Cara Menghitung Bea Masuk – Pernahkah Sahabat Wirausaha memesan dan membeli suatu barang dari luar negeri? Jika ya, maka tentu istilah Bea Masuk tidak asing lagi. Namun, sudahkah Sahabat Wirausaha mengetahui tentang cara menghitung bea masuk yang benar?

Cara menghitung bea masuk tidak sulit loh. Sahabat Wirausaha dapat menghitungnya secara manual atau dengan bantuan aplikasi. Lantas, apa itu bea masuk dan apa tujuan negara menetapkan bea masuk tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Definisi Bea Masuk

Bea masuk merupakan pungutan negara atas barang-barang yang memasuki daerah pabean  berdasarkan Undang-Undang (UU). Bea masuk juga merupakan salah satu jenis pajak perdagangan internasional. Bea masuk tersebut akan dipungut ketika barang impor pertama kali masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Sertifikat Register UMKM

Tujuan Bea Masuk

Mungkin Sahabat Wirausaha bertanya-tanya, apa sih tujuan penetapan bea masuk tersebut? Jadi, bea masuk dipungut negara dengan beberapa tujuan seperti berikut.

  1. Membatasi masuknya barang-barang impor dalam rangka untuk melindungi produk dalam negeri. Dengan kata lain, terlalu banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tentu akan merugikan negara dan para pelaku usaha lokal sehingga harus dibatasi.
  2. Meningkatkan pendapatan bagi pemerintah daerah. Nah, jika produk impor dibatasi, maka peluang usaha bagi pelaku usaha lokal akan semakin terbuka sehingga berdampak positif terhadap pendapatan pemerintah daerah setempat.
  3. Meningkatkan penerimaan negara. Pengenaan bea masuk juga dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan.
  4. Dalam kasus tertentu, bea masuk ditetapkan untuk menghukum suatu negara dengan cara  menetapkan tarif bea masuk yang tinggi pada produk-produk negara tersebut. 

Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor merupakan total pungutan atas barang kiriman dari luar negeri yang harus dibayarkan. Perhitungannya dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu menghitung secara manual dan dengan menggunakan aplikasi bea cukai. Berikut penjelasannya.

1. Perhitungan Manual: Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Dilansir dari laman web Bea Cukai Surakarta, barang kiriman dari luar negeri akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%. Namun, khusus untuk barang-barang seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku pendidikan, akan dikenakan tarif yang berbeda yaitu tarif bea masuk umum (most favourable nations). Besaran tarifnya dapat dilihat melalui link ini

Nah, jika Sahabat Wirausaha membeli barang dari luar negeri, Sahabat Wirausaha dapat menghitung sendiri berapa besar sih total pungutan yang harus dibayarkan. Secara berurutan, tahapan perhitungan total pungutan atas barang kiriman dari luar negeri yaitu sebagai berikut.

  • Menghitung Nilai Pabean,
  • Menghitung Bea Masuk,
  • Menghitung Nilai Impor,
  • Menghitung PPN,
  • Menghitung Total Pungutan.

Agar lebih jelas, perhitungannya akan diilustrasikan dalam bentuk cerita. Misalnya, Shinta membeli produk kecantikan wajah SOME BY MI dari Korea dengan rincian:

  • Cost (harga barang/free on board) = USD 30,50
  • Insurance (asuransi) = 0 (tidak ada)
  • Freight (ongkos kirim) = USD 15,6
  • Kurs 1 USD = 14.964 IDR

Maka, cara menghitungnya adalah sebagai berikut.

  • Nilai Pabean = (Cost + Insurance + Freight) x Kurs 

= [USD 30,50 + 0 + USD 15,6] x 14.964

= USD 46,1 x 14.964

= 689.840,4 IDR

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Fumigasi dan Cara Mendapatkannya

  • Bea Masuk = 7,5% x Nilai Pabean

= 7,5% x 689.840,4 IDR

= 51.738,03 IDR dibulatkan menjadi 52.000 IDR

  • Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

= 689.840,4 IDR + 52.000

= 741.840,4 IDR

  • PPN = 10% x Nilai Impor

= 10% x 741.840,4 IDR

= 74.184,04 IDR dibulatkan menjadi 74.000 IDR

  • Total Pungutan = Bea Masuk + PPN

= 52.000 IDR + 74.000 IDR

= 126.000 IDR

Jadi, Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor atau total pungutan yang harus dibayar oleh Shinta untuk produk kecantikan wajah SOME BY MI tersebut adalah sebesar 126.000 rupiah.

2. Perhitungan Melalui Aplikasi: Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor 

Berbeda dengan perhitungan manual, perhitungan melalui aplikasi memang jauh lebih mudah dan praktis loh. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Buka Aplikasi Playstore di smartphone.
  2. Cari dan unduh aplikasi ‘Mobile Beacukai’.
  3. Setelah berhasil diunduh, klik ‘Instal’.
  4. Pada halaman beranda (home), klik ‘Hitung Pungutan’.
  5. Pada halaman Hitung Pungutan, isilah kolom-kolom yang ada di dalamnya seperti jenis impor, jenis barang, mata uang, nilai free on board (nilai/harga barang), insurance (asuransi, jika ada), freight (ongkos kirim), dan NPWP.
  6. Setelah semua kolom telah terisi, klik ‘Hitung Sekarang’.
  7. Selanjutnya, jumlah total pungutan yang harus dibayar akan muncul beserta keterangannya.

Yuk, kita coba simulasikan perhitungan total pungutan yang harus dibayar oleh Shinta untuk produk kecantikan wajahnya melalui Aplikasi Mobile Beacukai.

  1. Langkah pertama, pilih jenis impor untuk Barang Kiriman Melalui PJT/POS. 
  2. Langkah kedua, khusus untuk produk kecantikan wajah, Sahabat Wirausaha bisa memilih kategori ‘lainnya’. 
  3. Langkah ketiga, pilih jenis mata uang ‘USD’. 
  4. Langkah keempat, masukkan harga barang senilai 30,50 USD pada kolom ‘free on board’. 
  5. Langkah kelima, pada kolom insurance (asuransi), diisi jika ada namun jika tidak ada maka dapat dibiarkan kosong saja. Langkah keenam, masukkan jumlah ongkos kirim senilai 15,6 USD pada kolom ‘freight’. Langkah ketujuh, pada bagian ‘punya NPWP’, pilih ya atau tidak. Selanjutnya, langkah kedelapan yaitu klik ‘hitung sekarang’.

Nah, hasil perhitungan total pungutan dapat dilihat pada gambar di atas bagian kiri yaitu sebesar 126.000 rupiah. Lebih mudah dan praktis, bukan?

Demikian ulasan singkat mengenai definisi, tujuan, dan perhitungan bea masuk. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

 Referensi Web : Bea Cukai Surakarta, Investopedia, Pusdiklat Bea dan Cukai ,