Sebagai pebisnis, tentunya Sahabat Wirausaha perlu mendokumentasikan transaksi penjualan dan pembelian. Fungsinya adalah sebagai bukti transaksi dan untuk mengatur cashflow agar stok barang menjadi lebih terkendali. Hal ini juga berlaku untuk produk Sahabat Wirausaha yang berupa jasa atau barang digital (Non fisik).
Salah satu fungsi penting lainnya dari adanya bukti transaksi adalah untuk berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pihak penjual yang tidak memberikan barang dengan spesifikasi yang diminta, atau pihak pembeli yang tidak membayar tagihan barang yang sudah diberikan. Nah, semua transaksi penjualan maupun pembelian bisa didokumentasikan dalam bentuk faktur komersial.
Baca Juga: Tips Mengelola Stok Barang Untuk
Kelancaran Arus Kas
Namun, sebelum membahas lebih jauh, apa yang dimaksud dengan faktur?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.
Faktur Komersial umumnya terdiri dari dua macam, yaitu :
Nah, bagaimana cara membuat faktur komersial itu?
Kini, Sahabat Wirausaha bisa membuat Faktur Komersial melalui aplikasi OnlinePajak tanpa harus repot-repot mengedit dan membuat dokumen sendiri. Sahabat Wirausaha hanya mengisi data yang diperlukan melalui formulir yang tersedia.
Baca Juga: Meneropong Masa Depan Rantai Pasok
Melalui Pemanfaatan Teknologi
Jika produk yang Sahabat Wirausaha jual memiliki PPN, silahkan ceklis kolom PPN dan mengisi data-data seperti berikut :
Jika sudah menyelesaikan data isian, Sahabat wirausaha bisa menerbitkannya dengan 2 pilihan:
Nah, itu tadi informasi penting mengenai definisi dan cara membuat faktur komersial. Pastikan Sahabat Wirausaha memperhatikan setiap detail data barang yang diisi, dan jangan lupa untuk memiliki minimal 3 arsipan untuk database perusahaan, ya!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.Sumber :
.
Sahabat Wirausaha, pernah mendengar tentang collectivective order atau pesanan kolektif?. Istilah collective order ini biasanya digunakan untuk pemesanan sebuah produk atau jasa yang dapat dipesan se.