Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Badan Usaha |  Indozone.id
Sumber : Indozone

“Orang bijak bayar pajak”

Sahabat Wirausaha, apakah cukup familiar dengan tagline ini? Ya, ini adalah slogan yang sering dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Seperti yang Sahabat Wirausaha ketahui, setiap warga negara yang memiliki penghasilan tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Untuk dapat membayar pajak tersebut, dibutuhkan sebuah dokumen yang disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Definisi NPWP

NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik, dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi, sehingga data perpajakan seorang wajib pajak terjamin tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi


Manfaat Memiliki NPWP

Layaknya KTP, kartu ini menjadi salah satu kartu yang seringkali digunakan peruntukannya. Berikut beragam manfaat NPWP :

1. Sebagai persyaratan administrasi

Beragam kepentingan administrasi memerlukan kehadiran NPWP, mulai dari administrasi bank, paspor, hingga pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagai pelaku UKM, tentu Sahabat Wirausaha sering kali berinteraksi dengan pihak bank, entah dalam rangka pembuatan rekening hingga pengajuan kredit bank. Semua hal tersebut membutuhkan NPWP.

Begitu pula dengan pembuatan SIUP. Surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan ini mempersyaratkan memiliki NPWP dalam proses pembuatannya. Oleh karena itu, dengan memiliki NPWP, Sahabat Wirausaha akan mendapatkan beragam kemudahan dalam mengurus persyaratan-persyaratan administrasi.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Gambar 1. SIUP

sumber : detikcom

2. Urusan Terkait Perpajakan

Administrasi yang tidak kalah penting lainnya adalah terkait perpajakan. Sebut saja untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga pengajuan pengurangan pembayaran pajak, semua hal tersebut tentu membutuhkan dokumen NPWP.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko


Persyaratan Dokumen dalam Membuat NPWP

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara membuat NPWP untuk pribadi. Adapun ulasan NPWP badan usaha dapat Sahabat Wirausaha baca di artikel lainnya. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tergantung pada karakteristik berikut :

  • Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik, atau
    • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan diatas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Bagaimana Sahabat Wirausaha, dibandingkan dengan manfaat yang akan kita dapatkan, persyaratan yang dibutuhkan tidak sulit untuk kita siapkan bukan? Terlebih saat ini pembuatan NPWP sudah dapat dilakukan secara online. Yuk segera kumpulkan persyaratan yang dibutuhkan dan buka laman www.pajak.go.id. Selamat mencoba!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

pajak.go.id. Direktorat Jenderal Pajak