Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam upaya memberikan perlindungan dan pendampingan hukum untuk para pelaku usaha. Adapun langkah konkret ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (05/06/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, seperti dilansir dari Sokoguru.id. Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza. Menurut Maman, kerja sama atau kolaborasi ini perlu dilakukan agar pelaku UMKM bisa memahami literasi terkait hukum.
“Besar harapan saya nanti bersama-sama dengan KAI kami tidak hanya sekedar bicara tentang advokasi, tetapi bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang sadar hukum bagi seluruh pengusaha-pengusaha mikro,” ungkap Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (05/06/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Ditujukan Sebagai Solusi Bagi Pelaku UMKM yang Rentan Terhadap Jeratan Hukum
Menurut Maman, pelaku UMKM sangat rentan berhadapan dengan jeratan masalah hukum. Hal ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM terkait pengetahuan usaha. Misalnya tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, serta kesadaran hukum.
“UMKM seringkali terjerat persoalan hukum karena minimnya pemahaman. Melalui kerjasama ini, kami hadir memberikan solusi nyata,” tegas Maman, seperti dikutip dari Sokoguru.id.
Maman pun mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat pelaku UMKM, yaitu kasus “Toko Mama Khas Banjar” yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) Huruf G UU Perlindungan Konsumen. Toko tersebut terjerat kasus hukum karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," tambah Maman.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siap Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM
Sebagai informasi, saat ini setidaknya ada 57-60 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Maka, isu yang menyangkut hukum, pemasaran produk, hingga pelatihan sejatinya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan target tersebut.
“Dengan MoU kami dengan Kongres Advokat Indonesia, kami berharap terkait isu-isu advokasi, bagaimana mengatasi masalah hukum terhadap pengusaha mikro bisa di-support,” ucap Maman.
Di sisi lain, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis, menyatakan bahwa pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pelaku UMKM. Bantuan tersebut bisa diakses melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ucap Siti, seperti dilansir dari iNews.id.
Referensi : Kompas.com, Sokoguru.id, iNews.id
Sumber Gambar : RM.id