
Sahabat wirausaha,
Bagi sebagian pelaku UMKM, terutama usaha mikro yang tumbuh dari rumah, legalitas usaha dulu sering dipandang sebagai urusan tambahan yang merepotkan. Prosesnya dianggap memakan waktu, membutuhkan tenaga ekstra, dan kerap diasosiasikan dengan usaha yang sudah mapan. Akibatnya, banyak pelaku usaha memilih menunda pengurusan izin, bahkan ketika usahanya sudah berjalan cukup lama.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, cara pandang ini mulai berubah. Semakin banyak pelaku UMKM—khususnya perempuan—yang justru memilih mengurus legalitas lebih awal atau di tengah perjalanan usahanya. Fenomena ini bukan sekadar soal meningkatnya angka pendaftaran usaha, tetapi mencerminkan perubahan perilaku bisnis yang lebih mendasar: legalitas mulai dipahami sebagai bagian dari strategi usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Partisipasi Perempuan dalam Perizinan Usaha Terus Menguat
Perubahan ini tercermin dari data perizinan usaha nasional. Melalui sistem OSS, partisipasi perempuan dalam pengurusan legalitas usaha menunjukkan tren yang terus menguat. Sistem perizinan berbasis digital ini membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri, tanpa harus berhadapan dengan prosedur birokrasi yang panjang.
Kemudahan akses tersebut menjadi faktor penting bagi perempuan pelaku UMKM. Banyak di antara mereka mengelola usaha sambil menjalankan peran domestik dan tanggung jawab keluarga. Proses perizinan yang dapat dilakukan secara daring, fleksibel, dan relatif sederhana membuat legalitas tidak lagi terasa sebagai beban tambahan.
Namun yang lebih penting, meningkatnya partisipasi ini tidak hanya didorong oleh faktor teknis. Di baliknya, terdapat perubahan cara berpikir tentang usaha dan masa depan bisnis yang dijalankan.
Data perizinan usaha sering kali dibaca sebagai angka administratif semata. Padahal, komposisi pelaku usaha yang mengurus legalitas justru memberi gambaran tentang siapa yang semakin aktif mengambil keputusan formal dalam bisnisnya. Dalam konteks ini, meningkatnya partisipasi perempuan menjadi indikator penting dari perubahan perilaku UMKM dalam memandang legalitas usaha.
Tabel: Partisipasi Perempuan dalam Legalitas Usaha UMKM di Indonesia

Sumber: oss.go.id
Tabel ini menunjukkan komposisi pelaku UMKM berdasarkan gender dalam pengurusan legalitas usaha melalui sistem OSS. Meningkatnya partisipasi perempuan mencerminkan perubahan perilaku bisnis UMKM, di mana legalitas mulai dipandang sebagai bagian dari strategi perlindungan dan keberlanjutan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ketika Legalitas Dipahami sebagai Rasa Aman Berusaha
Salah satu makna penting dari meningkatnya partisipasi perempuan dalam legalitas usaha adalah perubahan cara legalitas dipersepsikan. Bagi banyak perempuan pelaku UMKM, legalitas kini dipahami sebagai bentuk perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan usaha. Usaha yang terdaftar secara resmi memberikan kejelasan status, sekaligus menumbuhkan kepercayaan diri dalam mengambil keputusan bisnis.
Dalam konteks ini, legalitas berkaitan erat dengan wellbeing ekonomi. Usaha yang memiliki pengakuan formal memberi rasa tenang karena pelaku usaha merasa lebih siap menghadapi risiko, peluang, maupun tantangan. Tanpa menjanjikan kesuksesan instan, legalitas memberikan fondasi yang lebih stabil untuk merencanakan pertumbuhan usaha secara bertahap.
