Indeks harga merupakan istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan perubahan harga. Pada kamus bisnis ini, kita akan membahas salah satu jenis indeks harga yaitu pada perdagangan besar. Mari simak selengkapnya.


Definisi

Indeks harga adalah suatu indeks yang menggambarkan perubahan harga di tingkat produsen, pedagang besar/grosir atau konsumen. Sementara itu, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) merupakan angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu negara/daerah.

Baca Juga: Bea Masuk

Jadi dapat dipahami bahwa IHPB di setiap negara/daerah akan berbeda-beda nilainya. Hal ini dikarenakan komoditas IHPB memiliki cakupan pasar yang berbeda, misalnya pasar domestik, pasar ekspor, dan pasar impor.


Sektor Yang Tergolong Komoditas IHPB

Apa saja sektor yang tergolong pada komoditas Indeks Harga Perdagangan Besar? Setidaknya jumlah komoditas yang terdata dalam indeks berjumlah sebanyak 314 jenis dan dikelompokkan dalam tiga sektor dan dua kelompok barang, yaitu:

  • Sektor Pertanian
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian
  • Sektor Industri
  • Kelompok Barang Impor
  • Kelompok Barang Ekspor.

Baca Juga: Bea Keluar

IHPB disajikan dalam tiga macam pengelompokkan, yaitu :

  1. Menurut komponen penyediaan/penawaran barang atau menurut sektor/kelompok barang.
  2. Menurut penggunaan barang.
  3. Menurut kelompok barang dalam proses produksi.

Rumusan yang digunakan dalam perhitungan indeks harga perdagangan besar adalah seperti ini :

Sumber : https://sirusa.bps.go.id

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor

Pertanyaan selanjutnya adalah, apa saja kegunaan dan interpretasi perhitungan indeks harga perdagangan besar ini, ya? Berikut penjelasannya :

  1. Dapat digunakan sebagai deflator PDB untuk perkembangan ekonomi.
  2. Perusahaan konstruksi dan bangunan yang mendapatkan tender proyek dari pemerintah untuk pembangunan jangka waktu lebih dari satu tahun dapat menggunakan data IHPB konstruksi dan bangunan sebagai eskalasi harga.

Sementara untuk interpretasi adalah berikut :

  1. In > 100 : kondisi harga-harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan pada bulan dan tahun berjalan secara umum lebih besar dibandingkan tahun dasar.
  2. In = 100 : kondisi harga-harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan pada bulan dan tahun berjalan secara umum sama dengan tahun dasar.
  3. In < 100 : kondisi harga-harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan pada bulan dan tahun berjalan secara umum lebih kecil dibandingkan tahun dasar

Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor


Indeks Harga Perdagangan Besar (Juni 2021-Juni 2022)

Sebagai gambaran agar lebih jelas, Sahabat Wirausaha dapat melihat data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS), 01 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemantauan (BPS), Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional sebesar 111,43. Indeks ini meningkat 0,67% dari IHPB Mei 2022 yang sebesar 110,69.

BPS mencatat, kenaikan IHPB tertinggi pada Juni 2022 terjadi pada :

  • Sektor pertanian yakni sebesar 1,96%.
  • Sektor pertambangan dan penggalian naik sebesar 1,27% dan sektor industri naik sebesar 0,37% terhadap bulan sebelumnya.

Baca Juga: Saatnya Memanfaatkan Perdagangan Bebas ASEAN

Sektor pertanian merupakan penyumbang andil dominan pada perubahan IHPB, yaitu sebesar 0,36%. Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang andil sebesar 0,01% dan sektor industri menyumbang andil sebesar 0,30%.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juni 2022 antara lain cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, bawang merah, tepung terigu, dan semen. Sementara IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi naik sebesar 0,58% terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas aspal, semen, solar, batu split, serta cat dan sejenisnya.

Seperti ini penjelasan ringkas mengenai indeks harga perdagangan besar ya, Sahabat Wirausaha. Seluruh pendataan dilakukan oleh BPS, dimana tugas BPS adalah :

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.

Baca Juga: Tips Memilih Jasa Forwarder Ekspor yang Tepat

Semoga dapat dipahami dan menjadi tambahan wawasan bagi Sahabat Wirausaha terutama untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Link :

  1. https://databoks.katadata.co.id
  2. https://sirusa.bps.go.id