Data UMKM, Jumlah dan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

Data UMKM - Sahabat Wirausaha, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian karena berperan dalam menopang perekonomian nasional dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mayoritas tenaga kerja di Indonesia.

Peran UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, yaitu memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60% atau sekitar Rp9.580 Triliun setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian UMKM, sektor ini menyerap sekitar 119 juta tenaga kerja — menjadikannya tulang punggung lapangan kerja nasional.

Dikarenakan peran UMKM sangat krusial bagi perekonomian Indonesia, mengetahui berapa besar jumlah dan tingkat pertumbuhannya sangatlah penting. Data UMKM umumnya bermanfaat untuk mengetahui hal-hal berikut:

  1. Mengetahui jumlah dan tingkat pertumbuhan UMKM di Indonesia. Data UMKM mengindikasikan kondisi perekonomian nasional dan menggambarkan kondisi ekonomi di suatu daerah. Jika jumlah UMKM terus bertambah, kondisi ekonomi sedang membaik. Sebaliknya, jika alami penurunan atau stagnan, ada indikasi ekonomi sedang melemah.
  2. Bagi akademisi, data UMKM diperlukan untuk keperluan studi dalam riset kuantitatif dan kualitatif. Umumnya dipergunakan untuk mengamati dan menganalisa suatu trend terkait isu ekonomi dan sosial.
  3. Bagi pemerintah, data UMKM punya kegunaan yang lebih besar lagi, yaitu untuk mengambil keputusan strategis untuk membuat kebijakan publik, khususnya terkait pengembangan dan pemberdayaan ekonomi di tingkat nasional dan daerah.

Catatan penting: angka-angka UMKM nasional terus diperbarui seiring hadirnya sistem pendataan yang lebih terverifikasi. Simak perkembangannya di bagian bawah artikel ini


Perkembangan UMKM di Indonesia 2015-2019

Sebagai entitas bisnis yang menopang perekonomian Indonesia, jumlah UMKM alami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI, pertumbuhan UMKM terus alami peningkatan selama tahun 2015-2019.

Data UMKM, Jumlah dan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI, 2020

Sebagai catatan, jumlah UMKM yang tertera pada data tersebut berupa estimasi, jadi tidak mencerminkan jumlah UMKM yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan jumlah UMKM sangatlah banyak dan sebagian besar belum melakukan registrasi usaha sehingga sulit untuk didata.


Jumlah UMKM di Indonesia Berdasarkan Data SIDT-UMKM

Pendataan melalui SIDT-UMKM memberikan potret yang lebih konkret mengenai skala usaha di Indonesia. Hingga 31 Desember 2024, tercatat 30.178.617 unit usaha UMKM yang tersebar di 38 provinsi. Data ini mencakup berbagai sektor usaha, dengan pengecualian sektor pertanian, pemerintahan, jasa yang dikonsumsi sendiri, serta badan internasional.

Infografik: Jumlah UMKM berdasarkan SIDT-UMKM bersumber dari  ementerian UMKM RI, 2024

Angka tersebut memang lebih kecil dibandingkan estimasi UMKM nasional yang selama ini dikenal publik. Namun perbedaan ini justru menandai pergeseran penting. SIDT-UMKM menghadirkan data yang terverifikasi, sehingga dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih presisi dan terukur.

Basis Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) disusun melalui integrasi data administrasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sistem perizinan berusaha OSS berbasis risiko dan data kependudukan, sehingga merepresentasikan UMKM yang tercatat secara by name by address.

Dari total unit usaha yang terdata: 

  • 30.089.488 (99,71%) merupakan unit usaha skala mikro (entitas yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar).
  • 73.816 (0,24%) merupakan unit usaha skala kecil (entitas yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar s/d Rp15 miliar).
  • 15.313 (0,05%) merupakan unit usaha skala menengah (entitas yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar s/d Rp50 miliar).

Struktur ini menegaskan bahwa persoalan utama UMKM Indonesia bukan lagi soal menambah jumlah pelaku usaha, melainkan membuka jalur transisi yang nyata agar usaha mikro dapat naik kelas secara berkelanjutan.

Baca juga: Siapa Pengusaha UMKM Indonesia? Ini Potret Data Usia, Pendidikan, dan Gender Pelakunya


Update Data UMKM 2025 Berdasarkan SIDT-UMKM

Infografik: Jumlah UMKM berdasarkan SIDT-UMKM bersumber dari  ementerian UMKM RI, 2025

Berdasarkan pembaruan data SIDT-UMKM Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, jumlah UMKM non-pertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 30.209.069 unit usaha. Angka ini naik tipis dibandingkan posisi 31 Desember 2024 yang tercatat sebanyak 30.178.617 unit usaha.

Kenaikan tersebut menunjukkan tambahan sekitar 30.452 unit usaha atau tumbuh 0,10% dalam satu tahun. Meski pertumbuhannya tidak besar secara persentase, data ini penting karena SIDT-UMKM menggunakan basis data administratif yang lebih terverifikasi, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih konkret tentang jumlah pelaku usaha yang tercatat dalam sistem.

Jika dilihat berdasarkan skala usaha, struktur UMKM Indonesia pada 2025 masih sangat didominasi oleh usaha mikro. Dari total 30.209.069 unit usaha, sebanyak 30.119.928 unit atau sekitar 99,70% merupakan usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil berjumlah 73.828 unit atau 0,24%, dan usaha menengah berjumlah 15.313 unit atau 0,05%.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah usaha mikro bertambah 30.440 unit, usaha kecil bertambah 12 unit, sedangkan usaha menengah tidak mengalami perubahan jumlah. Artinya, tantangan utama UMKM Indonesia masih berada pada isu yang sama: bagaimana mendorong jutaan usaha mikro agar memiliki kapasitas untuk naik ke skala kecil dan menengah.


