Businessman giving money

Kebutuhan modal merupakan sebuah hal yang dibutuhkan dalam kegiatan bisnis. Modal tersebut bisa digunakan untuk keperluan investasi maupun untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sehari-hari. Apabila digunakan untuk kegiatan investasi, maka modal tersebut diharapkan dapat membantu bisnis untuk melakukan ekspansi. Sedangkan apabila digunakan untuk modal kerja, maka sahabat wirausaha dapat memastikan kegiatan operasional bisnis berjalan.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Dalam mencari sumber permodalan, sahabat wirausaha dapat memilih peer to peer lending (P2P lending) sebagai sumber pembiayaan. P2P lending adalah sebuah opsi pembiayaan dimana sahabat wirausaha dapat mencari pembiayaan secara langsung dari masyarakat melalui perantara teknologi digital. Sebagai salah satu alternatif pembiayaan, sahabat wirausaha perlu mempelajari dengan baik karakteristik P2P lending sehingga tidak salah dalam memanfaatkannya.


Peer-to-peer lending sebagai bagian dari fintech

Sebelum memahami lebih jauh mengenai peer-to-peer lending, sahabat wirausaha harus membedakan peer-to-peer lending dengan financial technology (fintech). Apabila merujuk pada definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, peer-to-peer lending memanfaatkan teknologi dalam menjalankan kegiatan pembaiayaannya. Hal ini dikarenakan secara kategorisasi, peer-to-peer lending sebenarnya termasuk dalam fintech. Oleh karena itu, sahabat wirausaha baiknya memahami terlebih dahulu definisi dan kategorisasi fintech. Hal ini dikarenkan fintech juga merupakan sebuah opsi yang dapat sahabat wirausaha manfaatkan.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital

Fintech secara definisi adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai sebuah solusi finansial. Bentuk dari fintech ini sangat beragam, mulai dari peer-to-peer lending, microfinance, digital payment system, manajemen resiko dan investasi hingga equity crowdfunding. Tidak semua dari daftar tersebut menawarkan pinjaman.

Sebagai contoh, digital payment system menawarkan jasa pembayaran yang lebih mudah. Aplikasi fintech ini sering juga dikenal dengan sebutan dompet elektronik seperti GoPay, Ovo dan Shopeepay. Selain itu terdapat pula beberapa fintech yang justru berperan membantu pengelolaan keuangan seperti BukuKas dan Teman Binis. Dengan tipe tersebut, sahabat wirausaha sekarang dapat mengetahui bahwa peer-to-peer lending hanyalah salah satu jenis dari fintech.

Baca Juga: Apa itu Operating Expense?

Peer-to-peer lending juga disebut sebagai fintech peer-to-peer lending dan juga fintech lending berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. Peraturan tersebut mendefinisikan peer-to-peer lending sebagai layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Dengan kata lain, berbagai fintech yang memberikan pinjaman terhadap para penggunanya dapat dikategorikan sebagai peer-to-peer lending.


Kategorisasi Peer-to-Peer Lending

Saat ini, jumlah peer-to-peer lending yang tersedia telah cukup banyak. Berdasarkan data yang dimiliki OJK hingga 19 Februari 2020 saja, telah terdapat 161 perusahaan yang menawarkan jasa peer-to-peer lending dan telah terdaftar di OJK. Dengan jumlah sebanyak itu, sahabat wirausaha harus mampu memilih dengan bijak fintech yang dapat digunakan.

Berdasarkan penggunaannya, peer-to-peer lending dapat dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah pembiayaan produktif. Pada pembiayaan ini sahabat wirausaha dapat mengajukan pembiayaan untuk keperluan bisnis dengan menggunakan bisnis sebagai indikator kelayakan pembiayaan. Pada pinjaman produktif ini, sahabat wirausaha akan diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen usaha.

Baca Juga: Apa itu Price Earning Ratio?

Salah satu bentuk pinjaman produktif yang cukup sering ditemukan adalah pinjaman modal kerja. Pinjaman ini biasanya diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending kepada pelaku usaha yang membutuhkan kas untuk membiayai sebuah proyek atau pekerjaan yang belum dibayarkan pendapatannya. Pada pembiayaan ini, sahabat wirausaha biasanya harus menjaminkan kontrak kerja yang menyatakan bahwa memang terdapat pemesananan produk. Kontrak kerja ini akan menjadi pengendali resiko bagi perusahaan karena apabila membutuhkan pinjaman melalui fintech.

