Sumber: Freepik
Pernahkah Sahabat Wirausaha mengurus sebuah sertifikasi dan mengeluarkan biaya? Nah, Sahabat Wirausaha mungkin bertanya, bagaimana mencatat biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi ini. Lalu, bagaimanakah kemudian sertifikasi yang didapatkan tersebut dapat dicatat sebagai sebuah manfaat.
Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas intangible asset atau aset tidak berwujud dimana salah satu bentuknya adalah sertifikasi. Dengan mengetahui aset tidak berwujud, Sahabat Wirausaha akan lebih mampu memperkaya pemahaman mengenai aset yang dapat digunakan untuk menunjang usaha.
Baca Juga: Strategi Mengelola Hubungan Baik Dengan Konsumen
Apa itu Intangible Asset
Intangible Asset atau aset tidak berwujud adalah sebuah jenis aset yang tidak memiliki bentuk fisik. Aset tidak berwujud merupakan salah satu bentuk aset yang layak untuk dicatat oleh sahabat UKM. Aset tidak berwujud biasanya memiliki masa berlaku paling sedikit 1 tahun. Sahabat UKM sendiri mungkin sering tidak mencatatkan aset tidak berwujud sebagai sebuah aset yang dimiliki. Padahal, aset ini merupakan sebuah aset penting yang memberikan sahabat UKM hak atas suatu merek, teknologi ataupun hal-hal lainnya.
Baca Juga: Cerita Inspirasi Roeparasa
Jenis-Jenis Intangible Asset
Beberapa contoh aset tidak berwujud adalah nama baik, brand dan properti intelektual, seperti paten dan hak cipta. Istilah aset tidak berwujud ini mungkin sering kali sahabat UKM kenal sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Berdasarkan beberapa jenis di atas, merek dagang merupakan salah satu jenis aset tidak berwujud yang paling sering dimiliki oleh para pelaku UKM. Hal ini bisa dimengerti mengingat merek merupakan sebuah ciri khas dari usaha yang dijalankan. Nilai merek dagang yang dicatatkan sebagai aset adalah biaya yang muncul dari pembuatan serta pendaftaran dari merek tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi
UMKM
Bentuk lain dari aset tidak berwujud adalah paten. Apabila usaha sahabat UKM memiliki unsur penemuan yang unik dan otentik, maka sahabat UKM dapat mendaftarkannya sebagai milik pribadi atau usaha dengan menggunakan paten. Paten ini dapat didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Adapun jenis produk yang bisa dipatenkan dapat pula berupa logo ataupun produk yang sahabat UKM buat sehingga jika ada pihak lain yang menggunakan produk atau logo tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi. Nilai paten ditentukan dari biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan paten tersebut, termasuk di dalamnya biaya penelitian dalam menghasilkan produk atau logo yang dipatenkan.
Baca Juga: Melirik Peluang Bisnis di Sektor Pertanian Lewat Inovasi
Selain paten, ada pula hak cipta yang termasuk sebagai aset tidak berwujud. Secara umum, hak cipta memiliki jenis yang memiliki kemiripan dengan paten. Akan tetapi, hak cipta lebih sering ditujukan bagi pelaku seni seperti fotografer, Lembaga penyiaran, dan penulis. Mekanisme pendaftarannya pun cukup sama, yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM. Begitu pula dengan nilai hak cipta yang dapat dicatatkan. Nilainya dapat diajukan sebesar biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak cipta.
Baca Juga: Cara Praktis Buat Katalog Produk di WhatsApp
Bentuk lain dari aset tak berwujud adalah nama baik atau goodwill. Aset tak berwujud ini biasanya baru akan diperhitung ketika akan terjadi proses merger atau akuisisi dari perusahaan lain. Aset ini mungkin tidak banyak digunakan dalam kasus UMKM. Akan tetapi, sahabat UKM tetap baik untuk mengetahuinya.
Beberapa contoh aset tak berwujud di atas mungkin yang akan paling sering sahabat UKM temukan dalam menjalankan usaha. Dengan membaca tulisan ini, sahabat UKM diharapkan mampu memasukkan biaya-biaya dari pengadaan aset tidak berwujud sebagai aset sahabat UKM.