Free vector modern city buildings

Industri pariwisata kini mulai kembali menggeliat seiring dengan meredanya pandemi Covid-19. Tempat-tempat hiburan dan wisata di berbagai daerah banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik bahkan asing. Tak heran, setelah ‘dikurung’ dan dibatasi pergerakannya selama kurang lebih 2 tahun, masyarakat merasa butuh healing dengan melakukan travelling, vacation, atau hanya sekadar staycation. Akibatnya, penginapan dan hotel mengalami kelebihan pesanan (overbooked).

Baca Juga: Peluang Pasar: Penginapan dan Hotel

Geliat industri pariwisata ini tentu saja membuka peluang bisnis penginapan dan hotel semakin lebar. Tingginya tingkat permintaan terhadap sewa hunian dari para wisatawan pastinya harus dipenuhi dengan ketersediaan akomodasi yang memadai.


Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Penginapan dan Hotel

Bisnis penginapan dan hotel memiliki cakupan yang sangat luas. Jenis-jenis penginapan dan hotel dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dibedakan menjadi beberapa kategori sebagai berikut.

  • Penginapan Remaja (Youth Hostel) bernomor KBLI 55191 dengan cakupan kegiatan usaha berupa penyediaan jasa penginapan yang digunakan wisatawan sebagai akomodasi yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room) atau sendiri dengan tujuan rekreasi, perjalanan, dan memperluas pengetahuan atau pengalaman.
  • Pondok Wisata dengan nomor KBLI 55130 yang kegiatan usahanya mencakup penyediaan jasa penginapan bagi umum dengan pembayaran harian dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan kepada wisatawan.
  • Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan dengan nomor KBLI 55192 yang mencakup penyediaan tempat penginapan di alam terbuka menggunakan tenda atau karavan.
  • Vila dengan nomor KBLI 55193 yang mencakup jasa penyediaan penginapan bagi umum berupa rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan, yang pengelolaan dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
  • Hotel Melati dengan nomor KBLI 55120 yang kegiatan usahanya mencakup penyediaan jasa penginapan umum yang dikelola secara komersial menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
  • Hotel Bintang dengan nomor KBLI 55110 yang cakupan kegiatan usahanya berupa penyediaan jasa penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, dan jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
  • Apartemen Hotel yang bernomor KBLI 55194 dengan kegiatan usaha yang mencakup penyediaan jasa penginapan umum, dengan mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, misalnya apartemen hotel (apatel) atau kondominium hotel (kondotel).
  • Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya yang bernomor KBLI 55199. Kategori ini mencakup usaha penyediaan penginapan yang tidak termasuk dalam kelompok 55191 hingga 55194, misalnya bungalow, cottage, motel, dan pondok tamu (guesthouse).

Baca Juga: Agar Proposal Bisnis Tembus Investasi, Yuk Simak Saran dari Para Mentor!

Apapun kategori dari bisnis penginapan dan hotel yang akan dijalankan Sahabat Wirausaha, pastikan semuanya beroperasi secara legal. Artinya, bisnis tersebut memiliki perizinan berusaha yang lengkap sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Daftar Perizinan yang Diperlukan Bisnis Penginapan dan Hotel

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin menjalankan bisnis penginapan dan hotel, pastikan mengurus perizinan yang dibutuhkan sebagai berikut.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang skala UKM. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Jika Sahabat Wirausaha belum memilikinya, maka bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Sahabat Wirausaha hanya perlu registrasi dan mengikuti instruksi yang ada.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Baca Juga: Membangun Tim Dengan Budaya Inovasi

Pengurusan NIB ini sangat mudah dan praktis, karena Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk bisa mengantongi NIB, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan Sahabat Wirausaha, yakni:

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah memiliki akun OSS, Sahabat Wiirausaha sudah bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Setiap pelaku usaha yang menjalan bisnis di sektor pariwisata, diwajibkan untuk mengantongi TDUP. Untuk mengurus TDUP, Sahabat Wirausaha dapat melakukannya secara online melalui sistem OSS dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila telah terjadi berubah.
  • NPWP.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan.
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan

7. Sertifikat Laik Sehat

Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat ini, yaitu:

  • Formulir permohonan Sertifikat atau Surat Keterangan Laik Sehat.
  • Denah lokasi dan bangunan tempat usaha.
  • TDUP atau perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bisnis penginapan dan hotel memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda, tergantung dari jenisnya, mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Pembagian tingkat risiko bisnis ini didasarkan pada luas bangunan sebagai berikut.

  • Kurang dari 4.000 m2, tingkat risiko rendah
  • 4.000 m2 – 6.000 m2, tingkat risiko menengah rendah
  • 6.000 m2 – 10.000 m2, tingkat risiko menengah tinggi
  • Lebih dari 10.000 m2, tingkat risiko tinggi

Untuk mengetahui daftar perizinan berusaha yang diperlukan bisnis penginapan dan hotel berdasarkan kategori usahanya dapat dirangkum dalam tabel berikut.

Jenis Usaha

Perizinan Berusaha

NPWP

NIB

K3L

TDUP

SLS

Penginapan Remaja (Youth Hostel):

  • Mikro
  • Kecil

-

-

-

-

-

Pondok Wisata

  • Mikro

-

-

Bumi Perkemahan

  • Kecil
  • Menengah

-

-

-

-

-

Vila

  • Non Bintang
  • Mikro
  • Kecil
  • Bintang 1
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • Bintang 2 & 3
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah



-


-

-

-

-


-

-

-

-

Hotel Melati

  • <= 4.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 4.000 m2 – 6.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 6.000 m2 – 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah




-


-

Hotel Bintang

  • <= 4.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 4.000 m2 – 6.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 6.000 m2 – 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah




-

-

-


-

-

-

Apartemen Hotel

  • <= 4.000 m2
  • Kecil
  • Menengah
  • > 4.000 m2 – 6.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 6.000 m2 – 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • > 10.000 m2
  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah




-

-

-

-


-

-

-

-

Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah

-

-

-

-

-

-

-

-

***

Baca Juga: Membangun Optimisme Tim di Saat Kondisi Bisnis Memburuk

Legalitas bisnis penting bagi kelangsungan bisnis kedepannya. Sekecil apapun skala bisnis yang dijalankan, tetap harus dilengkapi dengan perizinan yang menunjukkan keabsahan bisnis tersebut. Apalagi bisnis penginapan dan hotel, tentu harus dilengkapi dengan perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tunggu apa lagi? Yuk segera legalkan bisnis Sahabat Wirausaha!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.