.03/kg) + Biaya THC (USD 0.03/kg) + Biaya dokumen (USD 0.01/kg) = USD 3.62/kg

Maka penawaran harga FOB ditulis: FOB Jakarta USD 3.62/kg atau FOB Jakarta USD 3,620/MT

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor

3. CFR (Cost and Freight)

Dalam CFR, harga yang ditawarkan oleh eksportir adalah ketika barang sampai di pelabuhan negara tujuan importir, sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya (kecuali biaya asuransi). Untuk dapat menentukan harga CFR, maka eksportir harus mengetahui freight cost (biaya pengapalan) dari pelabuhan internasional di Indonesia ke pelabuhan bongkar di negara tujuan. Secara garis besar, harga CFR adalah harga FOB ditambah dengan freight cost.

Cara penulisan penawaran harga CFR adalah: CFR_(Nama Kota Pelabuhan Negara Tujuan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh kasus: Eksportir keripik tempe menawarkan harga CFR dengan tujuan pelabuhan Dubai di negara Uni Emirat Arab. Diasumsikan freight cost per kg untuk satu kontainer adalah USD 0.08/kg.

Harga CFR yang ditetapkan = Harga FOB (USD 3.62/kg) + Freight Cost Jakarta-Dubai (USD 0.08/kg) = USD 3.7/kg

Maka penawaran harga CFR ditulis: CFR Dubai USD 3.7/kg atau CFR Dubai USD 1,330/MT

4. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Dalam CIF, harga yang ditawarkan adalah ketika barang sampai di pelabuhan tujuan importir, sudah termasuk biaya pengiriman dan ditambah biaya asuransi pengiriman. Jadi, harga CIF adalah harga CFR ditambah asuransi pengiriman. Besaran premi asuransi pengiriman yang dibayarkan umumnya adalah 0.1 -0.5% dari total harga CFR.

Baca Juga: Menghadapi New Normal Dengan Mengoptimalkan IE-CEPA

Cara penulisan penawaran harga CFR adalah: CIF_(Nama Kota Pelabuhan Negara Tujuan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh kasus: Sama seperti kasus CFR, eksportir keripik tempe menggunakan harga CIF dengan asumsi premi asuransi pengiriman sebesar 0.2% dari harga CFR. Sehingga biaya asuransi yang harus dibayarkan adalah USD 0.0074/kg.

Harga CIF yang ditetapkan = Harga CFR (USD 3.7/kg) + biaya asuransi pengiriman (USD 0.0074/kg) = USD 3.71/kg.

Maka penawaran harga CIF ditulis: CIF Dubai USD 3.71/kg atau CFR Dubai USD 3,710/MT


Sekarang apakah sahabat UKM sudah memahami berbagai Incoterms ini? Lalu, apakah juga sudah menentukan mana Incoterms yang ingin digunakan dalam penawaran harga ekspor?

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya dan Harga Ekspor

Perlu diperhatikan, bahwa kebanyakan importir di pasar ekspor belum terbiasa mengimpor dari Indonesia. Jadi, mereka belum mengetahui biaya pengiriman dan pengurusan perizinan ekspor dari Indonesia ke negaranya.

Maka dari itu, kebanyakan importir lebih memilih harga dengan menggunakan CFR atau CIF karena lebih dimudahkan. Ini menjadi kendala utama bagi pelaku UKM yang mengikuti pameran dagang internasional yang umumnya menawarkan harga EXW atau FOB. Sehingga, mereka sulit untuk mendapatkan pembeli/importir dengan persaingan yang ketat ini.

Jadi, intinya mau tidak mau bagi pelaku UKM yang mau sukses dalam melakukan ekspor secara langsung harus mempelajari tentang mekanisme, perizinan, dan biaya pengiriman sampai ke negara tujuan importir. Metode CFR dan CIF direkomendasikan untuk digunakan karena memberikan nilai unggul sebagai eksportir.

Apalagi, khususnya untuk importir dengan skala kecil. Mereka bahkan lebih memilih menggunakan harga DDP karena tidak mau pusing dengan pengiriman maupun perizinan ekspor-impor.

Jangan khawatir, ekosistem kita sudah mendukung untuk menggunakan Incoterms yang memudahkan importir ini, seperti dengan bantuan forwarder atau eksportir/trader yang handal. Baca selengkapnya di artikel Ekosistem Pendukung Ekspor. Jadi, UKM tidak perlu takut untuk ekspor!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Mahyuddin & Hidayat (2019): Bisnis Ekspor itu Mudah.
  2. DJPEN Kementerian Perdagangan: Incoterms
  3. Mistereksportir.com: Pengertian Incoterms