Gambaran UMKM Indonesia Berdasarkan Sektor Lapangan Usaha (KBLI)

Berdasarkan pembaruan SIDT-UMKM per 31 Desember 2025, struktur UMKM Indonesia menurut sektor lapangan usaha belum banyak berubah dibanding 2024. Sektor perdagangan, kuliner, dan industri pengolahan masih menjadi tiga sektor terbesar. Kenaikannya pun relatif tipis, sehingga komposisi utama UMKM nasional masih bertumpu pada aktivitas konsumsi harian dan produksi skala kecil.

Perdagangan besar dan eceran tetap menjadi tulang punggung UMKM nasional, dengan 14,44 juta unit usaha pada 2025. Angka ini naik dari 14,43 juta unit usaha pada 2024, atau bertambah sekitar 10,56 ribu unit usaha. Dominasi ini menunjukkan aktivitas UMKM masih sangat bergantung pada sektor distribusi, penjualan harian, dan konsumsi masyarakat.

Penyediaan akomodasi dan makan minum menempati posisi kedua dengan 6,41 juta unit usaha, naik sekitar 8,42 ribu unit usaha dibanding 2024. Ini mencerminkan kuatnya peran usaha kuliner, warung makan, katering, dan hospitality dalam menopang ekonomi lokal.

Industri pengolahan mencatat 4,17 juta unit usaha, bertambah sekitar 8,50 ribu unit usaha dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan potensi besar hilirisasi UMKM, meski porsinya masih jauh di bawah sektor perdagangan dan kuliner.

Beberapa sektor lain juga memiliki kontribusi cukup signifikan, seperti aktivitas jasa lainnya sebanyak 1,91 juta unit usaha, pengangkutan dan pergudangan sebanyak 1,17 juta unit usaha, serta konstruksi sebanyak 307 ribu unit usaha.

Di luar sektor dominan tersebut, sejumlah sektor yang berkaitan dengan jasa, teknologi, dan kebutuhan baru masyarakat juga mulai terlihat, antara lain:

  • Informasi dan komunikasi: 290 ribu unit usaha
  • Aktivitas penyewaan dan penunjang usaha: 290 ribu unit usaha
  • Pertambangan dan penggalian: 196 ribu unit usaha
  • Pengelolaan air, limbah, dan remediasi: 164 ribu unit usaha
  • Pendidikan: 162 ribu unit usaha
  • Kesehatan manusia dan aktivitas sosial: 156 ribu unit usaha

Sementara itu, sektor berbasis nilai tambah tinggi dan keahlian khusus masih relatif kecil jumlahnya, seperti real estate, kesenian dan rekreasi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, energi, serta keuangan dan asuransi.

Secara umum, data 2025 memperlihatkan bahwa peta sektor UMKM Indonesia masih relatif stabil dibanding 2024. Perubahannya belum menggeser struktur besar UMKM nasional: perdagangan dan kuliner masih dominan, sementara sektor berbasis digital, jasa profesional, pendidikan, kesehatan, dan keberlanjutan masih menjadi ruang pertumbuhan yang perlu diperkuat ke depan.

Baca juga: Tenaga Kerja UMKM Indonesia: Potret Skala Usaha dan Persebaran Wilayahnya


Jumlah UMKM di Indonesia yang Terdata di Sistem OSS 

Pada tahun 2021 lalu, pemerintah meluncurkan platform Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) yang bisa diakses melalui www.oss.go.id. Website ini digunakan sebagai media pendaftaran perizinan usaha di Indonesia bagi pelaku usaha. 

Dilansir dari detik.com, hingga 30 Juni 2025 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 12.982.653 Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS. Dari jumlah tersebut, 12.571.293 NIB diterbitkan untuk usaha mikro, 295.108 NIB untuk usaha kecil, dan 35.251 NIB untuk usaha menengah.

Sebagai pembaruan terbaru, BKPM juga mencatat bahwa hingga 25 Februari 2026, jumlah NIB yang diterbitkan melalui OSS telah mencapai sekitar 15,4 juta NIB. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta NIB atau lebih dari 96% berasal dari usaha mikro.

Namun, jika dilihat dari basis data SIDT-UMKM per 31 Desember 2025, keterhubungan data legalitas usaha masih menjadi catatan penting. Dari total 30.209.069 unit usaha yang tercatat dalam SIDT-UMKM, baru 368.753 unit usaha atau sekitar 1,22% yang teridentifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB di dalam sistem tersebut.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa penerbitan NIB melalui OSS dan ketercatatan NIB dalam SIDT-UMKM perlu dibaca sebagai dua konteks data yang berbeda. OSS mencatat penerbitan izin usaha, sementara SIDT-UMKM menggambarkan profil UMKM yang sudah masuk dalam sistem data tunggal, termasuk sejauh mana informasi legalitasnya tercatat.

Selain legalitas, pencatatan keuangan juga masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam SIDT-UMKM 2025, baru 1.059.072 unit usaha atau sekitar 3,51% yang tercatat memiliki laporan keuangan. Artinya, sebagian besar UMKM masih perlu memperkuat administrasi dasar agar lebih siap mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan, menjalin kerja sama bisnis, dan memperluas pasar.

Kamu juga perlu memahami sejauh mana tingkat partisipasi perempuan dalam pendaftaran legalitas usaha, yang datanya bisa diakses melalui artikel berikut ini.

Data yang tersaji dalam tulisan ini dihimpun dari sejumlah sumber terkini. Meski belum sepenuhnya komprehensif, temuan tersebut memberi gambaran penting tentang arah perubahan UMKM di Indonesia. 

(Artikel ini dipublish pada 8 Juli 2023, dan diperbarui pada tanggal 7 Mei 2026).

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.