Pendekatan ini sejalan dengan kecenderungan perempuan pelaku UMKM yang lebih berhati-hati dan berorientasi jangka panjang. Legalitas tidak dilihat sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai alat untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Baca juga: Tumbu Luncurkan Layanan “Solusi Bisnis”: Urus Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah, Cepat, dan Tepat
Perempuan, Usaha Rumah Tangga, dan Akses Digital
Sebagian besar usaha yang dikelola perempuan di Indonesia berangkat dari skala rumah tangga. Usaha kuliner rumahan, kerajinan, jasa, hingga perdagangan daring menjadi contoh bagaimana ruang domestik dan ruang usaha sering kali saling beririsan. Dalam kondisi ini, waktu dan energi menjadi sumber daya yang sangat terbatas.
Digitalisasi perizinan usaha memberikan perubahan signifikan dalam konteks tersebut. Proses yang bisa dilakukan secara daring mengurangi kebutuhan mobilitas dan menekan beban mental yang selama ini melekat pada urusan birokrasi. Legalitas menjadi lebih mudah diakses dan terasa lebih relevan dengan realitas keseharian pelaku usaha perempuan.
Pengalaman inilah yang mendorong semakin banyak perempuan untuk masuk ke sistem usaha formal. Bukan karena kewajiban semata, tetapi karena prosesnya kini selaras dengan cara mereka menjalankan usaha dan kehidupan sehari-hari.
Pergeseran Makna Usaha Kecil: Dari Tambahan Penghasilan ke Aset Jangka Panjang
Seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam legalitas usaha, terjadi pula pergeseran makna terhadap usaha kecil itu sendiri. Jika sebelumnya usaha rumahan sering diposisikan sebagai tambahan penghasilan, kini semakin banyak pelaku UMKM yang melihat usahanya sebagai aset jangka panjang.
Legalitas menjadi simbol dari perubahan cara pandang ini. Dengan usaha yang tercatat secara resmi, pelaku UMKM mulai memikirkan keberlanjutan, pengembangan, dan bahkan potensi ekspansi di masa depan. Usaha tidak lagi dipahami sebagai aktivitas sementara, tetapi sebagai bagian penting dari perencanaan ekonomi keluarga.
Bagi perempuan UMKM, langkah menuju legalitas sering kali menjadi titik balik. Dari sekadar menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan harian, usaha mulai diposisikan sebagai entitas yang perlu dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Baca juga: Perlu Izin Usaha atau Tidak? Panduan Reseller dan Dropshipper di Indonesia
Apa Artinya bagi Ekosistem UMKM Indonesia?
Meningkatnya partisipasi perempuan dalam legalitas usaha membawa implikasi yang lebih luas bagi ekosistem UMKM di Indonesia. Perempuan semakin terlihat sebagai pengambil keputusan yang sadar akan pentingnya fondasi bisnis. Ini menjadi sinyal bagi berbagai pihak bahwa pendekatan inklusif dan berbasis akses nyata mampu mendorong perubahan perilaku pelaku usaha.
Bagi lembaga pendamping, penyedia pembiayaan, maupun pembuat kebijakan, tren ini menunjukkan bahwa transformasi UMKM tidak hanya soal digitalisasi pemasaran atau penjualan. Lebih dari itu, transformasi juga mencakup bagaimana pelaku usaha membangun rasa aman, kendali, dan arah jangka panjang dalam bisnisnya.
Legalitas sebagai Pilihan Sadar, Bukan Kewajiban
Pada akhirnya, meningkatnya partisipasi perempuan dalam legalitas usaha mencerminkan perubahan perilaku bisnis UMKM yang lebih luas. Legalitas tidak lagi dipahami semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai pilihan sadar untuk membangun usaha yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ketika legalitas memberi rasa aman, pelaku usaha pun memiliki ruang yang lebih luas untuk bertumbuh. Dalam konteks inilah, langkah perempuan UMKM menuju usaha legal menjadi cerminan dari cara baru memaknai usaha, risiko, dan masa depan bisnis di Indonesia.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!









