Free vector organic flat illustration printing industry

Perkembangan teknologi digitalisasi dikhawatirkan akan memicu terjadinya pergeseran kegiatan usaha yang awalnya didominasi oleh hard copy menjadi soft file atau paperless. Jika memang benar, hal ini tentu akan mengancam eksistensi dari bisnis fotokopi dan percetakan. Namun faktanya tidak demikian, bisnis fotokopi dan percetakan terutama yang berbasis digital printing tetap eksis hingga saat ini, bahkan mengalami perkembangan yang signifikan.

Hal tersebut tentu tak lepas dari kebutuhan akan cetak salinan dokumen sebagai syarat administrasi yang semakin tinggi. Sebut saja kebutuhan mahasiswa untuk materi kuliah, berkas wisuda, legalisir dokumen kependudukan, arsip kantor, dokumen bisnis, dan bahkan melamar pekerjaan. Sementara tingginya permintaan akan jasa digital printing biasanya untuk kepentingan promosi bisnis, guna mencetak banner atau spanduk dengan beragam ukuran, mulai dari yang kecil hingga besar.


Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Fotokopi dan Digital Printing

Bisnis fotokopi merupakan usaha jasa yang menyediakan layanan pengganda dokumen. Sementara bisnis digital printing adalah usaha jasa yang melayani pencetakan berbasis komputer. Baik fotokopi maupun digital printing, layanannya bisa menjangkau banyak sektor, baik pendidikan, perkantoran, instansi pemerintah dan swasta, maupun bisnis dari berbagai skala usaha.

Baca Juga: Meneropong Masa Depan Rantai Pasok Melalui Pemanfaatan Teknologi

Terlebih lagi apabila Sahabat Wirausaha bisa mendapatkan tempat usaha di lokasi yang strategi seperti dekat dengan kompleks perkantoran, kampus, atau sekolah. Meski memiliki jenis layanan yang berbeda, namun bisnis fotokopi dan digital printing dikelompokkan dalam satu kategori yang sama yaitu Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Penunjang Kantor Lainnya dengan nomor KBLI 82190.

Adapun cakupan dari kegiatan usaha bernomor 82190 ini meliputi aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, rekam dokumen, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal, jasa fotokopi, blue printing, jasa pengolah data, jasa percetakan offset, digital printing, dan prepress.

Bisnis fotokopi dan digital printing tergolong sebagai bisnis berisiko rendah. Meski demikian, bagi pelaku usaha yang akan merintis bisnis ini tetap diwajibkan untuk memiliki izin berusaha.

Baca Juga: Mengidentifikasi Peta Persaingan Supaya Bisnis Tetap Unggul


Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Fotokopi dan Digital Printing

Berikut daftar perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk menjalankan bisnis fotokopi dan digital printing yang harus dipenuhi oleh Sahabat Wirausaha.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pertama-tama adalah NPWP. Pastikan Sahabat Wirausaha telah memiliki NPWP terlebih dahulu. Dokumen ini sedianya digunakan sebagai persyaratan utama dalam pengajuan perizinan berusaha. Jika belum memilikinya, Sahabat Wirausaha bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB. Dokumen ini menunjukkan identitas pelaku usaha. NIB dapat diperoleh dengan mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS).

NIB ini merupakan dokumen all in one, karena ketika Sahabat Wirausaha telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dapat dibedakan dalam dua tahap, yaitu:

Baca Juga:Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil membuat akun dan mendapatkan hak akses, kini Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui Tentang NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha

3. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)

Meski berisiko rendah, namun bisnis fotokopi dan digital printing diwajibkan untuk menerapkan standar K3L dalam operasionalnya. Artinya, untuk menjalankan bisnis ini, pelaku usaha harus memiliki sertifikasi K3L.

Sertifikasi K3L adalah proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja. Penerapan standar K3L tentu tidak hanya dari pelaku usaha sebagai owner atau pimpinan perusahaan saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di dalamnya. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan mendaftar secara online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

Bisnis fotokopi dan digital printing dapat dijalankan baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah. Apapun skala usahanya, perizinan berusaha yang diperlukan adalah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L. Izin berusaha ini tidak memiliki batasan waktu. Artinya dapat digunakan selama bisnis masih berjalan, sehingga tidak perlu adanya perpanjangan atau pembaharuan izin usaha.

Baca Juga: Membuat Laporan Keuangan Sederhana: Langkah-langkah Dasar

Meski skala usaha yang dijalankan Sahabat Wirausaha tergolong kecil, bahkan mikro, pastikan telah mengantongi izin usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. Menjadi pelaku usaha yang tertib dan patuh aturan tentu akan menimbulkan dampak yang baik pada kelangsungan usaha di masa depan. Sahabat Wirausaha akan lebih tenang, bahkan lebih fokus dalam mengembangkan dan memajukan bisnis, dibanding selalu was-was terkena razia karena bisnisnya beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.