Bagi Sahabat Wirausaha yang mengakses permodalan, baik itu ke Bank, BPR, Koperasi, Leasing, dan lain sebagainya, Sahabat Wirausaha diminta untuk menyerahkan persyaratan yang diminta, antara lain: data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah, data usaha contohnya laporan keuangan, bon/nota usaha, atau pembukuan, kemudian data jaminan atau agunan. Jenis jaminan atau agunan apa saja yang diperbolehkan untuk pengajuan kredit/pembiayaan?

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman

Jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas, agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; (collateral)

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral)

Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa cash flow usaha Peminjam dalam hal ini adalah Sahabat Wirausaha, namun biasanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.

Secara garis besar, agunan bisa dibedakan berdasarkan wujudnya dan terbagi menjadi dua jenis, yakni agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Berikut adalah jenis jaminan atau agunan dan dan dokumen-dokumennya.


Agunan Berwujud

Agunan berwujud sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor dan mesin. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah tempat didirikannya abengunan atau mesin besar yang dimiliki oleh pihak perusahaan untuk dijadikan jaminan. Berikut ini adalah penjelasannya:

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

1. Agunan Bergerak

  • Mobil dan Kendaraan Lainnya

Saat ini, di Indonesia kendaraan sudah sangat lumrah dijadikan sebagai jaminan kredit. Umumnya, kendaraan yang dijadikan agunan adalah motor, mobil, mobil truk, dll. Di Bank pada umunya, untuk mobil atau truk harus yang ber plat warna hitam, contohnya tidak boleh mobil atau truk ber plat warna kuning seperti angkutan umum.

Untuk usia mobil atau kendaraan lainnya pada umumnya maksimal berusia 10 tahun pada saat pengajuan kredit, atau tergantung kebijakan Bank ataupun lembaga keuangan masing-masing.

Jumlah kredit yang biasanya ditawarkan kepada Sahabat Wirausaha pada umumnya adalah 60% dari Nilai taksasi jaminan mobil atau kendaraan lainnya tersebut. Sangat jarang ada bank yang memberikan tawaran dengan jumlah kredit besar, kecuali memang harga mobil tersebut sangatlah mahal. Pada dasarnya, mobil bukan merupakan barang investasi karena nilainya akan selalu menyusut setiap tahun.

Bank biasanya akan meminta dokumen agunan berupa Surat Kepemilikan Kendaraan (BPKB). Sebelum pemberian kredit, dokumen agunan (BPKB) milik Sahabat Wirausaha akan dilakukan cek absah terlebih dahulu ke Samsat setempat, kemudian dilakukan blokir.

Namun Sahabat Wirausaha tenang saja, apabila Sahabat Wirausaha akan melakukan pembayaran perpanjang STNK atau pajak kendaraan, biasanya pihak bank akan mengeluarkan surat keterangan bahwa BPKB sedang dijaminkan, jadi Sahabat Wirausaha bias menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan terkait.

  • Kapal dan Pesawat

Jenis agunan yang satu ini bisa dibilang yang paling jarang bahkan tidak pernah terjadi pada pengajuan kredit UMKM, karena barang yang dijadikan bukan barang yang murah, namun yang memiliki harga paling mahal. Biasanya transaksi sejenis ini hanya bisa dilakukan oleh pihak dan perusahaan yang berskala besar.

Baca Juga: Pinjaman Online Terbaik Untuk Pemilik Usaha dan UMKM

Jenis kapal dan pesawat yang bisa dijadikan agunan pinjaman adalah yang memiliki volume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto paling besar 20 meter kubik.

2. Agunan Tidak Bergerak

  • Tanah Kosong

Tanah kosong yang biasanya dapat diterima sebagai agunan atau jaminan oleh bank berupa tanah pekarangan/tanah darat/tanah kebun, tanah sawah yang produktif atau menghasilkan, tanah tambak produktif, dan kavling di lokasi perumahan. Namun demikian ada persyaratannya, tanah kosong tersebut terdapat akses jalan.

Dokumen agunan tanah yang biasanya dijaminkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, dapat berupa sertipikat hak milik (SHM).

  • Tanah dan bangunan (Properti)

Terdapat banyak sekali jenis properti yang bisa diagunkan di Indonesia, mulai dari rumah tinggal, ruko atau toko, rumah susun, dan gudang, bahkan apartemen. Namun properti yang dapat diterima sebagai agunan adalah bangunan yang dianggap layak untuk dihuni, dan terdapat akses jalan yang dapat dilalui minimal kendaraan roda 2. Selain itu, nilai didalamnya juga harus disesuaikan dengan kondisi aset saat ini dan juga kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya.

Kondisi tersebut di atas sangat mempengaruhi nilai taksasi dari agunan atau jaminan. Untuk itu, Sahabat Wirausaha harus bisa meyakinkan pihak pemberi pinjaman bahwa properti yang Sahabat Wirausaha miliki dapat jadikan agunan karena memang mempunyai nilai pasar yang bagus.

