Ketika Sahabat Wirausaha mendengar istilah investasi, kira-kira apa yang terpikir untuk kali pertama? Ya, sebagian besar tentu menjawabnya dengan stock atau saham. Alasannya tentu karena kepopulerannya.

Tahukah jika ada banyak hal menarik lain yang bisa kita ketahui dari kepemilikan saham, selain dari kepopulerannya. Untuk menjawab rasa penasaran itu, berikut ulasannya.

Baca Juga: Berbagai Alternatif Permodalan yang UKM Perlu Ketahui


Apa Itu Saham?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saham dapat diartikan sebagai bagian; andil; sero (tentang permodalan). Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan.

Atau bahasa mudahnya, suatu bukti kepemilikan individu atau badan usaha pada sebuah perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat, ditransaksikan pada bursa efek. Dengan adanya ketetapan diatas, pihak-pihak yang terlibat atau investor dapat menuntut atas pendapatan perusahaan, aset, sampai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, saham dinilai mampu memberikan tingkat keuntungan tersendiri, mulai dari deviden atau pembagian keuntungan sampai capital gain atau selisih harga beli dan jual. Apakah Sahabat Wirausaha juga mengetahui jika saham juga disebut sebagai instrumen pasar modal tertua di dunia?

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Perusahaan Untuk Negosiasi Penanaman Modal Ekuitas/Saham

Sejarahnya terjadi di tahun 1602 ketika Persekutuan Dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) kala itu mulai memperdagangkan obligasi dan saham, dilakukan dengan memonopoli perdagangan di Asia lengkap dengan armada perang, politik perdagangan, hingga pemerintahan.


Risiko Saham

Bukan cuma cuan yang bakal didapat para investor seperti yang telah disampaikan diatas. Sama dengan investasi lainnya, saham juga memiliki risiko. Yang pertama adalah kebalikan dari capital gain alias capital loss.

Maksudnya, suatu kondisi yang mengharuskan para investor untuk menjual kepemilikan saham lebih rendah dari harga beli. Dan yang kedua bangkrut alias dibubarkan atau likuiditas. Dengan kondisi seperti itu para investor dituntut harus mengikuti perkembangan perusahaan secara berkala.

Baca Juga: UMKM Bermitra dengan Investor?


Klasifikasi Saham

Untuk mempermudah para investor, Indonesia Stock Exchange atau Bursa Efek Indonesia telah menggolongkan saham menjadi:

Baca Juga: Dividen

1. Energi

2. Barang Baku

3. Perindustrian

4. Barang Konsumen Primer

5. Barang Konsumenen Non-Primer

6. Kesehatan

7. Keuangan

8. Properti dan Real Estate

9. Infrastruktur

10. Transportasi dan Logistik

11. Produk Investasi Tercatat

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.