Dalam perdagangan internasional atau ekspor-impor, kita mengenal istilah Bea Masuk dan Bea Keluar. Setiap barang dengan jumlah tertentu, dalam kategori tertentu, yang akan masuk atau keluar dari Indonesia akan dikenakan tarif Bea Cukai. Bea Cukai akan dibebankan kepada Eksportir atau Importir. Nah, apa itu Bea Keluar dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, kita baca ulasan berikut!

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor


Apa Itu Bea Keluar?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008, Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pungutan ini dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar. Dalam menetapkan Tarif Bea Keluar, barang ekspor akan dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua cara untuk menetapkan Tarif Bea Keluar, yaitu berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) dengan maksimal 60% dari harga ekspor atau penetapan secara spesifik.

Baca Juga: Bea Masuk

Dalam penetapan Tarif Bea Keluar berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Bea keluar=Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang ×Harga Ekspor ×Nilai Tukar Mata Uang

Sedangkan penetapan Tarif Bea Keluar secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Bea keluar=Tarif Bea Keluar dalam mata uang tertentu× Jumlah Satuan Barang ×Nilai Tukar Mata Uang

Sahabat Wirausaha, eksportir bertanggung jawab akan pembayaran Bea Keluar dan harus dibayarkan secara tunai di kantor Kepabeanan. Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

Nah, menghitung Bea keluar mudah, bukan? Jika Sahabat Wirausaha tertarik untuk menjadi eksportir dan ingin memahami dengan lebih detail mengenali Bea Keluar, Sahabat Wirausaha dapat membaca informasi selengkapnya di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

Baca Juga: Pendampingan Standar Mutu Untuk Meningkatkan Kontribusi Ekspor UMKM

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

Kemenkeu.go.id