Beberapa contoh peer-to-peer lending yang memiliki konsep pembaiayaan produktif adalah Investree dan Koinworks. Pada kedua platform tersebut, sahabat wirausaha perlu melampirkan detail mengenai bisnis dan juga melampirkan kontrak kerja sama yang dijadikan sebagai dasar pengajuan pinjamanl.

Selain pinjaman produktif, sahabat wirauasaha juga dapat mencari pembiayaan yang berbasis konsumtif. Pada pinjaman ini, sahabat wirausaha dapat mendapatkan dana pinjaman tanpa harus menunjukkan detail usaha. Hal ini diakrenakan pinjaman ini memang tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha tetapi juga oleh kepada setiap pihak yang membutuhkan dana.

Baca Juga: Apa itu Payables Turnover?

Pada pinjaman ini, sahabat wirausaha akan menerima dana secara langsung tanpa menggunakan screening yang terlalu berbelit-belit. Hal ini yang menjadi kelebihan dari pembiayan kosumtif dimana tidak terlalu sulit untuk didapatkan. Beberapa platform yang dapat disebuh sebagai peer-to-peer lending dengan focus pembiayaan konsumtif adalah Kredivo, Indodana dan banyak hal lainnya.

Kembali pada topik pemilihan dana yang sesuai bagi bisnis, sahabat wirausaha dapat mempertimbangkan terlebih dahlu jenis dana yang dibutuhkan. Pada saat sahabat wirausaha membutuhkan dana yang tidak rutin dan hanya karena mendesak, pinjaman konsumtif akan lebih cocok karena pelunasannya juga relatif lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman produktif. Akan tetapi, apabila salah satu tujuan dari pinjmana tersebut adalah untuk menciptakan brand awareness diantara para penyedia jasa pinjaman, maka pinjaman produkti akan lebih sesuai bagi sahabat wirausaha karena akan membangun portofolio pinjaman,


Tips memilih Peer to Peer Lending

Dalam mendapatkan pinjaman yang sesuai sesuai dari peer-to-peer lending, terdapat beberapa tips yang sahabat wirausaha dapat lakukan.

Pertama, ajukan pinjaman pada peer-to-peer lending yang telah memiliki surat izin dari OJK. Dengan adanya surat ini maka bisnis yang dilakukan dapat dikatakan sebagai legal. OJK dengan bekerja sama dengan asosiasi akan dapat memberikan pengawasan terhadap kegiatan operasional peer-to-peer lending.

Seperti yang diketahui, terdapat beberapa isu tidak baik berkaitan dengan peer-to-peer lending. Banyak cerita beredar bahwa peer-to-peer lending sebenarnya tidak berbeda dengan para rentenir. Hal ini dikarenakan mereka memberi pinjaman yang relatif mudah dengan bunga yang mencekik. Hl ini terjadi dikarenakan banyak pelaku usaha yang masih menggunakan peer-to-peer lending berbasis teknologi untuk menutupi modus mereka.

Baca Juga: Apa itu Gross Profit Margin Ratio?

Setelah melakukan pemilihan pengguna yang baik, sahabat wirausaha dapat menyesuaikan kewenangann yang diberikan terhadap aplikasi dari peer-to-peer lending. Bedasarkan peraturan dari OJK, izin yang diperbolehkan bagi peer-to-peer lending adalah izin mengakses kamera, mikrofon dan juga lokasi. Apabila sebuah penyedia modal mengakses informasi dengan sumber di luar dari ketiga sumber tersebut, maka bisnis tersebut dikatakan tidak sesuai aturan.

Ketiga, pastikan bahwa nominal yang dipinjam sesuai dengan kemampuan bayar. Salah satu tantangan dari meminjam dari peer to peer lending adalah kurangnya control terhadap kapasitas diri sendiri untuk meminjam. Sahabat wirausaha harus dengan baik menghitung dan mengambil pinjaman agar tetap sesuai dengan kapasitas.

Terakhir, sahabat wirausaha juga harus mampu mengetahui bunga dan kontrak dari sebuah pinjaman. Dalam beberap kasus, para pelaku usaha sering terburu-buru untuk mengambil uang tetapi tidak mengikuti detail kontraknya. Kondisi ini membuat mereka merasa tertipu saat mereka membaca ulang kontrak peminjaman mereka.

Baca Juga: Apa itu Accrued Expense?

Nah, demikian adalah beberap tips yang perlu dilakukan dalam mencari pinjaman dari peer-to-peer lending. Sahabat wirausaha dapat menjadikannya sebagai sebuah opsi ketika mengambil keputusan dengan bijak.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.