Pernikahan menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap orang. Tak hanya membahagiakan tetapi juga merepotkan, karena proses persiapan hingga pelaksanaannya cukup panjang dan banyak yang harus diurus. Tak heran apabila banyak pasangan pengantin yang justru mengalami stres dan kelelahan, takut acara pernikahannya terkendala atau tidak sesempurna yang dibayangkan.
Wedding Organizer (WO) hadir sebagai solusi bagi para calon pengantin yang tidak ingin ribet mengurus pernikahannya. Hal ini tentu merupakan peluang bisnis yang potensial untuk dikembangkan bagi Sahabat Wirausaha. Tak perlu keahlian khusus, hanya saja Sahabat Wirausaha harus memiliki network yang luas terutama untuk vendor-vendor pernikahan yang akan diajak bekerja sama.
Baca Juga: Cara UMKM Menetapkan Target Usaha
Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Wedding Organizer
Bisnis Wedding Organizer merupakan suatu usaha yang menyediakan jasa penyelenggaraan event mulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara pernikahan selesai. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis ini tidak diatur secara spesifik, tetapi termasuk kategori Jasa Penyelenggaraan Event Khusus (Special Event) dengan nomor KBLI 82302.
Kegiatan usaha dari Jasa Penyelenggaraan Event Khusus mencakup menyelenggarakan acara-acara khusus atas permintaan klien, mulai dari pembuatan konsep hingga pelaksanaan acara. Acara-acara yang digelar mulai dari festival, karnaval, event olahraga, konser musik, pameran, event budaya, ulang tahun, dan sejenisnya termasuk pernikahan (wedding organizer).
Bisnis WO dapat dijalankan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Dilihat dari tingkat risikonya, bisnis ini tergolong berisiko rendah. Meski demikian, untuk menjalankan bisnis ini, Sahabat Wirausaha tetap memerlukan izin usaha guna melegalkan operasional bisnisnya.
Baca juga: Strategi Mengunggah Konten di Instagram
Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Wedding Organizer
Sahabat Wirausaha yang serius ingin menekuni bisnis Wedding Organizer (WO) mulailah menyiapkan diri untuk mengurus perizinan yang diperlukan sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudahkah Sahabat Wirausaha memiliki NPWP? Dokumen ini penting untuk mengurus perizinan berusaha, sekaligus sebagai sarana administrasi perpajakan usahanya. Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP, maka bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kepemilikan NIB diwajibkan bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari perizinan usaha. Dokumen ini dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Sahabat Wirausaha dapat memperoleh NIB dengan sangat mudah. Caranya cukup dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan berikut.
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Syarat utama untuk bisa melakukan registrasi, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Akun tersebut akan menjadi kunci akses ke sistem OSS. Lakukan langkah-langkah berikut.
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK).
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol Aktivasi.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika registrasi berhasil, Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih MASUK.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021
5. Sertifikat Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Dengan mengantongi NIB sebenarnya bisnis WO Sahabat Wirausaha sudah legal secara hukum untuk beroperasi. Mengingat tingkat risiko bisnis ini tergolong rendah, maka perizinan yang wajib dimiliki adalah NIB. Meski demikian, untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, Sahabat Wirausaha juga diharuskan memiliki sertifikat standar K3L.
Pemasangan dekorasi, setting lampu, dan keperluan lain dalam pesta pernikahan bisa jadi berisiko. Sebab itu, penting untuk menerapkan sistem keselamatan kerja dalam bisnis ini. Sahabat Wirausaha bisa memperoleh sertifikat ini dengan melakukan registrasi online di website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
Meski tidak menuntut adanya keahlian khusus, namun bisnis Wedding Organizer ini butuh pengelolaan yang baik agar bisa berjalan lancar. Selain itu juga dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk menjalin kerja sama dengan vendor-vendor lain seperti katering, dekorasi, group band sebagai hiburan, penyedia souvenir, dan lainnya. Oleh sebab itu, bisnis ini hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar.
Baca Juga: Mengenal Online Single Submission
Menjadi owner dari bisnis WO yang jasanya banyak digunakan dan direkomendasikan tentu menjadi impian Sahabat Wirausaha. Bukan hal yang mustahil pastinya, apabila bisnis ini telah legal secara hukum. Artinya tidak hanya mengandalkan keahlian dan keterampilan dalam mengatur pesta pernikahan saja, tetapi juga patuh hukum dengan memiliki perizinan berusaha yang lengkap. Nah, tunggu apa lagi? Buruan daftarkan diri dan bisnis Sahabat Wirausaha agar peluang untuk mengembangkan bisnis semakin lebar!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.