Daftar Tetap Korporasi Nonaktif Ditetapkan 4 November 2026, Ini Cara Cek dan Keluar dari DaftarnyaSumber foto: magnific.com

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menetapkan Daftar Tetap Korporasi Nonaktif pada 4 November 2026. Perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang masuk daftar ini akan diberi label "Nonaktif" di laman resmi Ditjen AHU dan di profil korporasinya. Kalau kamu punya PT yang datanya lama tidak diperbarui, masih ada waktu untuk mengecek statusnya dan keluar dari daftar sebelum tanggal itu.

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat, yang ditetapkan 11 Februari 2026. Jumlah korporasi yang terjaring tidak sedikit. Per 13 Oktober 2026, laman Daftar Sementara Korporasi Nonaktif Ditjen AHU mencatat 703.506 PT, 224.257 yayasan, dan 176.699 perkumpulan. Angka PT ini turun dari 711.289 pada Juni 2026, tanda bahwa sebagian korporasi sudah memperbarui datanya. Angka ini akan terus bergerak, karena setiap korporasi yang memperbarui data otomatis dikeluarkan dari daftar.

Baca Juga: Cara Menutup PT Perorangan 2026: Syarat, Langkah Pembubaran di AHU, dan Urusan Setelahnya


Apa Itu Status Korporasi Nonaktif?

Status nonaktif adalah penanda administratif dari Ditjen AHU untuk korporasi yang datanya tidak diperbarui dalam waktu lama. Surat edaran itu menjelaskan bahwa setiap korporasi wajib memberitahukan pembaruan atau perubahan datanya ke Kementerian Hukum secara berkala. Status nonaktif dipakai untuk menertibkan data dan mendorong kepatuhan, termasuk soal pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner).

Pemilik manfaat adalah orang yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan dari perseroan. Menurut Pasal 4 Perpres 13/2018, untuk PT ini mencakup antara lain orang yang memiliki lebih dari 25% saham atau hak suara, menerima lebih dari 25% laba per tahun, berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana untuk membeli saham. Pada PT perorangan, pemilik manfaatnya umumnya pendiri itu sendiri.

Penting dipahami sejak awal: nonaktif tidak sama dengan bubar. Badan hukum PT tetap ada, begitu juga kewajiban-kewajibannya, seperti laporan tahunan atau laporan keuangan dan pajak. Label nonaktif juga bisa dihapus kapan saja setelah datanya diperbarui.

Baca Juga: Laporan Tahunan PT Wajib Dipahami UMKM yang Sudah Berbadan Hukum Perseroan


Siapa yang Masuk Daftar?

Menurut pengumuman Ditjen AHU, korporasi masuk Daftar Tetap Korporasi Nonaktif jika memenuhi dua syarat sekaligus:

  1. Tidak memperbarui atau mengubah data korporasi selama lima tahun terakhir, yaitu sejak 12 Februari 2021; dan

  2. Tetap tidak memperbarui datanya dalam enam bulan sejak Daftar Sementara Korporasi Nonaktif diumumkan pada 4 Mei 2026.

Yang dihitung adalah riwayat pembaruan data di sistem AHU, bukan apakah usahanya masih berjalan. PT yang masih berjualan, membayar pajak, dan punya karyawan tetap bisa masuk daftar jika data perseroannya di AHU tidak pernah diperbarui sejak 2021. Sebaliknya, laporan pemilik manfaat yang sudah masuk tidak otomatis membebaskan PT dari daftar ini. Di daftar sementara, ada PT berstatus "sudah laporan" pemilik manfaat yang tetap tercantum.

Bagaimana dengan PT perorangan? Laman pengecekan AHU hanya menyediakan tab Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, tanpa tab khusus Perseroan Perorangan. Berdasarkan kriteria tanggalnya, PT perorangan yang didirikan setelah Februari 2021 belum memenuhi syarat lima tahun pada putaran ini. Meski begitu, kewajiban memperbarui data tetap berlaku, dan PT perorangan yang dibiarkan bisa terjaring di penertiban berikutnya.


Cara Cek Apakah PT Kamu Masuk Daftar

Jangan menunggu surat atau email. Menurut surat edaran, Ditjen AHU memberitahukan daftar sementara secara umum lewat surat kabar, laman resmi, dan media sosial. Surat edaran tidak menyebut pemberitahuan langsung ke tiap korporasi, jadi pemilik atau pengurus perlu mengecek sendiri.

  1. Buka korporasinonaktif.ahu.go.id.

  2. Pilih tab sesuai jenis badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas.

  3. Cari dengan nama resmi perseroan sesuai akta, bukan nama merek usahamu.

  4. Jika muncul, perhatikan kolom Transaksi Terakhir (kapan data terakhir diperbarui) dan Status BO (apakah pemilik manfaat sudah dilaporkan).