Pada umumnya nilai taksasi jaminan atau agunan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya yang dapat diberikan adalah sebesar 80% dari nilai atau harga pasar property tersebut. Namun tentunya jumlah kredit yang diberikan tidak bergantung pada nilai taksasi jaminan saja, kondisi usaha lah yang menjadi penentu utama.

Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura

Dokumen agunan tanah dan agunan yang dijaminkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, dapat berupa sertipikat hak milik (SHM), sertpikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

  • Kios/Los/Lapak

Bagi Sahabat Wirausaha yang menjalankan usahanya di Pasar binaan baik binaan pemerintah setempat ataupun pasar binaan swasta, dan kios/los/lapak telah milik sendiri, maka dapat dijadikan jaminan atau agunan.

Pada umumnya pihak bank atau lembaga keuangan akan melakukan kunjungan ke pihak pengelola pasar untuk konfirmasi, apa jenis surat kepemilikan atau dokumen sejenisnya? berapa lama masa pakai tempat? dan surat rekomendasi dari pengelola pasar, serta biasanya Sahabat Wirausaha akan diminta bukti pembayaran iuran wajib, untuk mengecek apakah Sahabat Wirausaha wajib dan taat.

Dokumen agunan Kios/Los/Lapak yang biasanya dijaminkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, dapat berupa surat bukti hak kios, surat hak pakai tempat usaha (SHPTU) atau sejenisnya, yang dikeluarkan oleh pengelola pasar.

  • Logam Mulia

Meroketnya harga Logam mulia emas saat ini, sehingga emas adalah salah satu jenis agunan kredit yang paling banyak dijadikan sebagai jaminan di Indonesia. Umumnya, masyarakat lebih menjaminkannya pada pihak pegadaian milik pemerintah untuk memperoleh dana pinjaman. Selain memiliki bunga yang murah, emas juga bisa dicairkan dengan mudah.

Namun selain logam mulia emas, Sahabat Wirausaha dapat juga menjadikan emas perhiasan sebagai jaminan atau agunan, Sahabat Wirausaha yang ingin menggadaikan emas kawin, umumnya nilainya hanya berkisar antara 70-80% dari nilai harga asli barang. Karena umumnya pihak pegadaian akan menghitung berat emas saja, tidak pada desain, dll.

Kepemilikan logam mulia emas ditandai dengan sertifikat, pada sertifikat tersebut tertera nomor seri khusus, dan terdapat hologram yang dapat Sahabat Wirausaha scan untuk mengecek keaslian logam mulia emas tersebut.

Baca Juga: KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif

  • Mesin Pabrik

Selain pesawat, perusahaan juga kerap kali mengajukan aset lain dalam bentuk mesin pabrik. Biasanya, bank akan melihat umur dan kelayakan teknis lain pada mesin, seperti kesehatan mesin. Plafon yang paling tinggi yang bisa diberikan oleh pihak bank umumnya adalah Rp 5 miliar, tergantung dari besar skala barang yang dijadikan sebagai jaminan.

  • Hasil Kebun dan Ternak

Bagi Sahabat Wirausaha di bidang pertenakan dan pertanian, ataupun perkebunan tetap bisa mengajukan kredit dengan jaminan hasil kebun dan ternak, umumnya aset pemberian ini dilakukan oleh para petani dan juga peternak saja. Walaupun terdengar tidak umum, tapi suku bunga yang ditawarkan sangatlah kompetitif, yakni hanya sebesar 0,5 persen perbulan saja.

Untuk perkebunan, pihak bank lebih sering menerima produk kopi berkualitas tinggi, seperti jenis kopi arabika gayo. Sedangkan untuk ternak yang sering dijadikan sebagai jaminan adalah sapi. Namun, umumnya bank hanya menerima sapi betina produktif, namun ada juga yang menerima sapi hamil atau siap hamil.

Biasanya para peminjam akan mencari pinjaman dari Kredit Usaha Pembibitan Sapi atau KUPS.

  • Invoice

Invoice financing juga bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman. Ketika suatu invoice belum dibayarkan, namun Sahabat Wirausaha memerlukan dana pinjaman. Beberapa perbankan atau lembaga keuangan lainnya ada yang siap menerima invoice Sahabat Wirausaha sebagai jaminannya.

Oleh karena itu, kehadiran invoice financing usaha atau bisnis bisa tetap dilakukan dengan baik. Selain itu, setiap UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dengan lebih mudah dan biaya yang lebih kecil.

Baca Juga: Sebelum Meminjam, Yuk Pahami Amortisasi Pinjaman

  • Inventory

Sahabat Wirausaha bidang perdagangan biasanya menyusun laporan persediaan barang atau inventory. Inventory tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit. Biasanya bank pemberi pinjaman maksimal 50% saja dari nilai inventory nya, tapi dengan tetap melalui proses analisa resiko apakah Sahabat Wirausaha layak untuk mendapatkan dana pinjaman dari pemberi pinjaman ataukah tidak.

