Business people in a board room meeting

Board of Directors (Dewan Direksi) merupakan organ yang mewakili kepentingan pemegang saham dan memiliki tanggung jawab atas tugasnya kepada pemegang saham, termasuk mendefinisikan strategi perusahaan dan filosofi perusahaan, pengawasan eksekutif manajemen, juga pelaksanaan pengendalian internal. Untuk lebih jelasnya, mari simak lebih lanjut ulasan berikut ini.

Baca Juga : Saham


Siapa Dewan Direksi?

Dewan Direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan perusahaan dan memastikan bahwa manajemen perusahaan bertindak atas nama mereka. Dewan Direksi dan Pemegang Saham dapat bertemu secara berkala untuk menetapkan kebijakan bagi manajemen dan juga pengawasan perusahaan. Setiap perusahaan publik biasanya memiliki Dewan Direksi, begitupun dengan beberapa organisasi swasta dan nirlaba lainnya. (tokopedia.com)

Baca Juga : Ingin Melantai di Bursa Saham? Ini yang UKM Perlu Penuhi

Board of Directors memiliki artian yang berbeda-beda di beberapa negara. Di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris menggunakan kata board of directors untuk mewakili Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, sedangkan di Negara-negara Asia seperti Jepang, Korea dan Indonesia kata board of directors setara dengan Dewan Komisaris. Penyebab perbedaan arti tersebut dikarenakan ada Negara yang menggunakan single board system dan dual board system.

Di Indonesia sendiri yang menggunakan dual board system terdapat pembagian divisi dewan menjadi dua bagian yaitu, pertama Supervisory board (Dewan Komisaris) yang bertindak sebagai pengawas Dewan Direksi serta memiliki tanggung jawab untuk menunjuk, mengawasi dan memberi masukan anggota dewan manajemen dan juga mengembangkan strategi perusahaan yang mendasar. Kedua, adalah Management board atau Board of Directors yang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi harian manajemen bisnis, divisi atau melakukan fungsi control.

Baca Juga : Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu


Jenis Dewan Direksi

Setelah pembahasan mengenai pengertian dari Board of Directors, selanjutnya tentang jenis Dewan Direksi yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Dewan Direksi Internal

Dewan Direksi Internal adalah pemegang saham utama, pejabat, dan karyawan perusahaan yang pengalamannya dapat menambah nilai. Dewan Direksi Internal biasanya tidak diberi kompensasi untuk kegiatan Dewan karena mereka sudah menjadi Direktur, pemegang saham utama, atau pemangku kepentingan dalam perusahaan.

Baca Juga : Komunikasikan Target Usaha Pada Karyawan Dengan Cara Ini

2. Dewan Direksi Eksternal (Independent)

Dewan Direksi Eksternal tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Anggota Dewan ini biasanya menerima bayaran tambahan untuk menghadiri pertemuan Dewan Direksi. Dewan Direksi eksternal biasanya membawa pandangan yang objektif untuk menentukan tujuan dan menyelesaikan perselisihan dalam perusahaan.

Baca Juga: Apa itu Bumping Karyawan?

Tugas Dewan Direksi :

  1. Mengatur organisasi dengan menetapkan kebijakan yang luas dan menetapkan tujuan yang strategis;
  2. Memilih, menunjuk, mendukung, dan meninjau kinerja Direktur Eksekutif;
  3. Memberhentikan Direktur Eksekutif;
  4. Memastikan ketersediaan sumber daya keuangan yang memadai;
  5. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan;
  6. Akuntansi kepada para pemangku kepentingan untuk kinerja organisasi;
  7. Menetapkan gaji, kompensasi dan tunjangan manajemen senior;
  8. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi;
  9. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi.

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.