Simpan tangkapan layar hasil pengecekan beserta tanggalnya. Catatan ini berguna jika nanti kamu perlu menjelaskan riwayat status perseroan ke bank, mitra, atau notaris.


Cara Keluar dari Daftar Korporasi Nonaktif

Kuncinya adalah memperbarui data perseroan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menurut surat edaran dan pengumuman Ditjen AHU, setelah pembaruan atau perubahan data dilakukan, nama korporasi otomatis dikeluarkan dari daftar dan label "Nonaktif" dihapus.

  • Perbarui data yang memang sudah tidak sesuai. Surat edaran menyebut pembaruan data minimal berupa pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus. Banyak PT masuk daftar karena masa jabatan direksi dan komisarisnya, yang umumnya lima tahun, sudah habis tanpa diperpanjang di sistem AHU. Untuk PT persekutuan modal, perubahan ini umumnya dilakukan lewat notaris.

  • Laporkan dan verifikasi pemilik manfaat. Pengumuman Ditjen AHU meminta korporasi yang masuk daftar memenuhi kewajiban pelaporan serta verifikasi pemilik manfaat.

  • Buka blokir lebih dulu jika akses terblokir. Menurut surat edaran, korporasi nonaktif yang aksesnya terblokir perlu mengajukan pembukaan blokir dulu, yaitu dengan melaporkan pemilik manfaat jika blokirnya karena itu, dan/atau memenuhi syarat Permenkum 21/2025 tentang pemblokiran akses PT. Setelah blokir dibuka, barulah data diperbarui.

Upayakan selesai sebelum 4 November 2026 supaya PT kamu tidak sempat tercantum di daftar tetap. Kalau terlanjur masuk, pembaruan data tetap bisa dilakukan setelahnya untuk menghapus label nonaktif.

Baca Juga: Sudah Punya PT tapi Belum Tahu Format Laporan Tahunannya? Ini Template Siap Pakai 


Apa Dampaknya Jika PT Berstatus Nonaktif?

Yang pasti menurut pengumuman resmi, status "Nonaktif" ditampilkan secara terbuka di laman Ditjen AHU dan profil korporasi. Artinya, siapa pun yang mengecek profil PT kamu, misalnya calon mitra, bank, atau pemberi pembiayaan, bisa melihat label tersebut.

Banyak penyedia jasa menyebut status nonaktif membuat akses layanan AHU diblokir. Hati-hati dengan klaim ini. Surat edaran memisahkan dua hal: status nonaktif berkaitan dengan data yang tidak diperbarui, sedangkan pemblokiran akses merupakan salah satu sanksi untuk korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau melaporkan informasi yang tidak benar. Keduanya bisa terjadi bersamaan, tetapi bukan hal yang sama. Naskah surat edaran sendiri hanya menyebut label "Nonaktif" sebagai bagian dari penataan basis data korporasi.

Risiko yang lebih serius justru ada di balik penyebabnya. Surat edaran mengingatkan bahwa pengurus yang masa jabatannya sudah habis tidak lagi berwenang bertindak atas nama korporasi. Jika tetap bertindak, misalnya menandatangani kontrak atau mengajukan pinjaman, tindakannya bisa dianggap tidak sah dan pengurus bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi.


Kalau Memang Ingin Menutup Usaha

Membiarkan PT sampai berstatus nonaktif bukan cara menutup usaha. Badan hukumnya tetap berdiri dan kewajibannya tetap berjalan. Surat edaran bahkan menyinggung banyaknya pengurus yang tidak memberitahukan pembubaran meski korporasinya sudah tidak berkegiatan. Jika usahamu memang sudah berhenti dan tidak akan dilanjutkan, jalur resminya adalah pembubaran. Untuk PT perorangan, pembubaran bisa diajukan sendiri secara daring lewat AHU Online dengan biaya Rp50.000.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PT yang berstatus nonaktif sudah bubar? Tidak. Status nonaktif hanya penanda administratif. Badan hukum dan kewajibannya tetap ada sampai PT dibubarkan secara resmi.

Apakah status nonaktif bisa dihapus? Bisa. Setelah data perseroan diperbarui di SABH, nama korporasi otomatis keluar dari daftar dan label nonaktif dihapus.

Kapan batas waktunya? Daftar Tetap Korporasi Nonaktif ditetapkan 4 November 2026. Pembaruan data sebelum tanggal itu mencegah PT tercantum di daftar tetap.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi: 

  1. Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-direktur-jenderal-administrasi-hukum-umum-ahu-ah-01-36-tahun-2026
  2. Pengumuman Ditjen AHU: Daftar Tetap Korporasi Nonaktif Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan (unggahan resmi Ditjen AHU).
  3. Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, Ditjen AHU
  4. Tak Perbarui Data, Status Korporasi Bisa Nonaktif pada Sistem AHU, DDTCNews
  5. Habis Masa Jabatan Direktur PT Tidak Update AHU, Izin Diblokir, Smartlegal
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•