Dengan adanya inventory financing ini, maka pihak debitur akan lebih mudah ketika ada bank yang menerima inventory sebagai jaminan atau agunan.

  • PO/SPK/Surat Kontrak

Surat seperti ini juga masih bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit. Namun, tetap harus melalui berbagai analisa dan verifikasi terlebih dahulu sebelum bisa menerima dana pinjaman.

Jadi, jika Sahabat Wirausaha kebingungan untuk mencari agunan untuk pengajuan pinjaman, Sahabat Wirausaha bisa memilih salah satu, apakah itu Purchase Order atau PO, Surat Perintah Kerja atau SPK, atau kontrak.

Biasanya akan lebih mudah mendapatkan kredit apabila surat perintah kerja (SPK) atau surat kontrak yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Umumnya inin untuk Sahabat Wirausaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, ataupun kontraktor.

Baca Juga: Pertamina Tawarkan Pinjaman Murah untuk UMKM, Ini Caranya!


Agunan Tidak Berwujud

Apabila Sahabat Wirausaha tidak memiliki atau tidak ingin menjaminkan aset berwujud seperti penjelasan di atas, maka Sahabat Wirausaha dapat menyerahkan jaminan atau agunan tidak berwujud, contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dll.

Syarat Suatu Barang Dapat Dijadikan Sebagai Agunan

Suatu barang bisa dijadikan sebagai agunan apabila sudah memenuhi tiga syarat utama, yaitu :

  • Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan mata uang,
  • Dapat dipindahtangankan, dan
  • Mempunyai nilai yuridis yang mana bank memiliki hak untuk bisa dilikuidasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa agunan adalah suatu aset atau barang berharga yang dititipkan oleh pihak peminjam uang ke pihak pemberi uang sebagai jaminannya. Namun, Sahabat Wirausaha harus lebih bijak dalam memilih agunan yang akan Sahabat Wirausaha jadikan jaminan atau agunan ke pihak bank atau kreditur.

Baca Juga: Ragam Skema dan Prosedur Umum Untuk Restrukturisasi Kredit

Kenapa? Karena Sahabat Wirausaha harus mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kewajiban angsuran ke pihak bank, karena jika Sahabat Wirausaha tidak bisa membayar kewajiban tersebut, maka agunan pun akan berpindah tangan menjadi milik kreditura atau pemberi pinjaman. Untuk menghindarinya, cobalah untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan Sahabat Wirausaha, terlebih lagi untuk pengelolaan keuangan bisnis.


Penyelesaian Kredit/Pembiayaan melalui Penjualan Jaminan atau Agunan

Jaminan atau agunan tidak memiliki hubungan dengan kondisi fundamental usaha, namun Jaminan atau agunan yang diberikan dapat digunakan sebagai sumber pelunasan kredit/pembiayaan apabila Sahabat Wirausaha tidak dapat melunasi kewajibannya kepada bank. Maka dari itu Jaminan atau agunan (collateral) disebut sebagai second way out.

Jaminan atau agunan sebagai second way out merupakan salah satu wujud mitigasi risiko pembiayaan Bank untuk menjamin pengembalian dana bank atau pemberi pinjaman. Sebagai pilihan kedua dalam pemenuhan kewajiban pelunasan kredit atau pembiayaan, pelaksanaan penjualan jaminan atau agunan harus dapat dilakukan dengan cepat agar permasalahan kredit atau pembiayaan yang macet tersebut tidak berlarut-larut.

Eksistensi Jaminan atau agunan tidak hanya dikuatkan dalam perjanjian kredit antara Bank dengan Nasabah Debitur, namun juga diikat dengan hak jaminan kebendaan, yaitu gadai, fidusia, atau tanggungan.

Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman

Jenis-jenis jaminan atau agunan tersebut di atas pada setiap bank atau lembaga keuangan lainnya berbeda kebijakannya, jadi Sahabat Wirausaha sebelum mengajukan kredit, Sahabat Wirausaha wajib mempelajari terlebih dahulu jaminan atau agunan jenis apa yang sesuai, jangan ragu untuk mendiskusikan kepada pihak bank.

Setelah Sahabat Wirausaha diberikan kredit, kemudian menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban kepada pihak bank, segera menghubungi pihak bank untuk bersama-sama dicarikan jalan keluar, sehingga tidak sampai ke proses pelelangan.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.bi.go.id/id/glosarium.aspx
  2. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/107
  3. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/agunan-adalah/
  4. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-artikel/13787/Penjualan-Agunan-sebagai-Second-Way-Out-Penyelesaian-KreditPembiayaan-Bank.html
  5. https://bankdki.co.id/id/product-services/micro-sme/2016-11-24-20-19-47/kredit-kecil-monas
  6. https://www-cermati-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.cermati.com/artikel/amp/7-jenis-agunan-yang-bisa-diajukan-di-indonesia?
  7. https://m.liputan6.com/bisnis/read/3123493/6-barang-yang-paling-sering-dijadikan-agunan-kredit